Kamis, 28 Januari 2010

Pemanggilan Tersangka Tindak Pidana Kehutanan oleh PPNS Kehutanan

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan suangat kuecil kemungkinan seorang tersangka (bukan karena penangkapan) akan begitu saja hadir dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan tindak pidana kehutanan., demikian juga dengan saksi, Saksi tidak akan begitu saja hadir memberikan testimony (kesaksian) dihadapan PPNS Kehutanan tepat pada waktu dan tempat yang diijadwalkan. Agar para tersangka atau saksi hadir dihadapan PPNS Kehutanan sehingga diperoleh keterangan diperlukan suatu proses yang namanya PEMANGGILAN..

Mengingat begitu puentingnya Pemanggilan baik terhadap tersangka maupun saksi oleh PPNS Kehutanan, maka kewenangan untuk dapat melakukan pemanggilan WAJIB HUKUMNYA untuk dimiliki oleh PPNS Kehutanan namun demikian setelah saya korek-korek di UU No 5 tahun 1990 , UU No. 41 tahun 1999 dan PP No. 45 tentang Perlindungan Hutan, saya tidak berhasil menemukan legitimasi kewenangan PPNS  Kehutanan untuk dapat memanggil tersangka maupun saksi.


Jika kita melihat penyidik polri yang begitu gagah perkasa dan berwibawa saja masih dipersenjatai kewenangan pemanggilan sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP mengapa PPNS kehutanan yang masih perlu koordinasi dan pengawasan dari Penyidik Polri tidak diberikan kewenangan itu.


Setelah khotam membaca KUHAP, saya selaku PPNS Kehutanan merasa terhibur dan dapat berdiri tegak kembali karena telah menemukan obat penawar dari masalah legitimasi kewenangan di atas, obatnya terdapat di Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: ”PENYIDIK yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, BERWENANG MEMANGGIL TERSANGKA DAN SAKSI yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat pemanggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”

Pasal 112 ayat (1) KUHAP di atas hanya menyebutkan kata ”PENYIDIK”, tidak secara spesifik menyebutkan apakah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a (Penyidik Polri) atau penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b (PPNS) dengan demikian dapat dimaknai bahwa seluruh penyidik baik penyidik polri maupun PPNS ”BERWENANG MEMANGGIL TERSANGKA DAN SAKSI”.

PIHAK YANG DI PANGGIL
  1. TERSANGKA, Untuk memanggil seseorang sebagai tersangka harus merujuk ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai tersangka jika karena perbuatannya atau keadannya, berdasarkan BUKTI PERMULAAN patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  2. SAKSI, Untuk memanggil seseorang sebagai SAKSI maka harus merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP yaitu saksi YANG DIANGGAP PERLU, siapakah yang dikatakan atau dianggap perlu untuk dimintai keterangan sebagai saksi, jawabannya sudah jelas yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia DENGAR sendiri, ia LIHAT sendiri dan ia ALAMI sendiri.

TATA CARA PEMANGGILAN

  1. PEMANGGILAN DILAKUKAN DENGAN SURAT PANGGILAN, Pemanggilan terhadap tersangka atau saksi harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah artinya surat panggilan yang ditanda tangani oleh pejabat penyidik yang berwenang (penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP).
  2. PEMANGGILAN MEMPERHATIKAN TENGGANG WAKTU YANG WAJAR, Pemanggilan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan (Pasal 227 ayat (1) KUHAP)
  3. Pemanggilan disampaikan di TEMPAT TINGGAL mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir (Pasal 227 ayat (1) KUHAP)
  4. Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus BERTEMU SENDIRI dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil
  5. Petugas yang melaksanakan pemanggilan membuat catatan bahwa pemanggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun yang dipanggil, dan apabila yang dipanggil tidak mau menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
  6. Apabila yang dipanggil tidak terdapat di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya terakhir surat panggilan disampikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika diluar negeri melalui perwakilan RI di tempat dimana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan ditempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Untuk download contoh blanko SURAT PANGGILAN silahkan KLIK DI SINI

    Sabtu, 23 Januari 2010

    Dokumen Izin Pengangkutan Kayu Rakyat yang berasal dari Hutan Hak - Kebun Rakyat - Lahan Masyarakat

    Dalam rangka mendorong bergeraknya sektor Kehutanan dengan dukungan ekonomi rakyat, perlu pengakuan, perlindungan dan tertib peredaran hasil hutan dari hutan hak atau lahan masyarakat atau kebun masyarakat, untuk itu pemerintah telah melakukan debirokratisasi dan deregulasi peraturan tentang Tata Usaha Kayu Rakyat, hal ini tentu disambut gembira oleh segenap masyarakat Indonesia, karena “jika sesuai dengan peraturan” rakyat akan lebih mudah dan dilindungi privatisasinya dalam memiliki, mengangkut dan memperniagakan kayu rakyat.

    Dengan demikian masyarakat yang memiliki lahan akan lebih tertarik untuk berinvestasi disektor kehutanan dengan menanam pohon penghasil kayu rakyat. Jika berjalan dengan baik mungkin jumlah pohon yang berada pada lahan masyarakat nantinya akan lebih banyak daripada yang berada dalam kawasan hutan. Yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah atau pemda siap “kehilangan sebagian lumbung devisa”, jika siap pemerintah/pemda akan serius membantu dan melakukan percepatan berlakunya ketentuan ini.


    Debirokratisasi dan deregulasi peraturan tentang Tata Usaha Kayu Rakyat sangat berpihak kepada rakyat dan kurang berpihak bagi “sebagian POLHUT”, karena Polhut yang biasa tugasnya duduk manis di pos-pos pemeriksaan hasil hutan di pinggir jalan harus Back to forest untuk mengantisipasi kekhawatiran penyalahgunaan ketentuan dengan lebih mengintensifkan penjagaan dan patroli dalam kawasan hutan.... kacian deh lo..

    Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat, yang selanjutnya disebut kayu rakyat adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.

    Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.
    Lahan masyarakat adalah: lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.

    Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan :

    1. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; atau
    2. Sertifikat Hak Pakai; atau
    3. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.

    Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat adalah:

    1. SURAT KETERANGAN ASAL USUL KAYU (SKAU)

    Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.

    SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. 

    Penerbit SKAU:
    SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut.

    Pejabat penerbit SKAU ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.

    Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau lahan masyarakat; Pengangkutan lanjutan kayu bulat rakyat/kayu olahan rakyat menggunakan Nota yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan mencantumkan nomor SKAU asal.

    Belum semua jenis kayu rakyat dokumen pengangkutannya dapat menggunakan SKAU, jenis-jenis kayu rakyat yang dokumen legalitas pengangkutannya menggunakan SKAU adalah: (terlampir pada bagian akhir tuliasan ini)

    “jika pemda ingin rakyat sejahtera lewat sektor kehutanan ini, maka pemda yang membidangi sektor kehutanan harus segera menetapkan kepala desa yang ada diwilayahnya sebagai penerbit SKAU tapi jika ingin gemuk sendiri ya.... pasti dihambat dengan berbagai alasan..”

    2. NOTA

    Beberapa jenis kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat pengangkutannya cukup hanya menggunakan NOTA yang DITERBITKAN oleh PENJUAL. Nota dapat berupa kwitansi Penjualan bermeterai cukup yang umum berlaku di masyarakat

    jenis-jenis kayu tersebut adalah:
    Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru

    3. SKSKB cap ‘KR”

    Pengangkutan kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan SKAU dan Nota menggunakan Dokumen Pengangkutan kayu SKSKB cap ‘KR”.
    pelaksanaannya diatur sebagai berikut :

    1. Untuk pengangkutan kayu dalam bentuk kayu bulat, menggunakan SKSKB cap ” KR ”.
    2. Untuk pengangkutan kayu rakyat dalam bentuk olahan masyarakat (pengolahan secara tradisional), menggunakan SKSKB cap ” KR ” dengan dilampiri BAP perubahan bentuk dari kayu bulat menjadi kayu olahan yang dibuat oleh pemilik kayu dengan diketahui P2SKSKB.
    3. Penerbitan SKSKB cap ”KR” tersebut dilaksanakan oleh P2SKSKB.
    4. Penggunaan SKSKB cap ”KR” tersebut berlaku juga untuk pengangkutan lanjutan.


    DOKUMEN PENGANGKUTAN KEBUTUHAN KAYU LOKAL

    Kebutuhan kayu lokal adalah usaha untuk memenuhi pasokan kayu bulat dan atau kayu olahan yang dibutuhkan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan umum. Pasal 1 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal)

    Dokumen pengangkutan kayu untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH

    Dokumen pengangkutan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen sesuai Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak. (Pasal 12 ayat (6) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009)

    Lampiran : Peraturan Menteri Kehutanan
    Nomor    : P.33/Menhut-II/2007
    Tanggal   : 24 Agustus 2007

    DAFTAR JENIS-JENIS KAYU BULAT RAKYAT ATAU KAYU OLAHAN RAKYAT
    YANG PENGANGKUTANNYA MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL (SKAU)

    No.
    Nama Perdagangan
    Nama Botani
    Keterangan
    1
    Akasia
    Acasia sp
    Kelompok akasia
    2
    Asam Kandis
    Celebium dulce

    3
    Bayur
    Pterospermum javanicum
    Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
    4
    Durian
    Durio zibethinus

    5
    Ingul/Suren
    Toona sureni

    6
    Jabon/Samama
    Anthocephalus sp

    7
    Jati
    Tectona grandis
    Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB
    8
    Jati Putih
    Gmelina arborea

    9
    Karet
    Hevea braziliensis

    10
    Ketapang
    Terminalia catappa

    11
    Kulit Manis
    Cinamomum sp

    12
    Mahoni
    Swietenia sp
    Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT dan NTB
    13
    Makadamia
    Makadamia ternifolia

    14
    Medang
    Litsea sp
    Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
    15
    Mindi
    Azadirachta indika

    16
    Kemiri
    Aleurites mollucana sp
    Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara
    17
    Petai
    Parkia javanica

    18
    Puspa
    Schima sp

    19
    Sengon
    Paraserianthes falcataria

    20
    Sungkai
    Peronema canescens

    21
    Terap/Tarok
    Arthocarpus elasticus
    Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
    dengan keluarnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Hak maka Permenhut No. P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan SKAU Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33 /Menhut-II/2007 telah dicabut, untuk itu artikel ini saya telah update dengan judul "Dokumen Pengangkutan Kayu Dari Lahan Atau Kebun Masyarakat"
    artikel tentang dokumen izin pengangkutan kayu dari hutan negara  KLIK DI SINI

    Sabtu, 09 Januari 2010

    Bekantan Si Kera Berhidung Mancung

    Salah satu ciri khas satwa jenis kera yang umum kita ketahui adalah bahwa kera berhidung pesek, tetapi ternyata ada juga Jenis kera yang berhidung mancung, Bekantan namanya, merupakan satwa endemik Pulau Kalimantan (Indonesia, Brunei, dan Malaysia).

    Bekantan (Nasalis larvatus), dalam bahasa inggris disebut Long-Nosed Monkey atau Proboscis Monkey, di Kalimantan dikenal dengan nama Kera Belanda, Pika, Bahara Bentangan, Raseng dan Kahau. merupakan sejenis kera yang mempunyai ciri khas hidung yang panjang dan besar, Seperti primata lainnya, hampir seluruh bagian tubuhnya ditutupi oleh rambut (bulu), kepala, leher, punggung dan bahunya berwarna coklat kekuning-kuningan sampai coklat kemerah-merahan, kadang-kadang coklat tua. Dada, perut dan ekor berwarna putih abu-abu dan putih kekuning-kuningan.

    Perbedaan antara jantan dan betina

    Jantan: Rambut pipi bagian belakang berwarna kemerah-merahan, bentuk hidung lebih mancung
    Betina: Rambut pipi bagian belakang berwarna kekuning-kuningan, bentuk hidung lebih kecil

    Masa kehamilan 166 hari atau 5-6 bulan dan hanya melahirkan 1 (satu) ekor anak. Setelah berumur 4-5 tahun sudah dianggap dewasa. Bekantan hidup berkelompok/sub kelompok. Masing-masing kelompok dipimpin oleh seekor Bekantan jantan yang besar dan kuat. Biasanya dalam satu kelompok berjumlah sekitar 10 sampai 20 ekor.

    Bekantan aktif pada siang hari dan umumnya dimulai pagi hari untuk mencari makanan berupa daun-daunan dari pohon rambai/pedada (Sonneratia alba), ketiau (Genus motleyana), beringin (Ficus sp), lenggadai (Braguiera parviflora), piai (Acrostiolum aureum), dan lain-laian.

    Pada siang hari Bekantan menyenangi tempat yang agak gelap/teduh untuk beristirahat. Menjelang sore hari, kembali ke pinggiran sungai untuk makan dan memilih tempat tidur. Bekantan pandai berenang menyeberangi sungai dan menyelam di bawah permukaan air.

    Klasifikasi ilmiah.
    Kerajaan: Animalia;
    Filum: Chordata;
    Kelas: Mammalia;
    Ordo: Primata;
    Famili: Cercopithecidae;
    Upafamili: Colobinae;
    Genus: Nasalis;
    Spesies: Nasalis larvatus
    PERINGATAN takbole

    Bekantan merupakan satwa  dilindungi, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
    1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
    2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
    3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

    Sabtu, 02 Januari 2010

    MACAM-MACAM HUTAN

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. (Pasal 1 angka 2 UU No. 41 tahun 1999) jadi jika hanya lahan yang didominasi oleh pepohonan belum tentu hutan, bisa saja hanya kebun.

    Kita sering mendengar kata-kata Hutan Larangan, Hutan Rimba, Hutan Lindung dsb; karena jumlahnya cukup banyak dan sulit untuk menghapalnya saya mencoba merefrensi macam-macam hutan yang diberi nama, makna dan tercatat secara autentik dalam peraturan perundang-undanga.

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. (Pasal 1 angka 3 UU No. 41 tahun 1999)

    Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 4 UU No. 41 tahun 1999)

    Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 5 UU No. 41 tahun 1999)

    Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
    (Pasal 1 angka 6 UU No. 41 tahun 1999)

    Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. (Pasal 1 angka 7 UU No. 41 tahun 1999)

    Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. (Pasal 1 angka 8 UU No. 41 tahun 1999)

    Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
    (Pasal 1 angka 9 UU No. 41 tahun 1999)

    Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 10 UU No. 41 tahun 1999)

    Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Pasal 1 angka 11 UU No. 41 tahun 1999)

    Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. (Pasal 1 angka 12 UU No. 41 tahun 1999)

    Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 9 UU No. 5 tahun 1990)

    Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. (Pasal 1 angka 10 UU No. 5 tahun 1990)

    Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. (Pasal 1 angka 11 UU No. 5 tahun 1990)

    Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan. (Pasal 1 angka 12 UU No. 5 tahun 1990)

    Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Pasal 1 angka 13 UU No. 5 tahun 1990)

    Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. (Pasal 1 angka 14 UU No. 5 tahun 1990)

    Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. (Pasal 1 angka 15 UU No. 5 tahun 1990)

    Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. (Pasal 1 angka 16 UU No. 5 tahun 1990)

    Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan
    potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. (Pasal 1 angka 18 PP No. 6 Tahun 2007)

    Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. (Pasal 1 angka 19 PP No. 6 Tahun 2007)

    Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 20 PP No. 6 Tahun 2007)

    Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. (Pasal 1 angka 23 PP No. 6 Tahun 2007)

    Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. (Pasal 1 angka 24 PP No. 6 Tahun 2007)

    Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan. (Pasal 1 angka 2 Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)

    Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. (Pasal 1 angka 3 Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)

    Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

    Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. (Pasal 1 angka 7Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)

    Jumat, 01 Januari 2010

    IZIN PENGAMBILAN/PENANGKAPAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

    Pengambilan/penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) baik komersial maupun non komersial dari habitat alam hanya dapat dilakukan di luar kawasan pelestarian alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya), kawasan suaka alam (Cagar Alam, Suaka Marga Satwa) atau taman buru. (Pasal 5 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003) dan wajib diliput dengan izin (Pasal 26 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)
    Izin Pengambilan/Penangkapan Non Komersial Jenis TSL dari Habitat Alam

    Izin pengambilan atau penangkapan non komersial TSL dapat diberikan kepada: perorangan, Lembaga Konservasi, lembaga peneliti, perguruan tinggi, LSM.
    Izin pengambilan atau penangkapan non komersial TSL dari habitat alam untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru yang termasuk dalam Apendiks II, III, dan Non-apendiks CITES diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam sedangkan jenis yang dilindungi lainnya dan atau jenis yang termasuk dalam Apendiks I CITES diberikan oleh Menteri Kehutanan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan tidak akan merusak populasi di habitat alam. (Pasal 29 ayat (2) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)

    Tata cara dan perosedur perizinan pengambilan atau penangkapan TSL untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi, yang terdapat di dalam kuota pengambilan atau penangkapan adalah sbb:
    1. Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai KSDA yang memuat diantaranya informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran dan wilayah pengambilan serta deskripsi rinci mengenai tujuan pengambilan atau penangkapan;
    2. Kepala Balai menelaah permohonan dan memeriksa silangdengan ketersediaan spesimen dalam kuota dan lokasi pengambilan atau penangkapan yang telah ditetapkan;
    3. Berdasarkan hasil telaah, Kepala Balai dapat menyetujui atau menolak menerbitkan izin dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah permohonan diterima;
    4. Khusus untuk tujuan pengkajian, penelituan dan pengembangan dalam hal kuota bagi jenis yang dimohonkan telah habis, maka Kepala Balai wajib berkonsultasi dengan Dirjen PHKA;
    5. Atas dasar konsultasi sebagaimana dimaksud hurufd, Dirjen meminta rekomendasi dari otoritas keilmuanbahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi dihabitat alam;
    6. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf e, Dirjen memerintahkan kepala Balai untuk menyetujui atau menolak menerbitkan izin; (Pasal 30 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)
    Tata cara dan perosedur perizinan pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar untuk jenis-jenis YANG DILINDUNGI, atau jenis yang termasuk dalam Appendiks I CITES atau jenis yang tidak dilindungi yang TIDAK terdapat di dalam kuota pengambilan atau penangkapan adalah sbb:
    1. Hanya dapat dilakukan untuk tujuan pengkajian, penelitian dan pengembangan dan pengembangbiakan;
    2. Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri Kehutanan, yang memuat diantaranya informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran dan wilayah pengambilan serta dilengkapi dengan rencana kerja atau proposal dengan tembusan kepada Dirjen dan otoritas keilmuan;
    3. Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari otoritas keilmuan, maka Dirjen meminta rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi dihabitat alam;
    4. Berdasarkan permohonan dan penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, menteri dapat menyetujui atau menolak menerbitkan izin berdasarkan saran dari direktur jenderal dan rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi di habitat alam (Pasal 30 ayat (2) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)
    Izin Pengambilan/Penangkapan Komersial Jenis TSL dari Habitat Alam

    Izin pengambilan atau penangkapan komersial TSL hanya dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMN, BUMD atau badan usaha milik swasta.
    Izin pengambilan atau penangkapan komersial TSL dari habitat alam hanya dapat diterbitkan untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru yang termasuk dalam Apendiks II, III, dan Non-apendiks CITES. Izin dimaksud diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam. (Pasal 31 ayat (2) dan (3) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)

    Tatacara dan prosedur perijinan pengambilan atau penangkapan TSL untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi dan yang dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru Sbb:
    1. Permohonan diajukan oleh pemohon kepada kepala balai yang memuat diantaranya informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran dan wilayah pengambilan serta deskripsi rinci mengenai tujuan pengambilan atau penangkapan;
    2. Kepala balai menelaah permohonan dan memeriksa silang dengan ketersediaan specimen dalam kuota dan lokasi pengambilan atau penangkapan yang telah ditetapkan;
    3. Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kepala balai dapat menyetujui atau menolak menerbitkan ijin dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima;
    4. Ijin sebagaimana dimaksud dalam huruf c berlaku maksimum selama 1 (satu) tahun;
    5. Ijin sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hanya dapat diterbitkan bagi jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang terdapat didalam kuota pengambilan atau penangkapan.(Pasal 31 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)
    Kewajiban, Larangan dan Sanksi

    Pengambilan TSL wajib diliput dengan izin. Jika ketentuan ini dilanggar maka:
    TSL disita/dirampas untuk negara (Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003) dan Pasal 64 PP No. 8 Tahun 1999); denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemanfaatan TSL. (Pasal 50 ayat (3) PP No. 8 Tahun 1999)

    Pengambilan/penangkapan specimen jenis TSL harus sesuai dengan izin pengambilan/penangkapan yang meliputi: lokasi pengambilan atau penangkapan, serta dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dianggap mampu secara teknis atau terampil dalam melakukan pengambilan atau penangkapan.
    Jika ketentuan ini dilanggar maka: TSL disita/dirampas untuk negara (Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)

    Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Th 1990) Barang siapa dengan sengaja melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Th 1990)

    Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 5 Th 1990) Barang siapa dengan sengaja melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Th 1990)

    Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (download di sini)