Jumat, 19 Februari 2010

Pemusnahan dan Pelepasliaran Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan

Pemusnahan BB
Pemusnahan BB Tipihut
Salah satu hal yang unik/khusus dalam tindak pidana kehutanan adalah adanya barang bukti berupa SATWA LIAR, hal mana dalam KITAB“nya” Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mendapat porsi tentang perlakuan terhadap Barang bukti berupa satwa liar apabila terjadi penyitaan. Saya menjadi maklum karena kriminalisasi terhadap pemanfaatan satwa liar terjadi tahun 1990 atau 9 (sembilan) tahun setelah diundangkannya KUHAP. Yaitu dengan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAH&E.

Contoh:
jika terjadi tindak pidana kehutanan berupa mengangkut/memperniagakan satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis Trenggiling dalam keadaan hidup sebanyak 20 (dua puluh) ekor “saja” akan menimbulkan masalah dalam penanganannya yaitu:
  1. Makanan Trenggiling adalah serangga berupa semut/telor semut (kroto), yang harganya Rp. 10.000,- per ons, satu ekor trenggiling setidak-tidaknya memerlukan pakan 2 ons perhari, jadi jika waktu penyelesaian penyidikan selama 30 hari maka biaya yang dikeluarkan untuk makanan BB saja sebesar Rp. 10.000,- x 2 ons x 20 ekor x 30 hari = Rp 12.000.000, (dua belas juta rupiah) maka dapat dikatakan bahwa biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi.
  2. Ketersediaan tempat penyimpanan (kandang)
  3. Trenggiling merupakan benda terlarang untuk diedarkan sehingga tidak dapat dilelang.
Menurut ketentuan Pasal 45 ayat (4) KUHAP bahwa “Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau UNTUK DIMUSNAHKAN” .
jika benda sitaan berupa satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup dimusnahkan tentu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi sumber daya alam hayati, jalan keluar yang tepat dan bijak adalah PELEPASLIARAN.

Landasan Yuridis  pelepasliaran satwa liar  terdapat pada penjelasan Pasal 53 ayat (3) PP 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan bahwa:
Satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi undang-undang hasil sitaan, rampasan dan temuan dapat dilakukan tindakan :

  1. dikembalikan ke alam;
  2. dititipkan pada lembaga konservasi atau badan usaha yang bergerak di bidang konservasi yang dianggap mampu; atau
  3. dimusnahkan dengan izin pejabat yang berwenang.


Terkait dengan contoh permasalahan di atas, Pasal 9 huruf h Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.4/Menhut-II/2010 menjawab: “bahwa Tata cara pengurusan barang bukti meliputi : PEMUSNAHAN DAN PELEPASLIARAN” yang sebelumnya belum diatur secara khusus baik oleh KUHAP, UU Kehutanan maupun UU KSDAH&E.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap:

  1. hasil hutan, tumbuhan, satwa atau bagian-bagiannya yang MENGANDUNG BIBIT PENYAKIT  dan/atau   rusak;
  2. alat untuk melakukan Tipihut yang berbahaya;
  3. hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung; dan
  4. tumbuhan atau satwa DALAM KEADAAN MATI atau bagian-bagiannya yang berasal dari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;

   (Pasal 40 ayat (1) Permenhut No.: P.4/Menhut-II/2010)

PELEPASLIARAN

Pelepasliaran dilakukan terhadap barang bukti berupa tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup berupa:

  1. tumbuhan atau satwa yang dilindungi; dan
  2. tumbuhan atau satwa yang berasal dari kawasan Suaka Alam atau kawasanPelestarian alam.
  3. Apabila di wilayah kerja instansi yang menangani Tipihut tidak terdapat sarana pemeliharan barang bukti  tumbuhan atau satwa yang memadai maka barang bukti tersebut dapat dilepasliarkan.


Pelaksanaan pelepasliaran barang bukti berupa satwa liar wajib mempertimbangkan:

  1. tumbuhan dan satwa yang akan dilepas-liarkan masih memiliki sifat liar atau memiliki gen yang masih murni sehingga mampu bertahan di habitatnya;
  2. tumbuhan dan satwa yang akan di lepas-liarkan dalam keadaan sehat/tidak memiliki penyakit menular; dan 
  3. lokasi pelepasliaran satwa merupakan habitat asli satwa yang akan dilepasliarkan.


Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran barang bukti wajib dibuatkan berita acara. berita acara penyisihan barang bukti; dan berita acara pemusnahan atau pelepas-liaran. Pasal 43 ayat (1) dan (2),

Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan (2) Permenhut No.: P.4/Menhut-II/2010 bersifat komulatif karena ada kata penghubung “dan”. Untuk pemusnahan barang bukti mungkin tidak menjadi masalah, masalah akan timbul pada PELEPASLIARAN barang bukti, jelas akan menimbulkan masalah misal: jika PPNS Kehutanan melepasliarkan barang bukti berupa satu ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), bagian manakah yang akan disisihkan? (Karena ada kewajiban untuk menyisihkan BB sebagaimana disebut ayat (2) Pasal 43 Permenhut No.: P.4/Menhut-II/2010

Urusan pemusnahan dan pelepasliaran barang bukti masih meninggalkan “PR” untuk Dirjen PHKA, sebagaimana disebut dalam ketentuan Pasal 43 ayat (5) Permenhut No.: P.4/Menhut-II/2010 bahwa “Ketentuan pemusnahan dan pelepasliaran barang bukti diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal”
semoga “NGGAK PAKE LAMA”

Kamis, 18 Februari 2010

HUTAN KONSERVASI

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan konservasi terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.
(Pasal 7 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan)

KAWASAN HUTAN SUAKA ALAM
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan

Kawasan Suaka Alam terdiri dari :

1. Kawasan Cagar Alam; (daftar cagar alam)
2. Kawasan Suaka Margasatwa.(Daftar Suaka Marga Satwa)

Cagar Alam
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yangperlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem; 
  2. Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu; 
  3. Terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah; 
  4. Memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya; 
  5. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;dan/atau 
  6. Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi. (Pasal 6 PP No. 28 Th. 2011)
Suaka Margasatwa
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
  2. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; 
  3. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau 
  4. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa. (Pasal 7 PP No. 28 Th. 2011)

KAWASAN HUTAN PELESTARIAN ALAM

Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari :
1. Kawasan Taman Nasional;
2. Kawasan Taman Hutan Raya;
3. Kawasan Taman Wisata Alam.

Taman Nasional
Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
  2. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
  3. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
  4. merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. (Pasal 8 PP No. 28 Th. 2011)



Taman Hutan Raya (Tahura)
Kawasan Taman Hutan Raya (tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Hutan Raya, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
  2. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa;
  3. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.

Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut

  1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik
  2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

Rabu, 17 Februari 2010

TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Setelah 10 tahun akhirnya pemerintah berhasil mengerjakan salah satu amanat dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk membuat Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutandengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan) dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu (Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait)

PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN

Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan:

a. secara PARSIAL;

TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN;
Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan, Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk: pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen; menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau memperbaiki batas kawasan hutan.

PELEPASAN KAWASAN HUTAN;
Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan. Pelepasan kawasan hutan hanya dapat dilakukan pada hutan produksi yang dapat dikonversi. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c.

b. untuk wilayah provinsi ?

PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain. Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi kawasan hutan. Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30%. Perubahan fungsi kawasan hutan meliputi:

  • kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi;
  • kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi; dan
  • kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung.
  • kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa,taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  • kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  • kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  • kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru;
  • kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru;
  • kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.
  •  hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi;
  • hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi;
  • hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca/download Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN (di sana) atau (di sini)

Selasa, 09 Februari 2010

Penggolongan barang bukti tindak pidana kehutanan

Barang bukti tindak pidana kehutanan adalah segala benda yang patut diduga bersangkut paut dengan suatu tindak pidana kehutanan yang ditemukan di tempat kejadian perkara maupun ditempat lainnya

Penggolongan barang bukti tindak pidana kehutanan secara limitatif telah ditetapkan dalam Bab II Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.4/Menhut-II/2010 tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan  terdiri atas:
A. HASIL HUTAN;

    1. hasil hutan kayu;
  • kayu bulat;
  • kayu olahan; dan
  • kayu serpih (chip).
    2. hasil hutan bukan kayu
  • rotan;
  • getah-getahan; dan
  • gaharu.

B. TUMBUHAN dan/atau SATWA LIAR;
  1. tumbuhan dan/atau satwa liar dilindungi atau tidak dilindungi dalam keadaan hidup; dan/atau
  2. tumbuhan dan/atau satwa liar dilindungi atau tidak dilindungi dalam keadaan mati dan/atau bagian-bagiannya.

C. ALAT dan/atau SARANA;
  
     1. alat angkut, antara lain :
  • kapal;
  • kendaraan roda empat atau lebih; dan
  • kendaraan roda dua.
     2. alat untuk melakukan penebangan antara lain :
  • alat-alat berat;
  • gergaji mesin; dan
  • kapak.
   3. alat-alat untuk melakukan pengolah hasil hutan

D. DOKUMEN DAN ATAU SURAT;
  1. dokumen atau surat; dan
  2. peta.

E. BARANG BUKTI LAINNYA.
  1. areal hutan;
  2. bangunan;
  3. jalan; dan
  4. areal tambang.

Penetapan penggolongan barang bukti tindak pidana kehutanan sebagaimana tersebut di atas akan menimbulkan masalah pada proses penyidikan, karena tidak semua barang yang terkait dengan tindak pidana kehutanan dapat masuk dalam kategori barang-bukti tindak pidana kehutanan. contoh: Uang hasil perniagaan hasil hutan atau satwa liar illegal; alat komunikasi untuk transaksi seperti HP.

Menurut saya untuk mengantisipasi hal tersebut akan lebih baik jika pada bab/pasal/ayat yang terkait penggolongan BB Tipihut pada bagian akhirnya disebutkan ketentuan yang berbunyi :
"Selain penggolangan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 s/d Pasal 8 segala benda yang patut diduga bersangkut paut dengan suatu tindak pidana kehutanan yang ditemukan di tempat kejadian perkara maupun ditempat lainnya merupakan barang bukti tindak pidana kehutanan".
Bagaimanamenurut pendapat saudara?

Kamis, 04 Februari 2010

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2011

tiga tahun terakhir kalo saya tidak salah kementerian kehutanan RI telah membuat 180-an peraturan menteri, jika dirata-rata 5 peraturan menteri setiap bulan, saya angkat topi dan jempol jika ada yang hapal seluruh permenhut, untuk itu agar mudah diingat saya mencatatnya di sini.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2011
tentang Petunju Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan tahun Anggaran 2012

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.68/Menhut-II/2011 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.67/Menhut-II/2011 Pedoman Umum Penggunaan Belanja Bantuan Modal Kerja Dalam Rangka Pengembangan Desa Konservasi Di Daerah Penyangga Kawasan Konservasi. (Baca disini)

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.66/Menhut-II/2011,
Tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis KonservasI
(baca/DOWNLOAD PDF di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.65/Menhut-II/2011,
Tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.64/Menhut-II/2011, tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI)

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.63/Menhut-II/2011, Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.62/Menhut-II/2011, Tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI)

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.61/Menhut-II/2011,tentang
Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon 2011

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.60/Menhut-II/2011,Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan Dan Rencana Teknik Tahunan Di Wilayah Perum Perhutani

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.59/Menhut-II/2011,Tentang
Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P. 58/Menhut-II/2011,Tentang
Strategi Dan Rencana Aksi Konservasi Banteng (Bos Javanicus) Tahun 2010 -2020 (download pdf di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.57/Menhut-II/2011,Tentang
Rencana Kerja (Renja) Kementerian Kehutanan Tahun 2012

Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.56/MENHUT-II/2011,
Tentang Sistem Akuntansi Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.55/Menhut-II/2011, Tentang
Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman (baca/unduh DISINI)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.53/Menhut-II/2011, Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008
Tentang Hutan Desa (baca/unduh DISINI)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.52/Menhut-II/2011,
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007
Tentang Hutan Kemasyarakatan (baca/unduh DISINI)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.51/Menhut-II/2011,
Tentang Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.50/Menhut-II/2011,
Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (baca/unduh di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.49/Menhut-II/2011,
Tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.48/Menhut-II/2011,
Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan (baca/unduh DISINI)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.47/Menhut-II/2011,
Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2011 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Demonstration Activities REDD

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.46/Menhut-II/2011,
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Hibah Luar Negeri pada Kementerian Kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P. 45/Menhut-II/2011,
Tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan (baca/unduh DISINI)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P. 44/Menhut-II/2011,
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (baca/unduh di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.43/Menhut-II/2011,
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.4/Menhut-II/2009 Tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.42/menhut-II/2011,tentang Standar Kompetensi Bidang Teknis Kehutanan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (baca/unduh di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.41/Menhut-II/2011, Tentang Standar Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P. 25/Menhut-II/2011,
Tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari


Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 24/Menhut-II/2011,
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2009 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.23/Menhut-II/2011,
Tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat (baca/unduh DI SINI)

Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 22/Menhut-II/2011,Tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Penyuluhan Kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.21/Menhut-II/2011,
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.20/Menhut-II/2011,Tentang
Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2011,
Tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.18/Menhut-II/2011,
Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (baca/download DISINI)

Permenhut No. P.17/Menhut-II/2011, Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/MENHUT-II/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (Baca/download di SINI)

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.16/Menhut-II/2011,
Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kehutanan


Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.15/Menhut-II/2011,Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2006 Tentang Penjadualan Kembali Pembayaran Pengembalian Pinjaman Dana Reboisasi Oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI)

Permenhut Nomor: P.14/Menhut-II/2011,
Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (baca/download di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2011, Tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/ 2011 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Tahun 2011

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/ 2011 Tentang
Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan (baca/unduh di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/ 2011 Tentang
6 (Enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan Dalam Program Pengembangan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II

Peraturan Menteri Kehutanan P.9/Menhut-II/2011,tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2011 kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.8/Menhut-II/2011,
Tentang Pedoman Penilaian Lomba Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2010 Tingkat Nasional

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/ 2011 tentang
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan (BACA/UNDUH DI SINI)

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/ 2011 tentang
Indikator Kinerja Utama Kementerian kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/ 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2009 Tentang
Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.4/Menhut-II/2011,
tentang Pedoman Reklamasi Hutan

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.3/Menhut-II/2011,tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2011


Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.2/Menhut-II/2011,
tentang Pedoman Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Mungkin ada disini:
Peraturan Menteri Kehutanan TAHUN 2012
Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2010
Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2009
Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2008
Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2007
Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2006
permenhut no tahun th 2011
Permenhut tahun 2013

Selasa, 02 Februari 2010

Kedudukan dan Peran Penyidik Polri dan PPNS Kehutanan dalam Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan

Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai Penyidik, yaitu Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyidik Polri memiliki kewenangan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP sedangkan untuk PPNS kewenangannya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, untuk PPNS kehutanan kewenangannya diatur dalam Pasal 77 Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE.


KEDUDUKAN PENYIDIK POLRI dan PPNS KEHUTANAN


PPNS kehutanan walaupun telah diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan sebagaimana disebut di atas, namun dalam pelaksanaan tugasnya KEDUDUKANNYA berada DI BAWAH KOORDINASI dan PENGAWASAN PENYIDIK POLRI (Pasal 7 ayat (2) KUHAP) dengan kata lain  bahwa:
1. Kedudukan Penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana kehutanan adalah:
  • sebagai KOORDINATOR; dan
  • sebagai PENGAWAS proses penyidikan oleh PPNS Kehutanan.
2. Kedudukan PPNS Kehutanan  sebagai PENYIDIK tindak pidana kehutanan.


Koordinasi adalah  suatu bentuk hubungan kerja antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang menjadi dasar hukumnya, sesuai sendi-sendi hubungan fungsional, sedangkan pengawasan  adalah proses penilikan dan pengarahan terhadap pelaksanaan penyidikan oleh PPNS ubtuk menjamin agar seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri terhadap PPNS dilakukan berdasarkan asas Kemandirian, kebersamaan dan legalitas


PERAN PENYIDIK POLRI dan PPNS KEHUTANAN
PERAN PPNS Kehutanan:
  • Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU No. 5 tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 45 Tahun 2004.
  • Melaporkan pelaksanaan Penyidikan kepada Penyidik Polri
  • Memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik polri
  • Setelah penyidikan selesai dilaksanakan, PPNS Kehutanan menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polri.
  • Dalam hal PPNS Kehutanan menghentikan Penyidikan, maka memberitahukan kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya melalui Penyidik Polri


PERAN/TUGAS PENYIDIK POLRI dalam hubungannya dengan PPNS Kehutanan yang melaksanakan penyidikan tindak pidana kehutanan:
Peran/tugas penyidik polri sebagai Koordinator:
  • Menerima Laporan dan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan (SPDP) oleh PPNS serta meneruskannya ke Penuntut Umum;
  • Mengikuti perkembangan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
  • memberikan dukungan secara aktif kepada PPNS;
  • Memberikan Juknis penyidikan kepada PPNS;
  • Menerima pemberitahuan tentang penghentian penyidikan (SP3) oleh PPNS untuk diteruskan kepada Penuntut Umum
  •  Memberikan bantuan  penyidikan berupa bantuan teknis sari fungsi forensik, identifikasi dan Psikologi Polri;
  • menerima penetapan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum
Peran/tugas penyidik polri sebagai Pengawas:
  •  Mengikuti perkembangan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
  • Menghadiri dan memberikan petunjuk dalam gelar perkara yang dilaksanakan PPNS;
  • Meminta laporan kemajuan penyidikan;
  • mempelajari berkas perkara hasil penyidikan PPNS dan meneruskannya kepada Penuntut Umum apabila telah memenuhi persyaratan formil dan materiil;
  • mengembalikan berkas perkara kepada PPNS disertai petunjuk untuk disempurnakan, apabila belum memenuhi persyaratan;
  • memberikan petunjuk dalam penghentian penyidikan
  • melaksanakan supervisi

hand shake Pictures, Images and  Photos
Dengan adanya hubungan fungsional antara Penyidik Polri, PPNS Kehutanan dan Penuntut Umum dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana kehutanan, menurut saya perlu dibuat regulasi pelaksananaya,  minimal surat keputusan bersamalah atau peraturan menteri kehutanan agar tercipta kesamaan persepsi dan aksi dalam pelaksanaan tugas. Sepengetahuan saya baru penyidik polri (Kepolisian RI) yang proaktif menyikapi hubungan koordinasi dan pengawasan, terakhir melalui peraturan Kapolri No. 25 tahun 2007 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan PPNS.