Jumat, 11 September 2015

DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Pada saat ini satu satunya kementerian yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan nama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan disingkat DITJEN PHLHK namun juga dikenal dengan sebutan DITJEN GAKUM.

Tugas DITJEN PHLHK
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (Pasal 1108 Permen LHK No. P. 18/MENLHK-II/2015 TTG Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan)

Fungsi DITJEN GAKUM LHK
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di daerah;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen), Pada saat ini Dirjen Gakum dijabat oleh Drs. RASIO RIDHO SANI, M.Com., MPM.

    Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi;
    3. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
    4. Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan;dan
    5. Direktorat Penegakan Hukum Pidana.

    STRUKTUR ORGANISASI DITJEN PHLHK

    struktur organisasi ditjen PHLHK KLHK
    struktur organisasi DITJEN GAKUM LHK

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
    STRUKTUR ORGANISASI DITJEN PHLHK

    SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

    Tugas Sekditjen Gakum LHK:
    Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

    Fungsi Sekditjen Gakum LHK:
    1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan kerjasama teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
    2. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
    3. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
    4. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
    5. pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan jejaring kerja, pembinaan sumber daya penegak hukum, pelayanan profesi sumber daya penegak hukum, serta sarana dan prasarana operasional penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;dan
    6. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.

    STRUKTUR ORGANISASI SEKDITJEN GAKUM LHK
    Struktur organisasi sekditJen PHLHK
    Struktur organisasi sekditJen PHLHK


    DIREKTORAT PENGADUAN, PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI

    Tugas DIT PPSA
    Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengaduan, pengawasan, dan sanksi administrasi lingkungan hidup dan kehutanan.

    Tugas DIREKTORAT PPSA
    1. penyiapan perumusan kebijakan penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan dan penerapan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan dan penerapan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan;
    3. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan;
    4. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan dan penerapan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan;
    5. Pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan pengawasan perizinan lingkungan sektor-sektor sumber daya alam, industri dan jasa, penanganan pengaduan dan pengenaan dan evaluasi pengenaan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah;dan
    6. Pelaksanaan administrasi Direktorat.

    Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi dipimpin oleh Direktur, pada saat ini Direktur DIT PPSA dijabat oleh  ROSA VIVIEN RATNAWATI, S.H., MSD.

    DIT PPSA terdiri atas:
    a. Subdirektorat Penanganan Pengaduan;
    b. Subdirektorat Pengawasan Penaatan;
    c. Subdirektorat Penerapan Sanksi Administrasi;dan
    d. Subbagian Tata Usaha.

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PPSA KLHK
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PENGADUAN, PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PPSA


    DIREKTORAT PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

    Tugas Direktorat PSLH
    Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, supervisi pelaksanaan urusan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. (Pasal 1146 Permenlhk No. 18 tahun 2015)

    Fungsi Direktorat PSLH
    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1146, Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan baik di dalam negeri maupun lintas batas antar-negara pada sektor sumber daya alam, industri, prasarana dan jasa;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan baik di dalam negeri maupun lintas batas antar-negara pada sektor sumber daya alam, industri, prasarana dan jasa;
    3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan baik di dalam negeri maupun lintas batas antar-negara pada sektor sumber daya alam, industri, prasarana dan jasa;
    4. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan baik di dalam negeri maupun lintas batas antar-negara pada sektor sumber daya alam, industri, prasarana dan jasa;
    5. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, supervisi pelaksanaan urusan penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan baik di dalam negeri maupun lintas batas antar-negara pada sektor sumber daya alam, industri, prasarana dan jasa di daerah;dan
    6. pelaksanaan administrasi Direktorat

    Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dipimpin oleh Direktur, pada saat ini Direktur DIT PSLH dijabat oleh JASMIN RAGIL UTOMO , S.H., M.M.

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PSLH
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PSLH
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PSLH


    DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENGAMANAN HUTAN

    Tugas Direktorat PPH
    Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan pencegahan dan pengamanan hutan.

    Fungsi DIT PPH
    Dalam melaksanakan tugas  Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan perumusan kebijakan pencegahan tindak pidana kehutanan serta penyelenggaraan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan pencegahan tindak pidana kehutanan serta penyelenggaraan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan;
    3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pencegahan tindak pidana kehutanan serta penyelenggaraan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan;
    4. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pencegahan tindak pidana kehutanan serta penyelenggaraan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan;
    5. bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan pencegahan tindak pidana kehutanan serta penyelenggaraan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan yang dilaksanakan di daerah;dan
    6. pelaksanaan administrasi Direktorat.

    Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dipimpin oleh Direktur, pada saat ini Direktur DIT PPH dijabat oleh Drh. INDRA EXPLOITASIA

    STRUKTUR ORGANISASI DIT PPH
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PPH
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PPH


    DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA

    Tugas DIT PHP
    Direktorat Penegakan Hukum Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan kehutanan. (Pasal 1182 PermenLHK No. 18 tahun 2015)

    Fungsi DIT PHP
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1182, Direktorat Penegakan Hukum Pidana menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan perumusan kebijakan penegakan hukum pidana kejahatan perusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan hidup, pembalakan liar, hidupan liar dan keanekaragaman hayati, penanganan barang bukti serta penanganan hukum pidana secara terpadu;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan penegakan hukum pidana kejahatan perusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan hidup, pembalakan liar, hidupan liar dan keanekaragaman hayati, penanganan barang bukti serta penanganan hukum pidana secara terpadu;
    3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penegakan hukum pidana kejahatan perusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan hidup, pembalakan liar, hidupan liar dan keanekaragaman hayati, penanganan barang bukti serta penanganan hukum pidana secara terpadu;
    4. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penegakan hukum pidana kejahatan perusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan hidup, pembalakan liar, hidupan liar dan keanekaragaman hayati, penanganan barang bukti serta penanganan hukum pidana secara terpadu;
    5. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan penegakan hukum pidana kejahatan perusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan hidup, pembalakan liar, hidupan liar dan keanekaragaman hayati, penanganan barang bukti serta penanganan hukum pidana secara terpadu di daerah;dan
    6. pelaksanaan administrasi Direktorat.

    Direktorat Penegakan Hukum Pidana dipimpin oleh Direktur, pada saat ini Direktur DIT PHP dijabat oleh  Drs. MUHAMMAD YUNUS, M.Si

    Direktorat Penegakan Hukum Pidana terdiri atas :
    1. Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan;
    2. Subdirektorat Penyidikan Perambahan Hutan;
    3. Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup;
    4. Subdirektorat Penyidikan Pembalakan Liar dan Kejahatan Keanekaragaman Hayati;dan\
    5. Subbagian Tata Usaha.

    Struktur Organisasi Dit PHP 
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PHP

    Untuk menunjang pelaksanaan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dibentuk Unit Pelaksana Teknis bernama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 18/MENLHK-II/2015 TTG Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  (di sini)


    Kamis, 10 September 2015

    DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

    Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. dipimpin oleh Direktur Jenderal. 

    Tugas Ditjen KSDAE:
    Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 

    Fungsi Ditjen KSDAE: 
    1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan, cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial; 
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial;
    3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial; 
    4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial; 
    5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial di daerah; 
    6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial; 
    7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; dan

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KSDAE

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KSDA KEMENTERIAN LHK
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KSDA KEMENTERIAN LHK

    STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

    STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMOLAAN DAN INFORMASI KONSERVASI ALAM
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMOLAAN DAN INFORMASI KONSERVASI ALAM
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMOLAAN DAN INFORMASI KONSERVASI ALAM

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KAWASAN KONSERVASI

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KAWASAN KONSERVASI
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KAWASAN KONSERVASI
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN HUTAN KONSERVASI

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN HUTAN KONSERVASI
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN HUTAN KONSERVASI

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT BINA PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT BINA PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT BINA PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL
    Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 18/MENLHK-II/2015 TTG Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  (di sini)

    STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

    Tugas Kementerian LHK:
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (Pasal  Permen LHK No. 18 tahun 2015) )

    fungsiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
    a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    e. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    f. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    h. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;dan
    j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


    SUSUNAN ORGANISASI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
    a. Sekretariat Jenderal;
    b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
    c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
    d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
    e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
    f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
    g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya;
    h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
    i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
    j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    k. Inspektorat Jenderal;
    l. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    m. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi;
    n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
    o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
    p. Staf Ahli Bidang Energi;
    q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam;dan
    r. Staf Ahli Bidang Pangan. 
    STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
    STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

    Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 18/MENLHK-II/2015 TTG Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  (di sini)

    PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TERBARU TAHUN 2015

    PERTURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
    PERMEN LHK TH. 2015
    1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.1/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal





    2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (download di sini) 
    3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-Ii/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (download di sini)
    4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.9/MenLHK-II/2015 TENTANG Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang Kepada Sekretaris Jenderal untuk Penetapan Pejabat Perbendaharaan Lingkup Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.10/MenLHK-II/2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang Kepada Sekretaris Jenderal untuk Penetapan Pejabat Perbendaharaan Lingkup Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.11/MenLHK-II/2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksanaan Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
    7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.12/MenLHK-II/2015  TENTANG PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI (baca / download di sini)
    8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.13/MenLHK-II/2015 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN (BACA / DOWNLOAD)
    9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura Pada Hutan Produksi (Download di sini)
    10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.15/MenLHK-II/2015 TENTANG Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (baca / download di sini)
    11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.16/MenLHK-II/2015 TENTANG Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (baca / download di sini)
    12. PERMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI NO 17 TAHUN 2015 tentang
      Standar Kompetensi Bidang dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (download)
    13. PERMEN LHK RI  NO.: P.18/MenLHK-II/2015  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Baca disini)
    14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.19/MenLHK-II/2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Baca di sini)
    15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.20/MenLHK-II/2015 TENTANG FASILITASI BIAYA OPERASIONAL KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (baca di sini)
    16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak (download pdf di sini)
    17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MenLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan | download
    18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MenLHK-II/2015 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan (download)
    19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.24/MenLHK-II/20153Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (download)
    20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.25/MenLHK-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Download di sini)
    21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.26/Menlhk-Ii/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah Tertentu Pada Sektor Kehutanan
    22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.27/MenLHK-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-Ii/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 973 | Download
    23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (download di sini)
    24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.29/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 975 | download
    25. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Ramah Lingkungan (Download di sini)
    26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.31/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/Menhut-Ii/2011 Tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1002 |  Download
    27. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 Tentang HUTAN HAK | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1025 | Download
    28. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1026| Download

    29. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Unit Layanan Pengadaan Di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (download di sini)
    30. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan Dan Angka Kreditnya
      (download di sini)
    31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.37/MenLHK-II/2015 entang Tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan Dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DOWNLOAD DI SINI)
    32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.38/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Download Di sini)
    33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.39/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2015-2019 (download)
    34. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 (Download di sini)

    35. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1247 | download 
    36. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam (download file pdf)
    37. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (download file pdf)
    38. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.45/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Download di sini)
    39. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu (download di sini)
    40. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.47/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Alih Manajemen Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 47.000 (Empat Puluh Tujuh Ribu) Hektar Beserta Seluruh Bangunan Yang Ada Di Atasnya (download di sini)
    41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.48 /Menlhk-Setjen/ 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | download





    42. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.54/Menlhk-Setjen/2015 tentang STANDAR DAN UJI KOPETENSI JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN (Baca / download di sini)



    43. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.58/Menlhk-Setjen/2015 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN (downlod di sini)
    44. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.59/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan  (download di sini)


    45. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.62/Menlhk-Setjen/2015 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU (download di sini)
    46. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.63/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (download pdf di sini)

    47. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.65/MenLHK-Setjen/2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2016 Kepada 34 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah ;(download di sini)
    48. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.66/Menhut-Setjen/2015 Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2016 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
    49. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P. 67/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penugasan (Medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2016 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, Dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan Dan Perubahan Iklim (Forest And Climate Change)
    50. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.68/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan (Medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2016 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, Dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan Dan Perubahan Iklim (Forest And Climate Change)
    51. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.69 /Menlhk-Setjen/ 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016  (download di sini)



    52. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.73/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu Dan Pengenaan Iuran Kehutanan Pada Areal Izin Usaha Perkebunan Yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan;(download di sini)
    53. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.74/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (download disini)

    54. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.76/Menlhk-Setjen/ 015 TENTANG KRITERIA ZONA PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL DAN BLOK PENGELOLAAN CAGAR ALAM, SUAKA MARGASATWA, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM  (download di sini)
    55. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.77/MenlhkSetjen/2015 Tentang Tata Cara Penanganan Areal Yang Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi (download di sini)
    56. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.78 /Menlhk-Setjen/ 2015 Tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | download




    57. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.83/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (download disini)
    58. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.84/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang  PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 165 | Download