Kamis, 31 Desember 2009

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO TAHUN 2010 PILIHAN

Peraturan Menteri Kehutanan
LATIHAN MENEMBAK PPNS

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. (telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.4/Menhut-II/2012),
    1. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.47/Menhut-II/2010, tentang  Panitia Tata Batas Kawasan Hutan
    2. Peraturan Mentari Kehutanan Nomor: P.46/Menhut-II/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.24/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat
    3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.44/Menhut-II/2010, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan  (baca/download)  
    4. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/Menhut-II/2010 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.03/Menhut-II/2005 jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.05/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan atau pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) yang Diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota 
    5. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.42/Menhut-II/2010, tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN  
    6. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.41/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan (baca/unduh
    7. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.40/Menhut-II/2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (baca/unduh)  
    8. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.39/Menhut-II/2010 tentang Pola Umum, Kriteria, dan Standar Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
    9. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-V/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan 

    10. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.37/Menhut-V/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
    11. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.36/Menhut-II/2010, tentang Tim Terpadu dalam Rangka Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan  (baca/unduhh)  
    12. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.35/Menhut-II/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTKRHL-DAS)  (baca/unduhh)
    13. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.34/Menhut-II/2010, tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (DOWNLOAD PDF DI SINI) 
    14. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan No.:P. 44/Menhut-II/2011)
    15. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan  (download pdf di sini)
    16. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.31/Menhut-II/2010 tentang STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL) DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU ATAS PEMEGANG IZIN 
    17. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.30/Menhut-II/2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN  NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN  PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
    18. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.29/Menhut-II/2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
    19. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.28/Menhut-II/2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
    20. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.27/Menhut-II/2010, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah lingkup Kementerian Kehutanan 
    21. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.26/Menhut-II/2010, tentang Perubahan Terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan Dan Lahan  
    22. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.25/Menhut-II/2010, 3 Juni 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2010 
    23. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.24/Menhut-II/2010, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (baca/unduh)
    24. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/Menhut-II/2010,  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-V/2008 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi 
    25. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.22/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Audit Kinerja Lingkup Kementerian Kehutanan
    26. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.21/Menhut-II/2010, tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees
    27. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/Menhut-II/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
    28. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.19/Menhut-II/2010,tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru (download pdf di sini)
    29. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.18/Menhut-II/2010, tentang Surat Izin Berburu dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu (download pdf di sini)
    30. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.17/Menhut-II/2010, tentang Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru (download pdf di sini)
    31. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.16/Menhut-II/2010, tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari
    32. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.15/Menhut-II/2010, 1 April 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2009 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi
    33. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.14/Menhut-II/2010,  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa (download pdf disini)
    34. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.13/Menhut-II/2010, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan (download di sini)
    35. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.12/Menhut-II/2010,tentang Tata Cara Pengenaan, Penagihan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi
    36. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.11/Menhut-II/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
    37. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.10/Menhut-II/2010,  tentang Mekanisme dan Tata Cara Audit Kawasan Hutan
    38. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.9/Menhut-II/2010, tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor
    39. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.8/Menhut-II/2010, tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014
    40. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.7/Menhut-II/2010,  tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2010 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah
    41. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/Menhut-II/2010,  tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)| download
    42. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.5/Menhut-II/2010, tentang Standar Peralatan Polisi Kehutanan (baca/download di sini)
    43. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.4/Menhut-II/2010 tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan
      (baca/download di sini)
    44. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.03/Menhut-II/2010,tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2010
    45. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.02/Menhut-II/2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan  
    46. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.01/Menhut-II/2010,tentang  Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

    permenhut no. no tahun th 2010 tentang

    Titik Panas, Titik Api, Hotspot Kebakaran Hutan dan Lahan

    Untuk Mengetahui gambar informasi sebaran titik panas atau hotspot atau titik api yang mungkin berasal dari kebakaran hutan atau lahan di Indonesia saat ini/sekarang/terkini atau harian  silahkan "menzoom in" gambar interaktif  indo fire dari satelit MODIS di bawah ini, .



    terimakasih telah bersabar menunggu loading penampakan gambar citra satelit, jika gambar tidak muncul mungkin sedang terjadi gangguan, saran saya lihat kembali nanti

    Titik Panas atau Hotspot adalah:
    "Indikator Kebakaran hutan yang mendeteksi suatu lokasi yang memiliki suhu relatif tinggi dibandingkan suhu disekitarnya". (Pasal 1 angka 9 Permenhut No. P 12/ PMenhut-II/ 2009).

    Melalui Proyek Fire Watch Indonesia sebuah proyek kolaborasi Indonesia dengan Australia, antara Departemen Kehutanan Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Departemen Lingkungan, dengan Departemen Pemerintahan Australia AusAID dan Departemen Pemerintahan Western Australia Landgate telah menyediakan informasi penting pemantauan kebakaran melalui sistem pengantaran data berbasis web, dinamakan IndoFire.

    Sistem ini akan menyediakan akses gratis dan terbuka kepada pihak yang berkepentingan termasuk perwakilan sektor swasta dan umum Berdasarkan Firewatch System Landgate, sebuah sistem pengawasan titik panas/kebakaran yang mencakup seluruh Indonesia, dibangun dan diinstal untuk menghasilkan informasi pemantauan titik panas sebagai upaya penanggulangan kebakaran yang efektif. Informasi yang dihasilkan memungkinkan deteksi awal kebakaran.

    Sistem ini akan menghasilkan informasi pemantauan kebakaran yang sangat berharga untuk seluruh Indonesia, termasuk pemantauan kebakaran yang sedang aktif dalam waktu yang cukup nyata, menggunakan sensor satelit MODIS (Moderate-resolution imaging spectroradiometer) pada satelit Terra dan Aqua.

    Set data pemetaan daerah kebakaran dapat diperoleh dan dianalisa secara periodik (Time Series Analysis)  untuk mengenali asal mula kebakaran dan menelusuri penyebarannya. Adanya informasi ini akan membantu perkembangan strategi dan kebijaksanaan untuk mengurangi kejadian dan tingkat bahaya kebakaran.

    Untuk mengetahui potensi:
    TERJADINYA KEMUDAHAN KEBAKARAN HUTAN;
    TINGKAT KESULITAN PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN;
    saat ini dan tiga hari kedepan dari analisa Paerameter cuaca silahkan KLIK DISINI


    Minggu, 27 Desember 2009

    MOP UP Kebakaran Hutan

    Mop up kebakaran hutan adalah: "Tindakan/kegiatan Mencari dan memadamkan Sisa api sekecil apapun (sapu bersih api) Pada bahan bakar yang masih menyala /terbakar di areal kebakaran hutan setelah pemadaman kebakaran hutan"



    Maksud dilaksanakannya mop up kebakaran hutan: Mensterilkan areal bekas Kebakaran Hutan dari bahan bakar yang masih terbakar/menyala Agar tidak terjadi lagi Kebakaran hutan
    Metode Mengetahui Sisa Api atau bahan bakar yang masih menyala/terbakar:
    • Mencari asap (Asap adalah indikasi adanya sumber panas)
    • Cold Trail (Menggunakan tangan untuk merasakan panas, hati-hati karena Anda sedang mencari sumber panas yang tidak terlihat, bisa menyentuh materi terbakar tanpa sadar)
    • Peralatan elektronik (ir scanner)
    • Balik-balikan Bahan Bakar
    Pelaksanaan Mop up Kebakaran Hutan:
    • lakukan Size up    yaitu penilaian sikon kebakaran hutan
    • rencanakan metode,sarpras,personil(organisasi), sasaran, waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan mop up
    • Mulai mop up (Sapu bersih api ) dari sisi luar bekas kepala api dan sisi api
    • Setiap titik panas harus seksama disiram dengan air untuk memastikan api tidak akan menyala
    • Perlahan bekerja menuju pusat memeriksa sumber panas
    • Cari/lihat tanda-tanda asap sepanjang hari.
    • Balik balikan log dan dipotong potong untuk melihat bara yg ada dibawahnya. Cacah bagian yg membara dan padamkan
    • Kerjakan mop-up secara hati-hati, seksama, disiplin, tanggungjawab dan terorganisir.
    • laporkan hasil pelaksanaan mop up
    • Kontrol dengan dengan patroli       
    • evaluasi Penentuan penyelesaian mop up

    Jumat, 11 Desember 2009

    Penyerahan Berkas Perkara Tindak Pidana Kehutanan

    KUHAP tidak memberikan definisi secara limitatif tentang Berkas Perkara, bahkan terdapat inkonsistensi penggunaan istilah tersebut, pada Pasal 8 (2) dan Pasal 110 ayat (1) KUHAP istilah yang digunakan adalah “Berkas Perkara” Sedangkan pada Pasal 107 (3) KUHAP istilah yang digunakan adalah “Hasil penyidikan"

    Saya lebih cocok dengan penggunaan istilah “Berkas Perkara” daripada istilah “Hasil Penyidikan” karena istilah “Berkas Perkara” lebih terkesan Nyata, terkodifikasi, lengkap dan final.

    Berkas Perkara merupakan hasil seluruh rangkaian proses penyidikan berupa administrasi penyidikan yang meliputi pencatatan, pelaporan, pembuatan berita acara, surat menyurat dan pendataan yang disusun, diikat, diberi sampul, disegel/dilak dan dijilid dengan rapi untuk segera diserahkan penyidik ke penuntut umum.

    Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 110 ayat (1) KUHAP menyebutkan: Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik WAJIB segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. Sistem penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) KUHAP dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:
    1. Penyerahan berkas tahap pertama, pada penyerahan berkas tahap pertama ini penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja;
    2. Penyerahan berkas perkara tahap kedua, pada penyerahan berkas perkara tahap kedua penyidik disamping menyerahkan berkas perkara juga bersama-sama dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
    Untuk perkara tindak pidana kehutanan yang penyidikannya dilaksanakan oleh PPNS Kehutanan diatur sbb:
    Hasil Penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan diserahkan kepada penuntut umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 77 ayat (3 ) UU No. 41 Tahun 1999,) menurut Penjelasan Pasal 77 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 menjelaskan  bahwa "hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polri. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan."

    menurut saya "ngga' ada dasarnya" pejabat penyidik polisi dapat memberikan jaminan bahwa hasil penyidikan oleh PPNS telah memenuhi ketentuan dan persyaratan jika melalui penyidik polri. sedangkan jika penyidik polri melakukan penyidikan sendiri pun masih dimungkinkan belum lengkap atau  belum memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan penuntutan, yang dapat menentukannya adalah Penuntut Umum. dan tidak perlu jaminan. yang pasti penyerahan berkas perkara dari ppns yang tidak secara langsung diserahkan kepada penuntut umum akan menambah lama proses penyelesaian perkara dan ini tidak sesuai dengan asas peradilan cepat.

    Saya sangat apresiatif dengan PPNS Bea Cukai (Dep. Keuangan) yang dapat secara langsung menyerahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum sedangkan penyidik polri cukup tembusannya saja. (Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana dibidang Kepabeanan dan Cukai)


    Bersambung.....

    Kamis, 10 Desember 2009

    PANCA SATYA POLISI KEHUTANAN

    1. Kami anggota Polisi Kehutanan adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Kami Anggota Polisi Kehutanan setia kepada dasar falsafah negara pancasila dan menjunjung tinggi keadilan, kejujuran dan kebenaran.
    3. Kami anggota Polisi Kehutanan adalah insan rimbawan yang secara konsekwen menjaga dan mempertahankan pelestarian hutan dan hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.
    4. Kami anggota Polisi Kehutanan senantiasa memelihara sikap dan kehormatan pribadi sebagai penegak hukum serta meningkatkan kemampuan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
    5. Kami anggota Polisi Kehutanan adalah penegak Hukum bidang kehutanan sesuai ketentuan undang-undang dan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan

    Kepmenhut No. 598/Kpts-II/1999

    Jumat, 04 Desember 2009

    Pengendalian Kebakaran Hutan di Indonesia

    Kebakaran hutan merupakan salah satu faktor penyebab kerusakan hutan yang berakibat tergdegradasinya hutan di Indonesia, Untuk melindungi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran dilakukan kegiatan pengendalian kebakaran hutan meliputi:
    a. pencegahan ;
    b. pemadaman;
    c. penanganan pasca kebakaran.
    (Pasal 20 PP No. 45 tentang Perlindungan Hutan)


    Pengendalian kebakaran hutan adalah: semua usaha, pencegahan, pemadaman, pengananan pasca kebakaran hutan dan penyelamatan.

    Pencegahan kebakaran hutan adalah: semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.

    Pemadaman kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan

    Penanganan pasca kebakaran adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar

    Evakuasi dan penyelamatan adalah upaya membawa dan menyelamatkan korban jiwa dan harta benda akibat adanya kejadian kebakaran hutan dan bencana alam lainnya.

    untuk memberikan pedoman dan arahan dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan, sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien Menteri Kehutanan menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 12/Menhut-II/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan

    Pencegahan Kebakaran Hutan

    Pencegahan kebakaran hutan adalah: semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, berikut ini catatan saya mengenai kegiatan pemadaman kebakaran hutan di Indonesia berdasarkan Permenhut No.: P. 12/Menhut-II/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan
    Pencegahan kebakaran hutan dilakukan pada :
    1. Tingkat nasional;
    2. Tingkat provinsi;
    3. Tingkat kabupaten/kota;
    4. Tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, tingkat kesatuan  pengelolaan hutan lindung; dan
    5. Tingkat pemegang izin pemanfaatan hutan, tingkat pemegang izin penggunaan kawasan hutan, tingkat pemegang izin hutan hak dan hutan konservasi (Pasal 4 Permenhut No.: P. 12/Menhut-II/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan)
    Pencegahan kebakaran hutan pada Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi kegiatan :
    1. Membuat peta kerawanan kebakaran hutan;
    2. Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;
    3. Kemitraan dengan masyarakat;
    4. Menyusun standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;
    5. Menyusun program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran hutan; dan
    6. Menyusun pola pelatihan pencegahan kebakaran hutan.

    Pencegahan kebakaran hutan pada Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi kegiatan :
    1. Pembuatan peta kerawanan kebakaran hutan provinsi;
    2. Pembuatan model penyuluhan;
    3. Pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
    4. Pembuatan petunjuk pelaksanaan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan;
    5. Pengadaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan;
    6. Melaksanakan pembinaan; dan
    7. Melaksanakan pengawasan.

    Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi kegiatan :
    1. Evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan;
    2. Penyuluhan;
    3. Pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
    4. Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
    5. Pelaksanaan pembinaan; dan
    6. Pengawasan.

    Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi kegiatan:
    1. Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
    2. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
    3. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
    4. Pembuatan prosedur tetap;
    5. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
    6. Pembuatan sekat bakar.

    Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi kegiatan:
    1. Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
    2. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
    3. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
    4. Pembuatan prosedur tetap;
    5. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
    6. Pembuatan sekat bakar.

    Pemadaman Kebakaran Hutan di Indonesia

    Pemadaman kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan, berikut ini catatan saya mengenai kegiatan pemadaman kebakaran hutan di Indonesia berdasarkan Permenhut No.: P. 12/Menhut-II/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan)
    Pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran hutan pada masing masing wilayah dilakukan melalui tahapan kegiatan :
    1. Pemadaman awal;
    2. Pemadaman lanjutan;
    3. Pemadaman mandiri;
    4. Pemadaman gabungan; dan
    5. Pemadaman dari udara.

    Pemadaman awal dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar saat ditemukan titik api (kejadian kebakaran) oleh regu patroli yang bertugas dan atau yang ditugaskan melakukan pengecekan lapangan terhadap titik panas melalui pemadaman seketika tanpa menunggu perintah dari posko daerah operasi (Daops) setempat.

    Pemadaman lanjutan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti upaya pemadaman yang tidak dapat dipadamkan pada saat pemadaman awal, dengan memobilisasi regu pemadaman kebakaran pada daops setempat dan atau regu dari Daops lain dan atau instansi lain yang terkait.

    Pemadaman mandiri dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran yang dilaksanakan secara mandiri dengan menggunakan personil, sarana prasarana dan dukungan logistik yang berada pada wilayah kerja Daops setempat.

    Pemadaman gabungan dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran yang dilaksanakan dengan menggunakan personil, sarana prasarana dan dukungan logistik yang berada pada daops setempat dan atau regu dari Daops lain dan atau instansi lain yang terkait.

    Pemadaman dari udara dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran baik pada pemadaman awal maupun pemadaman lanjutan dan atau pemadaman dengan menerapkan teknologi modifikasi cuaca oleh tim operasi yang menggunakan pesawat terbang.

    Selasa, 01 Desember 2009

    Burung Bayan (Eclectus roratus)

    Gambar BURUNG BAYAN
    Burung Bayan (Eclectus roratus)
    Deskripsi Burung Bayan (Eclectus roratus):
    Burung Bayan atau Nuri Bayan, yang dalam nama ilmiahnya Eclectus roratus adalah burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 43cm, dari salah satu genus burung paruh-bengkok Eclectus. Tidak seperti kebanyakan jenis burung yang sulit untuk membedakan antara jenis kelamin jantan atau betina, pada burung bayan kita dengan mudah dapat mengetahui apakah burung tersebut berkelamin jatan atau betina, yaitu dari perbedaan warna bulunya yang mencolok, bahkan Pada awalnya, ahli burung di Eropa mengira Nuri Bayan jantan dan betina adalah dua spesies yang berbeda. Ini disebabkan karena perbedaan warna bulu yang mencolok antara jantan dan betina.

    Nuri Bayan jantan memiliki bulu hijau, bawah sayap dan sisi dada berwarna merah dan biru, dan kaki berwarna abu-abu kehitaman. Paruh atas berwarna jingga kemerahan dengan ujung kuning, paruh bagian bawah berwarna hitam. Burung betina memiliki bulu merah, dada dan punggung biru keunguan, dan paruh berwarna hitam. Umumnya, betina berukuran lebih kecil dari jantan.

    Daerah sebaran Nuri Bayan adalah di hutan dataran rendah, savana, hutan bakau dan perkebunan kelapa di Maluku, kepulauan Sunda Kecil, Irian, Australia, Papua Nugini dan Kepulauan Solomon. Ada sekitar sembilan subspesies Nuri Bayan di alam liar, tersebar di pulau-pulau tersebut.

    Pakan Nuri Bayan, seperti burung paruh-bengkok lainnya terdiri dari aneka buah-buahan, kacang dan biji-bijian. Burung ini bersarang di dalam lubang pohon. Betina biasanya menetaskan dua butir telur berwarna putih.

    Klasifikasi ilmiah Burung Bayan (Eclectus roratus):
    Kerajaan: Animalia
    Filum: Chordata
    Kelas: Aves
    Ordo: Psittaciformes
    Famili: Psittacidae
    Genus: Eclectus (Wagler, 1832)
    Spesies: Eclectus roratus (Müller, 1776)

    PERINGATAN takbole

    Burung Bayan (Eclectus roratus) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
    1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
    2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
    3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));