Senin, 24 Januari 2011

KUMPULAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2012

BUKU Kumpulan Peraturan Menteri Kehutanan 2012
Peraturan Menteri Kehutanan No P. 1/Menhut-II/2012
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (baca/download pdf di sini)

PERMENHUT NO P. 2/Menhut-II/2012,
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan (baca/download pdf  di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.3/Menhut-II/2012,
Tentang Rencana Kerja Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012,
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM (baca/download pdf  di sini)


Peraturan Menteri Kehutanan No. P.5/Menhut-II/2012,
Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan Di Lingkungan Kementerian Kehutanan

permenhut nomor: P.6/Menhut-II/2012
Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2012 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah

Permenhut No.: P.8/Menhut-II/2012
Tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Kehutanan


Permenhut No.: P.9/Menhut-II/2012 tentang
Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Permenhut No.: P.10/Menhut-II/2012 tentang
Pedoman Prilaku PNS dilingkungan Kementerian Kehutanan
baca DI SINI

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.11/Menhut-II/2012
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Kementerian Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.12/Menhut-II/2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2009 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai (Rtk RHL-DAS)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.13/Menhut-II/2012 
Tentang Pelayanan Informasi Perizinan Di Bidang Kehutanan Secara Online
download pdf di sini

Permenhut No. : P.14/Menhut-II/2012
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Tahun 2012


Permenhut No. : P.15/Menhut-II/2012 Tentang
Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi

Permenhut No. : P.16/Menhut-II/2012 Tentang
Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2012

Permenhut No. : P.17/Menhut-II/2012
Tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat

Permenhut No. :P.18/Menhut-II/2012
Tentang Tata Cara Penilaian Ganti Rugi Tanaman Hasil Rehabilitasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan

Permenhut No. :P.19/Menhut-II/2012
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Dan Hutan Tanaman Rakyat

Permenhut No. :P.20/Menhut-II/2012
tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan


Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.21/Menhut-II/2012 Tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan Dan Konservasi Alam Wana Lestari

Pdf Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.22/Menhut-II/2012 Tentang
Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Lindung.


Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.23/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pengelolaan Hutan Pada Perum Perhutani

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.24/Menhut-II/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2012 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.25/Menhut-II/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan Tahun 2012 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Demonstrasi Activities REDD

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.26/Menhut-II/2012 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, Atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Provinsi

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.27/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2012 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi

Permenhut No. P.29/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 Tentang Kerjasama Operasi (KSO) Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman di SINI)

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi
(baca DI SINI)

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.32/Menhut-II/2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Kementerian kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menhut-II/2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.34/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Penilaian Lomba dan Pemberian Penghargaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.36/Menhut-II/2012 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.37/Menhut-II/2012 tentang Rencana Kerja Kementerian Kehutanan Tahun 2013

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan ()

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/Menhut-II/2012 tentang Pertukaran Jenis Tumbuhan Atau Satwa Liar Dilindungi Dengan Lembaga Konservasi Di Luar Negeri

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.40/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2006 Tentang Peragaan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Dilindungi ()

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.41/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 32/Menhut-II/2010 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan ()

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.42/Menhut-II/2012 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2012 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Instansi Kehutanan Pusat Dan Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan Dan Hutan Desa

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (Baca/unduh di SINI)

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.45/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.46/Menhut-II/2012 tentang Metode dan Materi Penyuluhan Kehutanan

down load download pdf peraturan menteri kehutanan  no nomor tahun 2012, mungkin disini file yang di cari:

Permenhut th 2011
Peraturan Menteri Kehutanan th 2010
Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2009
Permenhut tahun 2008
Permenhut th 2007
Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2006
PERMENHUT NO TAHUN   2O13

Jumat, 14 Januari 2011

burung ALAP ALAP TIKUS (Elanus caeruleus)

Gambar burung alap-alap tikus
Pertama berjumpa dengan burung alap-alap tikus  saya terkesan akan sorot matanya  yang tajam dengan iris mata berwarna merah menyala, tapi walau terkesan saya ngga mau tuh punya mata model gitu, dibilang sakit mata nanti...hik..hik..hik ...saya merasa heran, dari beberapa alap-alap tikus yang saya lihat tidak semuanya bermata merah ada juga matanya berwarna kuning jagung... ternyata menurut ahli pada saat masih muda iris mata burung alap-alap tikus berwarna kuning dan setelah dewasa brubah menjadi merah.




Klasifikasi ilmiah burung Alap-Alap Tikus:
Kingdom : Animalia
Phylum    : Chordata
Class       : Aves
Order      : Accipitriformes
Family     : Accipitridae
Genus      : Elanus
Species    : Elanus caerulues


Deskripsi burung alap-alap tikus:  Berukuran  30 cm. Berwarna putih, abu-abu dan hitam. Berbecak hitam pada bahu, bulu primer hitam panjang khas. Dewasa : mahkota punggung, sayap pelindung dan bagian pangkal ekor abu-abu. Muka, leher dan bagian bawah putih, paruh berwarna hitam kaki berwarna kuning.   Pada jenis burung yang masih muda, iris matanya berwarna kuning, tapi saat sudah dewasa iris matanya berubah menjadi merah, di daerah burung ini dinamai elang tikus, elang, elang putih, alap-alap.


Makanan burung alap alap tikus:
Memakan binatang pengerat dengan ukuran kecil(40-90 gram), Kelelawar, burung-burung kecil, reptil dan serangga. Berburu dari tenggeran sambil mengawasi pergerakan mangsanya. Terbang melayang pelan sambil mengawasi mangsa dan meluncur menangkap mangsanya ketika mangsa buruanya terlihat.

PERINGATAN takbole

burung Alap Alap Tikus (Elanus caeruleus) termasuk jenis burung yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));