Kamis, 15 April 2010

PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KEHUTANAN

Pengertian Penangkapan adalah:
“Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” (Pasal 1 butir 20 KUHAP)

Yang berwenang melakukan penangkapan:
Pada pengertian penangkapan di atas tidak menyebutkan bahwa hanya penyidik polri yang berwenang melakukan penangkapan; hal ini berarti bahwa baik penyidik yang disebut pasal 6 ayat 1 huruf a KUHAP (penyidik polri) maupun penyidik yang disebut pasal 6 ayat 1 huruf b KUHAP (PPNS) seharusnya berwenang melakukan penangkapan;
Kewenangan Penyidik Polri  diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, dan penangkapan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Penyidik Polri. Sedangkan PPNS mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing (Pasal 7 ayat (2) KUHAP);

Kewenangan PPNS Kehutanan  diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 dan Pasal 77 ayat (2) UU No. 41 tahun 1999, dalam ketentuan UU No. 5 tahun 1990 PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana bidang KSDAHE, namun dalam ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf f UU No. 41 th 1999 PPNS kehutanan berwenang melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan (bidang Kehutanan). Bahkan dalam peraturan pelaksana UU 41 Th 99 yaitu PP 45 th 2004 tentang Perlindungan hutan disebutkan bahwa ”Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mencari dan menangkap tersangka” (Pasal 36 ayat (3)).

Menjawab pertanyaan sahabat Sulistianto tentang kewenangan kita (polhut/PPNS) melakukan penangkapan dalam kasus tumbuhan dan satwa liar, menurut saya  bahwa tindak pidana terhadap tumbuhan dan satwa liar di atur dalam UU No. 5 tahun 1990 (bidang KSDAHE), oleh karena itu  kewenangan yang melekat pada PPNS kehutanan adalah kewenangan yang secara limitatif telah ditatur oleh UU No 5 tahun 1990 yaitu pasal 39, berdasarkan ketentuan tersebut maka kita (Polhut/PPNS) tidak berwenang melakukan penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan, dalam hal tertangkap tangan ppns atau polisi kehutanan wajib melakukan penangkapan (Pasal 111 ayat (1) KUHAP), untuk menyiasatinya jika memang perlu dilakukan penangkapan maka disarankan untuk minta bantuan penangkapan kepada Penyidik Polri dengan cara mengirim surat permohonan bantuan penangkapan dengan melampirkan: Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Laporan Kemajuan Penyidikan namun jika proses penyidikan belum dimulai upayakan tersangka tertangkap tangan.

Tertangkap tangan adalah
tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. (Pasal 1 angka 19 KUHAP)

Undang-undang kehutanan dan peraturan pelaksananya telah memberikan wewenang kepada PPNS dan polisi kehutanan atas perintah pimpinan untuk dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana bidang kehutanan, namun tidak diatur mekanismenya dan menyerahkannya kepada KUHAP, sedangkan menurut KUHAP Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia (Pasal 18 ayat (1) KUHAP)

Ketidaklengkapan pengaturan mekanisme penangkapan oleh PPNS kehutanan dan polisi kehutanan dalam undang-undang kehutanan menimbulkan beda persepsi penerapannya bahkan menyebabkan kewenangan tersebut “mandul” sehingga dalam hal tidak tertangkap tangan PPNS Kehutanan masih meminta bantuan POLRI untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana bidang kehutanan meskipun polisi kehutanan dan PPNS kehutanan sudah memiliki kewenangan itu.

Saya  khawatir jika kewenangan itu dipaksakan digunakan akan menyebabkan konflik karena belum ada  juknis pelaksanaannya, kita (kementerian kehutanan) seharusnya segera membuat juknis rangkaian proses penyidikan, agar ppns kehutanan benar-benar profesional dalam melaksanakan tugas, ya.... jika kementerian kehutanan belum sanggup minta bantuan lah ke polri dan kejaksaan.


Ketentuan lain mengenai penangkapan:
  • • Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  • • Pelaksanaan tugas penangkapan dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
  • • Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat
  • • Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan
  • • Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
  • • Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

Bersambung…

Sabtu, 03 April 2010

TINDAK PIDANA KHUSUS LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN DAN KSDAE

Pembakaran Hutan dan atau  lahan adalah Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Pembkaran Hutan/lahan

Catatan saya kali ini dengan judul TINDAK PIDANA KHUSUS LINGKUNGAN HIDUP, | KEHUTANAN | KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA (KSDAE) dibuat mengingat:
  1. Dinamika ketatanegaraan Indonesia di era Kabinet Kerja pimpinan Presiden JOKO WIDODO, Kementerian Kehutanan digabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Terdapat  Hukum Pidana Khusus di luar KUHP dan KUHAP, yang di atur dalam Undang-undang yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saya membedakan Hukum pidana khusus dengan tindak pidana khusus, dan pada kesempatan ini saya mencatat tindak pidana khusus LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN dan KSDAE dan membaginya dalam 3 bidang, antara lain:

A. Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup

Tindak pidana bidang Lingkungan Hidup adalah: Perbuatan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Daftar delik tindak pidana bidang lingkungan hidup saya tulis di sini

B. Tindak Pidana Bidang Kehutanan
Tindak pidana bidang kehutanan adalah:
"perbuatan melanggar ketentuan  Undang - Undang  Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya"

TINDAK PIDANA KEHUTANAN DALAM UU No. 41 Th. 1999 TENTANG KEHUTANAN

Perbuatan yang dilarang:
  1. Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. (Pasal 50 ayat (1))
  2. Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. (Pasal 50 ayat (2))
  3. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; (Pasal 50 ayat (3) huruf a)
  4. merambah kawasan hutan (Pasal 50 ayat (3) huruf b);
  5. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: a.500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; f. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. (Pasal 50 ayat (3) huruf c)
  6. membakar hutan (Pasal 50 ayat (3) huruf d);
  7. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang (Pasal 50 ayat (3) huruf e);
  8. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, ataumemiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah (Pasal 50 ayat (3) huruf f); 
  9. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri (Pasal 50 ayat (3) huruf g); 
  10. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (Pasal 50 ayat (3) huruf h); 
  11. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang (Pasal 50 ayat (3) huruf i); 
  12. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akandigunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang (Pasal 50 ayat (3) huruf j) 
  13. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang (Pasal 50 ayat (3) huruf k); 
  14. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan (Pasal 50 ayat (3) huruf l); dan 
  15. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. (Pasal 50 ayat (3) huruf m)

Sanksi Pidana UU No. 41 Th. 1999 ttg Kehutanan
  1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (1))
  2. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (2))
  3. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (3))
  4. Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (Pasal 78 ayat (4))
  5. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (5))
  6. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (6))
  7. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7))
  8. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (Pasal 78 ayat (8))
  9. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (9))
  10. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (10))
  11. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (11))
  12. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 78 ayat (12))
  13. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (12) adalah pelanggaran. (Pasal 78 ayat (13))
  14. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan. (Pasal 78 ayat (14))
Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alatangkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran dirampas untuk Negara. (Pasal 78 ayat (15))


TINDAK PIDANA KEHUTANAN DALAM UU NO. 18 TAHUN 2013

Pasal 112 UU No. 18 Th 2013 menyebutkan bahwa: Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Daftar tindak pidana bidang kehutanan dalam rumusan UU No. 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan  "pengganti tindak pidana bidang kehutanan dlm UU No. 41 Th 1999" saya sampaikan DI SINI


C. Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah: 
"Suatu peristiwa  yang telah/sedang/akan terjadi berupa perbuatan melanggar larangan atau kewajiban dengan ancaman sanksi pidana dalam Undang - Undang  Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".

Perbuatan yang dilarang:
  1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam (Pasal 19 ayat (1))
  2. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati (Pasal 21 ayat (1) huruf a);
  3. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (Pasal 21 ayat (1) huruf b)
  4. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a)
  5. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; (Pasal 21 ayat (2) huruf b)
  6. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia (Pasal 21 ayat (2) huruf c);
  7. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia (Pasal 21 ayat (2) huruf d);
  8. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf e).
  9. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional (Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.) (Pasal 33 ayat (1))
  10. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. (Pasal 33 ayat (3))

Sanksi Pidana
  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (1))
  2. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
  3. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (3))
  4. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4))

Jumat, 02 April 2010

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN OLEH PPNS

Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan
Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan
Pengertian Penyidik
Pasal 1 angka 1 KUHAP berbunyi:
"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan" 
bunyi Pasal 1 angka 1 KUHAP dipertegas lagi oleh Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penyidik adalah:
  1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
  2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
Makna Penyidik dalam KUHAP berbeda makna dengan yang disebut dalam Pasal 1 angka 10 Undang undang RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
"Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan"
Pengertian PPNS

Dalam Undang undang RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa istilah "Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang" disingkat dengan istilah "Penyidik Pegawai Negeri Sipil" sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing
KUHAP tidak menyebutkan istilah PPNS, istilah PPNS secara autentik baru disebut dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang  PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA bahwa:
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Jika kita cermati bahwa istilah "Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil"  harusnya jika disingkat menjadi PPPNS atau P3NS tapi telah ditentukan disingkat menjadi PPNS 😅

Kewenangan Penyidik:
Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia karena kewajibannya mempunyai wewenang :
  • a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 
  • b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; 
  • c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; 
  • d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 
  • e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 
  • f. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 
  • g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 
  • h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 
  • i. mengadakan penghentian penyidikan; 
  • j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
sedangkan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

PPNS KEHUTANAN
Untuk penyidikan tindak pidana kehutanan menurut ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dari ketentuan di atas tersurat bahwa penyidik polri lebih diutamakan untuk melakukan penyidikan, Menurut saya hal ini jelas inkonsistensi dengan ketentuan Pasal 107 KUHAP bahwa untuk tindak pidana kehutanan penyidik polri tidak perlu repot-repot melakukan Penyidikan,, cukup memberikan petunjuk dan bantuan kepada PPNS, menerima laporan dilakukannya penyidikan dari PPNS dan penyerahan berkas perkara dari PPNS untuk diteruskan ke Penuntut Umum, itulah manfaatnya ada PPNS; agar Penyidik Polri dapat lebih fokus pada penyidikan Tindak Pidana Umum. dari ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU kehutanan terkesan bahwa Kementerian kehutanan tidak confident dengan PPNSnya.

Menurut saya karena tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana special bukan general maka akan lebih pas jika dalam UU kehutanan ketentuan yang menunjuk pejabat yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan berbunyi:
"Penyidikan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan",  kemudian dalam penjelasannya atau ayat berikutnya dijelaskan "bahwa dalam hal tidak ada PPNS Kehutanan atau PPNS Kehutanan Tidak Mampu atau merupakan tindak pidana lain bukan merupakan tindak pidana kehutanan penyidikan diserahkan kepada Penyidik Polri"

PPNS Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004)

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan merupakan pegawai Negeris Sipil instansi kehutanan pusat atau daerah, yang oleh dan atas kuasa undang-undang memiliki wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004).
Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) calon harus memenuhi persyaratan sbb:
  1. masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
  2. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
  4. bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum;
  5. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
  6. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dibidang penyidikan
Selain memenuhi persyaratan tersebut di atas calon pejabat PPNS harus mendapat pertimbangan Kapolri dan Jaksa Agung; Calon pejabat PPNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia atas usul dari pimpinan kementerian yang membawahi PNS tersebut; Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS wajib mengucapkan sumpah menurut agamanya dihadapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk. (PP No. 58 tahun 2010)
KUHAP tidak memberikan wewenang secara rinci kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana penyidik polri di atas, Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa PPNS mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Kewenangan PPNS kehutanan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana bidang kehutanan disebutkan secara limitatif dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yaitu bahwa PPNS berwenang untuk:
  1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  3. Memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  4. Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  6. Menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan KUHAP;
  7. Membuat dan menandatangani berita acara;
  8. Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Sedangkan Kewenangan PPNS kehutanan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana bidang KSDAHE disebutkan secara limitatif dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu:
  1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  3. Memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan suaka alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
  4. Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  5. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  6. Membuat dan menandatangani berita acara;
  7. Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Menurut saya kewenangan PPNS sebagaimana disebutkan dalam undang-undang kehutanan kurang lengkap karena tidak mengadopsi ketentuan-ketentuan yang mendasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan yaitu tidak diberikannya kewenangan secara tegas oleh undang-undang untuk melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian perkara; menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; dan mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
Mari kita bandingkan dengan kewenangan PPNS bea dan cukai (dep Keuangan):
  1. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
  2. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  3. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
  4. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
  5. meminta keterangan dan bukti dari orang yang sangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
  6. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
  7. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-undang ini dan pembukuan lainnyayang terkait;
  8. mengambil sidik jari orang;
  9. menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan;
  10. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
  11. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
  12. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
  13. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan;
  14. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  15. menghentikan penyidikan;
  16. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang bertanggung jawab (Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 16 tahun 1995 tentang Kepabeanan)
dari jumlah item kewenangannya saja 2 kali lipat lebih banyak jumlahnya daripada kewenangan yang dimiliki PPNS Kehutanan

Namun demikian sahabat2 PPNS tidak perlu pesimis untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana kehutanan, terbukti bahwa saya saja yang lemah pengetahuan dan pengalaman penyidikan saja dapat menyelesaikan proses penyidikan tindak pidana kehutanan
PPNS Kehutanan dalam melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik tidak menjadi subordinasi dari penyidik polri tetapi hanya di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri, adapun bentuk koordinasi dan pengawasannya telah diatur dalam Pasal 107 KUHAP yaitu:
  1. Untuk kepentingan penyidikan penyidik polri memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada PPNS (Pasal 107 ayat (1));
  2. Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang dilakukan penyidikan oleh PPNS kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum maka PPNS melaporkan hal ini kepada penyidik polri (Pasal 107 ayat (2)), dalam ketentuan KUHAP tidak disebutkan bahwa PPNS harus memberitahukan (melaporkan) dimulainya penyidikan kepada penuntut umum hal ini diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
  3. Dalam hal perkara pidana telah selesai disidik oleh PPNS, maka hasil penyidikannya diserahkan kepada penuntut umum melalui penyidik polri (Pasal 107 ayat (3)), untuk penyerahan berkas perkara ini juga diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (3) undang-undang kehutanan yang menyebutkan bahwa PPNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai ketentuan KUHAP.
  4. Dalam hal PPNS menghentikan penyidikan maka penghentian penyidikan tersebut harus diberitahukan kepada penyidik polri dan penuntut umum. (Pasal 109 ayat (3) KUHAP)

Kamis, 01 April 2010

TATA CARA TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

Tukar menukar kawasan hutan adalah: perubahan kawasan HP dan/atau HPT menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

Oooo.... ternnyata hanya HP atau HPT yang bisa ditukar-tukar,
Hutan Lindung dan Hutan Konservasi tetap aman..... Alhamdulillah

Tukar menukar kawasan hutan tidak boleh mengurangi luas kawasan hutan tetap dan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
  1. kawasan hutan yang dimohon berupa HP dan/atau HPT yang tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan, atau bukan merupakan KHDTK; dan
  2. tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional sehingga dapat mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola.
  3. dilarang menebang pohon dan wajib mempertahankan keadaan vegetasi hutan pada kawasan perlindungan setempat pada areal dengan radius atau jarak sampai dengan: 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
  4. Untuk tukar menukar kawasan hutan pantai berupa mangrove/bakau, lahan pengganti harus lahan pantai berupa mangrove/bakau atau lahan pantai yang dapat dijadikan hutan mangrove/bakau.
  5. Dalam hal tidak tersedia lagi lahan pengganti berupa mangrove/bakau atau lahan pantai yang dapat dijadikan hutan mangrove/bakau, dapat diganti dengan lahan lain dengan persyaratan tambahan sesuai rekomendasi Tim Terpadu.

Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk:
  1. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen; (penempatan korban bencana alam; kepentingan umum, termasuk sarana penunjang);
  2. bmenghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan;
  3. memperbaiki batas kawasan hutan.

PERSYARATAN LAHAN PENGGANTI:
1. letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas;
2. letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan;
3. terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama;
4. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
5. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
6. mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.


TATA CARA PERMOHONAN TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

1. Tukar menukar kawasan hutan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. pimpinan badan usaha; atau
e. ketua yayasan.

2. Permohonan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal; dan
c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.

SYARAT PERMOHONAN TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

Persyaratan Administrasi
  1. surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dan peta usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
  2. izin lokasi dari bupati/walikota/gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  3. izin usaha bagi permohonan yang diwajibkan mempunyai izin usaha;
  4. rekomendasi gubernur dan bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
  5. pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk surat pernyataan tersendiri bagi pemohon Pemerintah atau pemerintah daerah; dan
  6. pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk akta notaris bagi pemohon badan usaha atau yayasan.
  7. Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi:· profil badan usaha atau yayasan;· Nomor Pokok Wajib Pajak;· akta pendirian berikut perubahannya; dan · laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Persyaratan Teknis
  1. proposal, rencana teknis atau rencana induk termasuk rencana lahan pengganti dan reboisasi/penanaman;
  2. pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan
  3. hasil penafsiran citra satelit 2 (dua) tahun terakhir atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti yang disertai dengan pernyataan dari pemohon bahwa hasil penafsiran dijamin kebenarannya, kecuali permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam tidak perlu hasil penafsiran citra satelit.

Untuk lebih jelas silahkan baca:
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P. 32/Menhut -II/2010
tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN