Kamis, 30 Juli 2009

SMS CENTRE TINDAK PIDANA KEHUTANAN 081213199199

Pada hari Rabu tgl. 4 Februari 2009, sekitar jam 09.30. Dirjen. PHKA: Ir. Darori, MM telah me-launching layanan masyarakat dalam bentuk SMS CENTRE TIPIHUT (Tindak Pidana Kehutanan) ke nomer 081213199199. Launching dilaksanakan di ruang meeting Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan Ditjen. PHKA blok VII lantai 12 Gedung Manggala Wana Bhakti-Jakarta.

Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan, Ditjen PHKA telah menyediakan nomor layanan masyarakat untuk mempercepat respon terhadap tindak pidanan di bidang kehutanan.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi terjadinya tindak pidana kehutanan melalui SMS ke nomor 081213199199.

MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN OLEH PPNS KEHUTANAN

Proses penyidikan tindak pidana kehutanan yang dilaksanakan oleh PPNS Kehutanan agar dapat terlaksana secara efektif, efisien dan gol (mencapai sasaran) harus dikelola secara profesional, salah satu caranya adalah dengan menggunakan fungsi manajemen.

Menejemen adalah strategi/seni untuk tercapainya suatu tujuan secara efektif dan efisien.

Dalam manajemen ada elemen-elemen yang menjadi acuan untuk tercapainya suatu tujuan yang dinginkan dan dapat kita ejawantahkan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan, agar proses penyidikan terlaksana secara efektif, efisien dan gol.

ELEMEN-ELEMEN MANAJEMEN:

A. Peramalan (Forecasting),
Penyidik PNS meramalkan, memproyeksikan atau mengadakan taksiran terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan (accepting input), apakah merupakan peristiwa pidana kehutanan, tindak pidana umum atau baru merupakan peristiwa biasa, dan apakah sudah cukup alat bukti awalnya, jika masih ragu lakukan dulu “penyelidikan” untuk mengungkap peristiwa tersebut. (mengenai penyelidikan dan metode penyelidikan akan di bahas secara khusus di artikel berikutnya)

B. Pengorganisasian (Organizing)
Di instansi kehutanan penyidikan bukanlah merupakan satu-satunya pekerjaan yang harus dilaksanakan, oleh karena itu apabila menurut peramalan sudah cukup bukti awal untuk dilakukan penyidikan, agar tidak berebut/tumpang tindih atau menghindar untuk melakukan penyidikan, perlu segera dibentuk tim untuk melakukan tugas penyidikan, sehingga tim yang terbentuk inilah yang konsentrasi penuh mencurahkan pikiran, mengerahkan tenaga dan upanya untuk menyelesaikan proses penyidikan dan sebisa mungkin selama proses penyidikan anggota tim tidak diberi tugas lain, selain itu yang perlu menjadi perhatian dalam menentukan personil anggota tim adalah:

- Memiliki Kewenangan selaku PPNS;
- Objektif atau tidak memiliki hubungan sedarah, kerabat teman dekat dll;
- Diupayakan yang sedang tidak melaksanakan tugas lain;
- Menguasai Permasalahan yang dihadapi;
- Kondisi fisik dan mentalnya tidak sedang bermasalah (sehat)

Output dari elemen ini adalah penugasan (assigning) melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Penyidikan (SPP).

C. Perencanaan (Planning)
Dalam dunia manajemen yang pernah saya kunjungi biasanya planning menempati posisi pertama dari elemen-elemen managemen, namun untuk manajemen penyidikan saya memposisikannya diurutan ke-tiga, dengan maksud agar suatu peristiwa tidak sertamerta ditelan mentah-mentah untuk dilakukan penyidikan dan agar tidak semua orang berebut, doblejob atau menghindar melakukan penyidikan, tetapi setelah melalui elemen peramalan dan terbentuknya tim, cukup tim ini yang membuat rencana penyidikan.

Perencanaan berarti memikirkan secara logis tentang:
  1. apa yang akan dikerjakan,
  2. siapa mengerjakan apa,
  3. kapan akan dikerjakan (mulai dan selesai),
  4. dimana akan dikerjakan (ruangan), soalnya di tempat saya bekerja tidak ada ruangan khusus penyidikan, menurut saya agar kinerja PPNS dapat lebih baik, PPNS memerlukan ruangan khusus yang didisain sedemikian rupa (kaya di film2 itulah)
  5. bagaimana mengerjakannya (metode),
  6. berapa biaya yang diperlukan,
  7. Material yang digunakan (Mesin tik, komputer, printer, kendaraan, dsb)
  8. Sofware (format-format administrasi penyidikan dan anggaran, perundang-undangan, juknis dsb)
Tuangkan jawaban pertanyaan di atas menjadi Proposal Rencana Penyidikan, cukup dibuat dalam matrik sederhana.

D. Pelaksanaan (Actuating)
Sesempurna-sempurnanya perencanaan tapi jika tidak dilaksanakan ya mubajir mas, yang perlu diperhatikan adalah:
  • laksanakan pekerjaan sesuai job deskriptin dengan cepat dan teliti serta sesuai ketentuan KUHAP
  • jangan menunda pekerjaan
  • perhatikan hak-hak tersangka
  • melakukan reporting artinya menyampaikan laporan kemajuan penyidikan kepada atasan, korwas PPNS polri atau jaksa peneliti baik secara tertulis atau lisan, jangan menunggu ada masalah
  • jika terbentur masalah segera koordinasi/minta bantuan kepada atasan, korwas PPNS polri atau jaksa peneliti, jangan segan atau malu mas.
Ulasan mengenai pelaksanan rangkaian kegiatan penyidikan akan dibahas dalam artikel tersendiri

Output elemen actuating: berkas perkara, administrasi penggunaan anggaran
Hasil : Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atau SP3

E. Pengawasan (Controling)
Pengawasan merupakan penilaian/pengukuran dan pengendalian jalannya suatu kegiatan dengan membandingkan antara perencanaan yang telah dibuat dengan pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan jangan sampai terjadi kesalahan, penyimpangan, keterlambatan dan sebagainya. Pengawasan dilakukan oleh:
  1. Ketua tim
  2. sesama anggota tim
  3. atasan langsung PPNS Kehutanan
  4. Korwas PPNS Polri
  5. Jaksa Peneliti.
Penilaian lengkap atau tidaknya berkas perkara pada akhirnya ditentukan oleh Jaksa, untuk itu sebaiknya PPNS memiliki cek list kelengkapan berkas perkara milik kejaksaan, sehingga minimal secara formalitas berkas PPNS bisa lengkap, adapun mengenai materinya agar sebelum penyerahan berkas perkara, PPNS proaktif koordinasi dengan korwas dan jaksa.

Selasa, 28 Juli 2009

SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat)

SPORC (Satuan Polisi kehutanan Reaksi Cepat)

SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) adalah satuan khusus dari Polisi Kehutanan yang terseleksi dan terpilih karena memiliki kemampuan fisik, mental, dan akademis di atas rata-rata POLHUT pada umumnya, kemudian ditingkatkan lagi kemampuannya melalui diklat khusus, setelah lulus memakai seragam khusus, fasilitas khusus dan yang penting insentif khusus dalam satuan brigade, pokoknya menurut saya SPORC luarrr biasa, kalo saya POLHUT biasa.

He..he..he.. itu sich Pengertian SPORC menurut saya, kalo pengertian autentik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) ada di Pasal 1 angka 2 PERATURAN DIRJEN PHKA NO. P 10 /IV-SET/2014 TTG PETUNJUK PELAKSANAAN OPERASIONAL SPORC bahwa SPORC adalah: "kesatuan khusus yang dibentuk dalam lingkup kepolisian kehutanan yang tergabung dalam satuan brigade".

Pengertian SPORC disebut dalam Pasal 1 angka 3 Permenhut RI No. P.75/Menhut-II/2014 Tentang POLISI KEHUTANAN bahwa:
Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah satuan dalam polisi kehutanan yang ditingkatkan kualifikasinya untuk menanggulangi gangguan keamanan hutan secara cepat, tepat dan akurat.

Pengertian Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Lingkungan Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.45/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 Tentang Seragam Dan Perlengkapan Polisi Kehutanan Dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat
Satuan Polhut Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah Satuan Polhut yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus di bidang penanganan gangguan keamanan hutan dan penegakan hukum bidang kehutanan

Visi SPORC:
Melalui profesionalitas diri dan penajaman kemampuan, menuju terselenggaranya pengamanan kawasan hutan yang optimal.

Misi SPORC:
Penanggulangan setiap gangguan terhadap hutan, kawasan hutan, hasil hutan dan peredarannya secara CEPAT, TEPAT, AKURAT

Motto SPORC   : "BERFIKIR TEPAT, BERTINDAK TEPAT, HASIL AKURAT"
Doktrin SPORC : "CARI, TANGKAP, TUNTASKAN".

SPORC
SPORC


Kegiatan Operasional SPORC:
A. KEGIATAN PREPENTIF
  1. patroli di dalam dan di luar kawasan hutan serta jalur-jalur peredaran hasil hutan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar;
  2. Penjagaan terhadap hasil penanganan tindak pidana kehutanan;
  3. identifikasi tingkat kerawanan, gangguan terhadap hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar;
  4. kegiatan lain yang dapat membatasi kesempatan, peluang dan kemungkinan fisik untuk terjadinya perusakan hutan, kawasan hutan, kawasan konservasi dan hasil hutan serta sarana prasarana perlindungan huta

B. KEGIATAN REPRESIF
  1. penanggulangan gangguan dan ancaman terhadap hutankawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar;
  2. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar;
  3. mencari keterangan dan barang bukti  terjadinya tindak pidana yang menyangkut kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar;
  4. melakukan penyelidikan dalam rangka mencari dan menangkap tersangka atas perintah pimpinan yang berwenang;
  5. melaksanakan penanganan barang bukti tipihut;
  6. penanganan tersangka pelaku tipihut;
  7. penanganan satwa tumbuhan dan biota air;
  8. penanganan kebakaran hutan;
  9. tindakan pertama ditempat terjadinya tipihut
  10. membuat Laporan Polisi kehutanan
  11. memeriksa surat-surat atau dokumen kelengkapan pengangkutan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar dan
  12. tindakan pembantuan proses penyidikan tipihut berdasarkan perintah PPNS Kehutanan;

C. KEGIATAN YUSTISIF 
melakukan seluruh rangkaian kegiatan proses  penyidikan tindak pidana kehutanan (bagi anggota yang berkwalifikasi PPNS Kehutanan)

D. KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
1. penanganan bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya;
2. pencarian dan penyelamatan korban;
3. sosial kemasyarakatan lainnya.


download PERATURAN DIRJEN PHKA NO. P 10 /IV-SET/ 2014 TTG PETUNJUK PELAKSANAAN OPERASIONAL SPORC 


SPORC


Terdapat 16 Brigade SPORC diseluruh Indonesia yaitu
  1. Brigade Macan Tutul ber- Markas Komando (Mako) SPORC di Medan, Sumatera Utara
  2. Brigade Beruang ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Pekanbaru, Riau
  3. Brigade Siamang ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Palembang, Sumatera Selatan
  4. Brigade Harimau, ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Jambi
  5. Brigade Elang, ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  DKI Jakarta
  6. Brigade Banteng ber- Markas Komando (Mako) SPORC di Surabaya, Jawa Timur
  7. Brigade Komodo ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Kupang, Ntt
  8. Brigade Bekantan ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Pontianak, Kalimantan Barat
  9. Brigade Kalawait ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Palangkaraya, Kalimantan Tengah
  10. Brigade Enggang ber- Markas Komando (Mako) SPORC di Samarinda, Kalimantan Timur
  11. Brigade Anoa ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Makassar, Sulawesi Selatan
  12. Brigade Maleo ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Palu, Sulawesi Tengah
  13. Brigade Kera Hitam ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Manado, Sulawesi Utara
  14. Brigade Kakatua, ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Ambon
  15. Brigade Kasuari ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Manokwari, Papua Barat
  16. Brigade Kanguru ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Jayapura, Papua

Pengendali SPORC adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pengendali Harian SPORC adalah Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Pengendali Harian Wilayah SPORC adalah Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pelaksana Pengendali Harian Wilayah SPORC adalah Kepala Seksi Wilayah Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Peraaturan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.4/PHLHK/SET/SET.1/6/2017 Tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat)

Kebakaran Hutan dalam Sketsa

Petugas pemadam kebakaran hutan wajib mengetahui dan memahami anatomi kebakaran hutan atau lahan serta istilah-istilah yang digunakan, agar tidak terjadi salah pengertian dalam penerapan taktik operasional pemadaman, yang bukan saja dapat berakibat gagalnya upaya pemadaman tetapi juga membahayakan bagi petugas itu sendiri

sketsa bagian-bagian kebakaran hutan
Anatomi Kebakaran Hutan

Keterangan:
  1. Punggung api : areal bekas terjadinya kebakaran
  2. Sisi Api : Bagian tepi areal kebakaran
  3. Jari-jari Api : bagian nyala api yang tidak searah dengan api utama, sehingga membentuk pola jari-jari
  4. Teluk Api : areal yang tidak terbakar antara api utama dengan jari-jari api
  5. Kepala api : nyala api utama dan searah dengan angin
  6. Pulau : areal yang tidak terbakar di tengah areal kebakaran hutan
  7. Areal bekas terbakar: areal bekas terjadi kebakaran, dimana api telah padam
  8. Apiu loncat : nyala api yang terjadi akibat loncatan api dari areal kebakara