Sabtu, 31 Oktober 2009

Tujuan Penyelenggaraan Kehutanan

Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan:
  1. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
  2. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
  3. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
  4. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
  5. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Asas Penyelenggaraan Kehutanan
  1. manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
  2. kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
  3. kebersamaan, dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
  4. Keterbukaan, dimaksudkan agar setiap kegiatan penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
  5. keterpaduan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.

PENGERTIAN HUKUM KEHUTANAN

Pengertian Hukum Kehutanan di Indonesia

Hukum Kehutanan adalah: 
"Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar;  negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya. " (M. Hariyanto 2010)

      Senin, 19 Oktober 2009

      Gaharu

      Gaharu adalah sejenis kayu dengan berbagai bentuk dan warna yang khas, serta memiliki kandungan kadar damar wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu yang tumbuh secara alami dan telah mati, sebagai akibat dari proses infeksi yang terjadi baik secara alami atau buatan pada pohon tersebut, dan pada umumnya terjadi pada pohon Aguilaria sp. (Nama daerah : Karas, Alim, Garu dan lain-lain).
      Gaharu dikenal berasal dari marga tumbuhan bernama Aquilaria. Di Indonesia tumbuh berbagai macam spesiesnya, seperti A. malaccensis, A. microcarpa, A. hirta, A. beccariana, dan A. Filaria.

      Karena banyaknya jenis tumbuhan ini ada di Indonesia, maka bukan barang aneh, bila kemudian tumbuhan ini juga banyak dimanfaatkan masyarakat. Manfaatn gaharu antara lain sebagai bahan pembuat obat dan parfum.

      Gaharu dikelompokkan menjadi 3 (tiga) sortimen, yaitu gubal gaharu, kemedangan dan abu gaharu.

      GUBAL GAHARU
      Gubal gaharu adalah kayu yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, memiliki kandungan damar wangi dengan aroma yang agak kuat, ditandai oleh warnanya yang hitam atau kehitam-hitaman berseling coklat.

      KEMEDANGAN

      Kemedangan adalah kayu yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, memiliki kandungan damar wangi dengan aroma yang lemah, ditandai oleh warnanya yang putih keabu-abuan sampai kecoklat-coklatan, berserat kasar, dan kayunya yang lunak.

      ABU GAHARU
      Abu gaharu adalah serbuk kayu gaharu yang dihasilkan dari proses penggilingan atau penghancuran kayu gaharu sisa pembersihan atau pengerokan.

      Cara pemungutan:
      1. Gubal gaharu dan kemedangan diperoleh dengan cara menebang pohon penghasil gaharu yang telah mati, sebagai akibat terjadinya akumulasi damar wangi yang disebabkan oleh infeksi pada pohon tersebut.
      2. Pohon yang telah ditebang lalu dibersihkan dan dipotong-potong atau dibelah-belah, kemudian dipilih bagian-bagian kayunya yang telah mengandung akumulasi damar wangi, dan selanjutnya disebut sebagai kayu gaharu.
      3. Potongan-potongan kayu gaharu tersebut dipilah-pilah sesuai dengan kandungan damarnya, warnanya dan bentuknya.
      4. Agar warna dari potongan-potongan kayu gaharu lebih tampak, maka potongan-potongan kayu gaharu tersebut dibersihkan dengan cara dikerok.
      5. Serpihan-serpihan kayu gaharu sisa pemotongan dan pembersihan atau pengerokan, dikumpulkan kembali untuk dijadikan bahan pembuat abu gaharu.

      Karang adalah Hewan


      Karang adalah Hewan, hal ini terungkap pada saat saya mengikuti acara pengenalan jenis-jenis karang. Ternyata karang yang sering kita jumpai di laut adalah hewan, bukan batu atau tumbuhan. Karang adalah: binatang /hewan sederhana yang berbentuk tabung dengan mulut di atas, yang juga berfungsi sebagai anus. Di sekitar mulut dikelilingi alat tentakel yang berfungsi sebagai penangkap makanan. (Uus Abdul Kudus, M.Si,)
      Dalam hidupnya binatang ini dapat bersimbiosis dengan sejenis alga yang hidup di jaringan - jaringan polyp karang tersebut (zooxanthellae) dan berfotosintesa. Hasil dari fotosintesa ini adalah kapur kalsium karbonat (CaCo3)

      Jumat, 16 Oktober 2009

      Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)


      Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) disebut orang Australia  dengan nama Hump Head Maori Wrasse, yang dibedakan karena bagian mukanya mempunyai guratan-guratan yang menyerupai hiasan muka orang Maori. Guratan-guratan tersebut berwarna krem (kuning susu) yang saling tumpang tindih pada bagian hidung dan pipi, kemudian meluas ke atas badan dan seberang ujung sirip dada. Badannya disepuh dengan warna hijau cerah dan di bagian atas seluruh seluruh sirip-siripnya berwarna coklat.
      Warna pada bagian ekor mengarah kebiru-biruan. Sisik badan sangat besar, di tepiannya digoresi dengan garis vertikal berwarna krem kehitman. Dua guratan hitam di sekitar matanya mengarah ke belakang dan dua lagi agak miring menghadap ke arah bagian paling atas bibir. Semakin tua ikan ini, benjolan daging di atas matanya semakin membesar.


      Ikan Napoleon (Cheilunus undulatus) merupakan salah satu ikan karang besar yang hidup pada daerah tropis. Panjang ikan ini bisa mencapai 1.5 meter. Dan beberapa ikan bisa mencapai ukuran sampai 180 kg pada usia 50 tahun. Kehidupan hewan ini umumnya sama dengan ikan karang lain yang hidup secara soliter. Para penyelam biasanya menemukan ikan ini berenang sendiri pada daerah sekitar karang. Dan biasanya sangat jinak dengan para penyelam. Ikan ini biasanya biasanya tidak terusik dengan aktivitas para penyelam. Salah satu keunikan hewan ini adalah lingkar bola matanya yang dapat melihat arah sudut pandang sampai 180 derajad. Kebiasaan hidup sendiri pada kedalaman tertentu membuat hewan ini sangat dinantikan oleh para penyelam untuk melihat atau bahkan memotret hewan ini. Biasanya ikan berenang sendiri mencari makan didaerah dekat karang, karena makanannya yang berupa beberapa jenis sea urchin, molusca dan crustacean memang banyak berada pada daerah sekitar karang. Ikan ini mempunyai pola reproduksi yang hermaphrodite. Biasanya ikan ini lahir sebagai hewan jantan dan akan berubah menjadi betina saat menjelang dewasa. Sehingga kadang ditemukan dominasi jantan pada satu populasi ikan kecil sampai ukuran sedang dan akan berubah menjadi dominasi populasi betina saat mendekati matang gonad. Ini memang fenomena unik dialam yang merupakan salah satu strategi sebagian besar hewan laut utntuk mempertahankan kehidupan populasi mereka. adalah salah satu ikan karang besar yang hidup pada daerah tropis.

      Para penyelam biasanya menemukan ikan ini berenang sendiri pada daerah sekitar karang. Dan biasanya sangat jinak dengan para penyelam. Ikan ini biasanya biasanya tidak terusik dengan aktivitas para penyelam. Salah satu keunikan hewan ini adalah lingkar bola matanya yang dapat melihat arah sudut pandang sampai 180 derajad. Kebiasaan hidup sendiri pada kedalaman tertentu membuat hewan ini sangat dinantikan oleh para penyelam untuk melihat atau bahkan memotret hewan ini. Biasanya ikan berenang sendiri mencari makan didaerah dekat karang, karena makanannya yang berupa beberapa jenis sea urchin, molusca dan crustacean memang banyak berada pada daerah sekitar karang. Ikan ini mempunyai pola reproduksi yang hermaphrodite. Biasanya ikan ini lahir sebagai hewan jantan dan akan berubah menjadi betina saat menjelang dewasa. Sehingga kadang ditemukan dominasi jantan pada satu populasi ikan kecil sampai ukuran sedang dan akan berubah menjadi dominasi populasi betina saat mendekati matang gonad. Ini memang fenomena unik dialam yang merupakan salah satu strategi sebagian besar hewan laut utntuk mempertahankan kehidupan populasi mereka.

      Cara makannya adalah dengan membongkar karang mati dengan gigi besarnya untuk mencari siput dan cacing-cacingan yang terkubur. Mereka gemar sekali makan kerang-kerang yang berukuran besar seperti Triton. Ikan ini sanggup memecahkan cangkang kerang-kerangan tersebut dengan mudah untuk diambil dagingnya. Bunyi gerusan mulutnya ketika makan, sangat menarik bagi para penyelam sehingga diibaratkan seperti sekelompok anak-anak yang sedang memakan kembang gula. Kadang-kadang juga ikan besar ini mengasah giginya pada karang massif (padat) sehingga meninggalkan bekas goresan yang menakjubkan.

      Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) tidak termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang yang terlampir pada lampiran PP no. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar, namun demikian Pada COP 13 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) di Bangkok, Thailand pada tanggal 2 – 14 Oktober 2004 negara-negara anggota CITES telah menyepakati untuk memasukan jenis ikan ini ke dalam Appendiks II CITES dan selanjutnya dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan CITES, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi CITES sesuai Keputusan Presiden Nomor : 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade In Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora.

      walaupun bukan merupakan satwa liar yang dilindungi, di Indonesia Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) dilarang untuk di tangkap, sebagaimana disebut dalam:
      1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tanggal 16 Mei 1995 tentang pelarangan penangkapan ikan Napoleon Wrasse.
      2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 95/EP/V/95 tanggal 21 Mei 1995 tentang larangan ekspor ikan Napoleon Wrasse.
      Cuplikan Keputusan Menteri Pertanian No. 375/Kpts/IK.250/5/95 Tanggal 16 Mei 1995 Tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus).



      Pasal 1

      Melarang penangkapan ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus)

      Pasal 2

      Pengecualian terhadap ketentuan pasal 1 Keputusan ini dimungkinkan dengan izin Menteri Pertanian c.q Dirjen Perikanan untuk kepentingan hal-hal sebagai berikut: (a) Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pengembangan budidaya. (b) Penangkapan untuk nelayan tradisional dengan alat dan tata cara untuk tidak merusak sumberdaya ikan dan lingkungan.

      Pasal 5

      Barangsiapa melanggar larangan Keputusan ini dan Peraturan Pelaksanaannya di dalam wilayah perairan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan c UU No. 9 tahun 1985 dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU No. 9 Tahun 1985.
      Sumber: SELAYAR ONLINE.COM. www.ubb.ac.id

      Kamis, 15 Oktober 2009

      DAFTAR SATWA MASUK CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)

      cites
      CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, adalah merupakan kesepakatan internasional antara pemerintah (negara) dengan tujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam keberadaan hidup tumbuhan dan satwa liar.
      Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978.


      sekretariat cites berkantor di jenewa swiss
      Cites menetapkan Tumbuhan dan Satwa Liar berdasarkan 3 (tiga) kategori perlakuan perlindungan dari eksploitasi perdagangan yaitu appendices I, appendices II, dan appendices III:
      1. Appendices I , memuat lampiran daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial,
      2. Appendices II , memuat Lampiran daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,
      3. Appendices III, memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan mungkin ke Appendix I 
      Jika anda ingin mengetahui tumbuhan dan satwa liar mana saja yang tergolong  Daftar Appendix I, Apendik II, Appendices III Cites terbaru berlaku mulai tanggal 2 Januari 2017 silahkan lihat di sini atau download pdf nya di sini

      Para pihak anggota konvensi harus menunjuk satu atau lebih otoritas pengelola yang memberi perizinan, dan satu atau lebih otoritas ilmiah yang menilai dampak perdagangan terhadap kelestarian spesies tersebut. Departemen Kehutanan sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 ditunjuk sebagai otoritas pengelola konservasi tumbuhan dan satwa liar di Indonesia. Selanjutnya, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam ditunjuk sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 104/Kpts-II/2003 (sebagai pengganti Keputusan Menteri Kehutanan No.36/Kpts-II/1996).

      Peraturan Pemerintah No. 7 dan 8 Tahun 1999 juga menunjuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas keilmuan CITES.