Jumat, 26 Maret 2010

Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh polisi kehutanan dan PPNS Kehutanan

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh polisi kehutanan dan PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan yang akan saya kemukakan di bawah ini merupakan faktor-faktor yang dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan:




FAKTOR INTERNAL
A. Faktor Penegak Hukum (Polhut-PPNS Kehutanan)
  1. Jumlah (quantity), rasio perbandingan antara jumlah personil polhut dengan luas, topografi, aksesibilitas wilayah; dan banyaknya kasus dengan jumlah PPNS Kehutanan dapat menjadi salah satu Faktor faktor yang dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan. 
  2. Kualitas (Quality), jumlah personil yang cukup juga harus di tunjang dengan kemampuan personal dari polhut atau PPNS Kehutanan, seperti kata pepatah ”lebih baik mengirim se-ekor Harimau daripada mengirim lima ekor keledai” untuk berperang, artinya bahwa intelektual, skill (keterampilan), visi, dapat menjadi salah satu Faktor faktor yang dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan.
  3. Kondisi Fisik (kebugaran),  polhut larinya, berenangnya harus lebih cepat, lompatnya harus lebih tinggi dan olah kanuragannya harus lebih sakti dari penjahatnya. Untuk itu polhut harus senantiasa menjaga kebugaran dengan rutinitas olah raga yang dapat menjaga kebugaran dan mengasah keterampilan
  4. Psikologis/kejiwaan
  5. Solidaritas sosial: polhut juga manusia mahluk sosial yang memiliki perasaan, baik hati dan adat ketimuran; adakalanya dalam melaksanakan tugas polhut berhadapan dengan pelaku yang telah dikenal  dan atau pelaku yang terkenal atau pelaku yang memiliki link dengan orang2 kuat (atasan langsung, pejabat kepolisian, pejabat pemda, dsb)
  6. Moral (morality) ..jabarkan sendirilah….
  7. Ekonomi
    2. Faktor Sarana Prasarana (infrastructure)


    Serupa dengan faktor person, bahwa sarana prasarana juga harus memperhatikan jumlah, kwalitas,  fungsi dan pemanfaatannya. Sarpras ada tapi tidak bisa digunakan untuk apa? untuk itu polhut/ppns kehutanan harus dilengkapi dengan sarpras tersendiri yang dipisahkan dari penggunaan kepentingan lain dengan kondisi  yang siap pakai dan "tidak ketinggalan zaman" atau tidak kalah tangguh dengan sarpras penjahat. untuk memenuhi kebutuhan sarpras maka dianut pola pikir:

    • Yang belum ada, diadakan sesuai standar;
    • yang ada dipahami  fungsinya, didayagunakan sesuai peruntukan, dan dirawat;
    • Yang rusak, diperbaiki; 
    • Yang kurang, ditambah;
    • yang sudah kuno atau kadaluarsa, dibarukan.

    standar peralatan polisi kehutanan diatur dalam  PERMENHUT No. : P.5/Menhut-II/2010 tentang standar Peralatan polhut (baca/download DI SINI)


    3. Faktor Dana


    Untuk memobilisasi penyelesaian perkara dan akomodasi petugas tentu tidak bisa mengandalkan gaji yang diterima oleh petugas setiap bulannya yang sudah dipotong koperasi, bank, kredit rumah, kredit kendaraan dsb. Perlu anggaran khusus untuk pelaksanaan kegiatan yang jumlah dan volumenya disesuaikan dengan kondisi setempat, dan sistem penganggaran yang fleksibel namun bertanggungjawab. selama ini daftar rangkaian kegiatan telah ditentukan secara limitatif dalam hal penganggarannya, dan dalam proses penyidikan terdapat kegiatan yang sulit dipertanggungjawabkan administrasi pelaporan keuangannya.

    4. Pemimpin (manager) dan Kepemimpinan (managerial)


    Polhut maupun PPNS Kehutanan bukanlah lembaga independen yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pimpinan, karena kinerja polhut maupun ppns dinilai oleh pimpinannya sehingga apabila tidak loyal terhadap pimpinannya maka akan mempengaruhi karirnya untuk itu faktor pemimpin juga dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka penegakan hukum.

    Bersambung.....
    5. Faktor Hukum
    6....


    FAKTOR EKSTERNAL


    1. Masyarakat
    Kita menyadari bahwa apresiasi masyarakat terhadap penegakan hukum kehutanan masih kurang, contoh sederhana kita  jarang sekali menyaksikan ada pemilik satwa liar dilindungi ditangkap oleh masyarakat kemudian diserahkan kepada petugas seperti maling ayam atau maling sandal walaupun perbuatan  memiliki satwa liar dilindungi ilegal dan pencurian sama-sama merupakan tindak pidana


    2. Penghargaan
    polhut bertugas bukan lagi didaerah terpencil, tapi ....



    Minggu, 21 Maret 2010

    Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

    Perubahan fungsi kawasan hutan adalah: perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.

    Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan, antara lain:
    1. kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi;
        dengan ketentuan:
    • tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang-undangan; dan
    • memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
    2. kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi;
        dengan ketentuan:
    • tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi; dan
    • memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
    3. kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung.
        dengan ketentuan wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung
        sesuai peraturan perundang-undangan.

    Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan, meliputi perubahan dari:
    1. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
    2. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
    3. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
    4. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru;
    5. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau
    6. kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.
    7. hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi;
    8. hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan
    9. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap.

    Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2,3, 4, 5, dan 6 di atas hanya dapat dilakukan dalam hal:
    1. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;
    2. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan;
    3. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami; atau
    4. memenuhi kriteria sebagai fungsi kawasan hutan konservasi yang diusulkan.
    Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh:
    a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
    b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota.

    Usulan perubahan fungsi kawasan hutan diajukan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada:
    a. Sekretaris Jenderal;
    b. Direktur Jenderal;
    c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;dan
    d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

    Persyaratan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
    Usulan perubahan fungsi kawasan hutan  harus dilengkapi persyaratan:
    • a. usulan perubahan fungsi kawasan hutan pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
    • b. rekomendasi bupati/walikota apabila yang mengusulkan gubernur atau rekomendasi gubernur apabila yang mengusulkan bupati/walikota pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000 (memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung )
    • c. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan
    • d. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan
    sumber: Permenhut No. P. 34/Menhut-II/2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

    Sabtu, 13 Maret 2010

    PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN

    Kawasan hutan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, antara lain kegiatan:

    1. religi;
    2. pertambangan;
    3. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
    4. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
    5. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
    6. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan  pengangkutan hasil produksi;
    7. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
    8. fasilitas umum;
    9. industri terkait kehutanan;
    10. pertahanan dan keamanan;
    11. prasarana penunjang keselamatan umum; atau
    12. penampungan sementara korban bencana alam.


      Dengan syarat….
      • hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi; dan/atau kawasan hutan lindung. Berarti  pembangunan di luar kegiatan kehutanan TIDAK DAPAT dilakukan dalam hutan konservasi (Taman Nasional, Cagar Alam, tahura….)
      • tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan
      • kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah (tidak boleh melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka)dengan ketentuan dilarang mengakibatkan turunnya permukaan tanah; berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan terjadinya kerusakan akuiver air tanah
      • hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan yaitu kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
      • Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan
      • Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat

      Sumber: disarikan dari PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

      Peringatan:

      • Barang siapa dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)
      • Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (6) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf g UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)
      • Barang siapa dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang; diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (9) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf j UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)
      • Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing -masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 78 ayat (14) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)

      Post Options