Rabu, 28 Maret 2012

Ikan hitam (Labeo chrysophekadion) ada di Lampung

Ikan hitam (Labeo chrysophekadion)


Pertama kali saya mendengar adanya spesies ikan dengan nama ikan hitam pada acara usul inisiatif jenis ikan dilindungi yang diprakarsai oleh dinas kelautan dan perikanan propinsi lampung,  nara sumber dari universitas lampung membahas jenis ikan ini yang terbilang langka sehingga akan diusulkan sebagai salah satu jenis ikan dilindungi, tidak hanya saya tetapi sebagian besar peserta belum pernah melihat jenis ikan ini.


Awal Februari 2012 pada saat survey potensi satwa liar di lahan  esensial lahan basah rawa tulang bawang, kami tim dari BKSDA lampung berhasil memukan jenis Ikan hitam (Labeo chrysophekadion) di sungai tulang bawang  sungai way kanan dan sungai way kiri pagar dewa kabupaten tulang bawang barat propinsi lampung.

Deskripsi Ikan Hitam:
Ikan Hitam memiliki warna hitam di sekujur tubuh dan siripnya, pada saat kecil ikan ini cukup indah untuk menjadi ikan hias karena memiliki sirip-sirip yang lebar dan panjang dan juga memiliki sirip punggung yang meninggi seperti sirip ikan hiu hanya sirip ikan hitam lebih memanjang sehingga ikan ini dinamai black shark atau black beauty, ikan hitam yang saya jumpai di perairan tulang bawang pada bagian mulutnya tidak terdapat cabang sebagaimana yang ditemukan di daerah laos,  ikan hitam juga toleran terhadap jenisnya atau yang mirip tetapi akan agresif terhadap jenis lain, setelah dewasa panjang ikan hitam dapat mencapai ukuran 90 Cm sehingga tidak ideal untuk aquarium kecil di rumah.umur ikan hitam dapat mencapai 20 tahun.

Makanan Ikan Hitam:
Ikan hitam adalah omnivora dengan nafsu makan yang besar. Makanan standar seperti cacing tanah krustasea, ikan dan makan tanaman, ikan hitam dapat melompat untuk memakan tanaman

Klasifikasi ilmiah ikan hitam:
Kingdom: Animalia
Phylum: Chordata
Class: Actinopterygii
Order: Cypriniformes
Family: Cyprinidae
Genus: Labeo
Species: L. chrysophekadion
Bleeker, 1850

Jumat, 23 Maret 2012

Burung Kuntul Bangau Putih berleher panjang

burung bangau putih atau burung kuntul
Entah siapa yang memberi nama sicantik bangau putih berleher jenjang dengan sebutan "burung kuntul", pada lampiran PP 7 tahun 1999 yang memuat daftar satwa liar dilindungi, burung kuntul disamakan dengan bangau putih dan salah satunya berbahasa latin Bubulcus ibis, dalam kamus besar bahasa indonesia kuntul dideskripsikan berupa burung bangau berbulu putih, pemangsa ikan, katak, dsb nya (nomina), sedangkan dalam buku burung-burung di Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan buah karya MacKinnon dkk Bubulcus ibis adalah nama latin untuk burung kuntul kerbau, dalam buku tersebut ada 6 jenis burung kuntul yaitu:

  1. burung kuntul karang;
  2. burung kuntul cina;
  3. burung kuntul besar;
  4. burung kuntul perak;
  5. burung kuntul kecil;
  6. burung kuntul kerbau.

catatan kali ini saya mencoba mendeskripsikan burung kuntul kerbau (Bubulcus ibis) yang merupakan burung terkecil dari bangsa Kuntul-kuntulan. Burung ini suka mencari makanan di dekat kerbau atau sapi yang merumput. Bentuk tubuhnya lebih ramping daripada Blekok Sawah (Ardeola speciosa), meskipun tidak seramping kuntul-kuntul yang lebih besar. Seluruh bulunya berwarna putih, tetapi selama musim kawin, bulu-bulu pada kepala, leher dan punggungnya berwarna kuning kerbau. Burung kuntul sewaktu terbang lehernya membentuk seperti huruf "s" dan tidak diluruskan, berbeda dengan burung dari keluarga Bangau (Ciconiidae) dan Ibis (Threskiornithidae) yang meluruskan leher dan merentangkan kaki-kakinya sewaktu terbang, burung kuntul pernah saya lihat di lahan esensial lahan basah rawa tulang bawang pagar dewa tulang bawang barat.

Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Aves
Upakelas: Neornithes
Infrakelas: Neognathae
Superordo: Neoaves
Ordo: Ciconiiformes
Famili: Ardeidae
genus : bubulcus
species: bubulcus ibis

PERINGATAN takbole

burung kuntul  termasuk burung yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Jumat, 09 Maret 2012

Bangau Tongtong (Leptoptilos javanicus) ada di Pagar Dewa Tulang Bawang

burung bangau tongtong di rawa pagar dewa tulang bawang
Sepuluh hari basah-basahan  di lahan ekosistem esensial lahan basah rawa  Pagar Dewa Tulang Bawang Lampung untuk survey potensi tumbuhan dan satwa, sungguh benar-benar pengalaman yang di luar biasa. dengan hukum tidak tertulis (hukum adat) dan kearifan lokal masyarakat di Pagar Dewa, rawa seluas kurang lebih 3.700 ha, bermanfaat dan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat dengan aman dan sustainable.

Menurut kepala kampung pagar dewa 80 persen penduduk pagar dewa mata pencahariannya di rawa, namun demikian mereka memanen "ikan" dengan cara-cara yang ramah lingkungan, dan rawa masih terlihat perawan seolah belum tersentuh manusia, dengan mudah kita dapat melihat burung pecuk ular, burung raja udang, burung belibis, burung kuntul, burung bangau tong tong, burung elang, burung alap-alap, burung mandar, burung kuau dan puluhan jenis burung lainnya terbang, berkicau dan bercengkrama di rawa tulang bawang.
Burung Bangau Tongtong (Leptoptilos javanicus) kehadirannya cukup menyita perhatian saya, bangau tongtong terlihat bongsor berbadan besar dan sangat mudah terlihat baik sedang bertengger maupun sedang terbang, tampang burung tong tong seperti orang tua yang sudah keriput dan botak namun terlihat kekar dan kuat.
Deskripsi burung bangau tongtong
Tinggi burung tong tong dewasa dapat mencapai 100 cm, dan rentang sayap 200 cm. Spesies ini adalah yang terkecil dalam genus Leptoptilos. Bagian atas tubuhnya dan sayapnya berwarna hitam, namun perut, kalung leher dan bagian bawah ekor berwarna putih. Kepala dan lehernya botak, dengan bulu kapas putih halus pada mahkota. Paruhnya berwarna pucat, panjang, dan tebal. Burung muda warnanya lebih kusam daripada burung dewasa.
Makanan Bangau tong-tong
Bangau ini, seperti jenis-jenis bangau lainnya, memangsa ikan, kodok, kadal, serangga besar, dan invertebrata lainnya.

Klasifikasi burung bangau tongtong
Kerajaan: Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Aves
Ordo : Ciconiiformes
Famili : Ciconiidae
Genus : Leptoptilos
Spesies : L. javanicus

PERINGATAN takbole

burung bangau tong-tong (Leptoptilos javanicus) termasuk burung yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));