Kamis, 25 Februari 2016

BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Untuk menunjang pelaksanaan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dibentuk Unit Pelaksana Teknis bernama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan disingkat BPPHLHK di daerah sering juga disebut "Balai GAKUM" ditulis BALAI GAKKUM


PERMEN LHK NO 15 TAHUN 2016 TENTANG BALAI GAKKUM
PERMEN LHK P.15/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah:
unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Tugas Balai Pamgakum: 
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas:
melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Fungsi Balai PPHLHK
  1. inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; 
  2. sosialisasi tentang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan ganggungan dan ancaman terhadap lingkungan hidup dan kehutanan; 
  3. penyusunan rencana program penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum pada wilayah yang berpotensi mengalami gangguan dan ancaman kerusakan lingkungan; 
  4. koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya; 
  5. penyidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; 
  6. pemantauan dan pelaporan pelanggaran terhadap ijin lingkungan hidup dan kehutanan; 
  7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum; 
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup danKehutanan terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas Seksi wilayah Balai GAKUM LHK
  1. Pengamanan; yaitu melaksanakan inventarisasi, identifikasi, sosialisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
  2. Pengawasan; yaitu melaksanakan penyusunan rencana program penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum pada wilayah yang berpotensi mengalami gangguan dan ancaman kerusakan lingkungan dan melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelanggaran terhadap ijin dibidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  3. Penyidikan. yaitu melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan penyidikan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah jabatan Eselon III-a yang disebut Kepala Balai. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 5  Balai.
  1. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera: Wilayah kerja: Aceh, Sumatera Utara. Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat. Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.
  2. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara: wilyah kerja Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur. Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
  3. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi: wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat. Sulawesi Utara, Gorontalo.
  4. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan: wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Kalimantan Timur, Kalimantan Utara. Kalimantan Barat.
  5. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua: wilayah kerja Papua Barat. Maluku, Maluku Utara Papua

STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM

STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM
STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM


Untuk lebih jelas silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.15/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (bisa lihat di sini)

Rabu, 24 Februari 2016

Siamang (Hylobates syndactyus)

Siamang (Symphalangus syndactylus)
Owa Siamang (Symphalangus syndactylus)


Owa Siamang memiliki beberapa nama dalam bahasa latin antara lain:

  1. Hylobates syndactylus (Raffles, 1821), 
  2. Symphalangus syndactylus (Raffles, 1821). 
  3. Symphalangus continentis (Thomas, 1908), 
  4. Symphalangus gibbon (C. Miller, 1779), 
  5. Symphalangus subfossilis (Hooijer, 1960), dan
  6. Symphalangus volzi (Pohl, 1911) 
Siamang merupakan Primata dari famili Hylobatidae dengan ciri ciri:
  • Seluruh tubuh kecuali bagian wajah, jari, telapak tangan, ketiak, dan telapak kaki ditumbuhi bulu berwarna hitam pekat;
  • tidak memiliki ekor; 
  • Mata gelap;
  • Hidung pesek;
  • memiliki rentang tangan yang lebih panjang dari tubuhnya;
  • memiliki kantung tenggorokan berwarna abu-abu  terletak di bawah dagu untuk membantu meningkatkan volume suara panggilan; 
  • memiliki tangan dengan empat jari panjang ditambah jempol yang lebih kecil. Mereka memiliki kaki dengan lima jari, ditambah jempol kaki.Siamang bisa memegang dan membawa barang-barang dengan kedua tangan dan kaki mereka, untuk berayun dipepohonan mereka menggunakan empat jari-jari tangan mereka seperti kail, tetapi mereka tidak menggunakan jempol. siamang pemakan buah buahan tetapi terkadang ia juga memakan pucuk dedaunan.


Klasifikasi ilmiah Siamang:
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Mammalia
Ordo: Primates
Famili: Hylobatidae
Genus: Symphalangus (Gloger, 1841)
Spesies: S. syndactylus
Nama binomial Symphalangus syndactylus (Raffles, 1821)

PERINGATAN takbole

Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa:

  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); 
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); 
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Senin, 01 Februari 2016

KETENTUAN PENGANGKUTAN KAYU HUTAN HAK TERBARU 2016

artikel ini telah diupdate di sini

Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi pemanenan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/peredaran. Diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.21/Menlhk-Ii/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak yang mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak.

Dalam rangka ketertiban peredaran hasil hutan hak dan bertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam pemilikan/penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak dilakukan Penatausahaan hasil hutan pada hutan hak.

Deregulasi dan debirokratisasi Tata usaha kayu yang bersal dari hutan hak ini tentu diharapkan dapat menggairahkan masyarakat untuk menanam Pohon, karena kemudahan perizinan pemanfaatan penebangan dan pengangkutan kayu nya. Tapi bagi saya hal ini sangat menimbulkan kegelisahan dan kekhawatiran penyalahgunaan kemudahan perizinan, dan menjadi modus untuk menggunakan dokumen SKAU yang mudah dibuat atau diduplikasi ini untuk melegalisasi praktek ilegal loging.

Kegelisahan saya ini benar benar nyata.. saya pernah menangani perkara oknum penerbit SKAU dalam satu bulan menandatangani setidaknya 350 lembar dokumen SKAU kosong dan memberikannya kepada orang yang tidak bertanggungjawab tanpa ada permohonan penerbitan SKAU yang didalamnya menerangkan asal kayu dan tanpa melakukan pengecekan, parahnya salah satu dokumen terungkap digunakan untuk memanen dan mengngkut kayu dari kawasan Hutan yang bukan hutan hak... bahkan dikasus yang lain juga terungkap pemanenan dan pengangkutan kayu menggunakan SKAU yang berasal dari hutan konservasi, kalo sudah begini siapa yang disalahkan?... Peraturan, Pengelola hutan, Polisi Kehutanan atau penjahatnya?

Pemanen Kayu Asal Hutan Hak
Pasal 2 ayat (2) PERMENLHK No. P.21/Menlhk-Ii/2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak menyebutkan bahwa Pemanfaatan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan.

Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Hak
Pasal 3 PERMENLHK No. P.21/Menlhk-Ii/2015 menyebutkan bahwa Surat Keterangan Asal Usul hasil hutan yang berasal dari hutan hak berupa:
a. Nota Angkutan;
b. SKAU (Surat Keterangan Asal Usul)

Setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan, wajib dilengkapi Nota Angkutan atau Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

KETENTUAN PENGANGKUTAN KAYU HUTAN HAK TERBARU 2016
KETENTUAN PENGANGKUTAN KAYU HUTAN HAK TERBARU 2016
NOTA ANGKUTAN
Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat atau kayu olahan rakyat) sesuai dengan jenis kayu yang ditetapkan atau pengangkutan lanjutan semua jenis kayu.
Nota Angkutan digunakan untuk:
  1. Seluruh jenis kayu rakyat/kayu budidaya yang berasal dari hutan hak yang berada di Jawa, Bali dan Lombok.
  2. Penggunaan Nota Angkutan di Luar Jawa, Bali, dan Lombok hanya untuk kayu jenis : Jati, Mahoni, Nyawai (Ficus Variegate blume), Gmelina, Lamtoro, Kaliandra, Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, rembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai.
Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PermenLHK Nomor P.21/Menlhk-Ii/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak dan tidak perlu ditetapkan Nomor Seri. Pengadaan dan pengisian blanko Nota Angkutan dapat digandakan dengan ditulis tangan atau foto copy dengan mengikuti format
BLANKO NOTA ANGKUTAN
blanko NOTA ANGKUTAN


Penerbit Nota Angkutan tidak perlu ditetapkan pengangkatannya, cukup melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat, dengan menunjukkan bukti identitas diri. Masa berlaku Nota Angkutan ditetapkan oleh masing-masing penerbit Nota Angkutan dengan mempertimbangkan jarak tempuh normal. Penerbit Nota Angkutan bertanggung jawab terhadap kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan hak.

Penggunaan dokumen Nota Angkutan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penggunaan atau hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengangkutan dan dengan 1 (satu) tujuan. Setiap alat angkut dapat digunakan untuk mengangkut hasil hutan hak dengan lebih dari 1 (satu) dokumen angkutan.


SURAT KETERANGAN ASAL USUL (SKAU)
SKAU adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat).
SKAU digunakan untuk seluruh jenis kayu rakyat/kayu budidaya yang berasal dari hutan hak yang berada diluar Jawa, Bali dan Lombok. Pengecualian penggunaan SKAU (cukup dengan NOTA ANGKUTAN) untuk kayu rakyat/kayu budidaya yang berasal dari hutan hak yang berada diluar Jawa, Bali dan Lombok adalah hanya untuk jenis Jati, Mahoni, Nyawai (Ficus Variegate blume), Gmelina, Lamtoro, Kaliandra, Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, rembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai.

Penerbit SKAU

Pasal 7 PERMENLHK No. P.21/Menlhk-Ii/2015 menyebutkan bahwa:
  1. SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan yang setempat 
  2. Pejabat Penerbit SKAU ditetapkan oleh Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi 
  3. Dalam hal di wilayah Desa/Kelurahan belum tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan, sementara dapat dapat dilakukan oleh Kepala Desa paling lama 6 bulan.
Terhadap Hutan Hak yang telah mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau yang disetarakan, setelah pemilik/personil yang ditunjuk mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu, diberikan kewenangan penerbitan SKAU secara self assessment, dan yang bersangkutan cukup melaporkan kepada Kepala Balai setempat sebagai penerbit. Penerbit SKAU secara self assessment wajib melaporkan hasil tebangan produksi pada hutan hak miliknya kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat.

Penerbit Nota Angkutan atau Pnerbit SKAU bertanggung jawab terhadap kebenaran Administrasi dan fisik hasil hutan hak (Pasal 10 PERMENLHK No. P.21/Menlhk-Ii/2015)

Tata cara permohonan penerbitan SKAU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PermenLHK Nomor P.21/Menlhk-Ii/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak
BLANKO PERMOHONAN PENERBITAN SKAU
BLANKO PERMOHONAN PENERBITAN SKAU

Penerbitan dokumen SKAU oleh Kepala Desa/Lurah dengan cara:
  1. Memeriksa jenis, jumlah batang/bundel/ikat, volume/berat yang akan diangkut; dan
  2. Memeriksa asal lokasi tanaman yang dipanen dari pemohon SKAU.
Pengadaan blanko SKAU dibuat oleh pembeli atau pemilik dan pengisian serta penerbitannya oleh penerbit SKAU, dengan menggunakan format Lampiran III Peraturan ini. Pengadaan dan pengisian blanko SKAU dapat digandakan dengan ditulis tangan atau foto copy mengikuti format SKAU. Masa berlaku SKAU ditetapkan oleh masing-masing penerbit SKAU dengan mempertimbangkan jarak tempuh normal. Penerbit Nota Angkutan atau penerbit SKAU bertanggung jawab terhadap kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan hak.

Penggunaan dokumen SKAU hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penggunaan atau hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengangkutan dan dengan 1 (satu) tujuan. Setiap alat angkut dapat digunakan untuk mengangkut hasil hutan hak dengan lebih dari 1 (satu) dokumen angkutan.

BLANKO SKAU
BLANKO SKAU

PELANGGARAN DAN SANKSI
  • Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau SKAU yang terbukti digunakan sebagai dokumen Pengkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • Dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen Nota Angkutan atau SKAU, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak.
  • Pelacakan sepanjang asal usul hasil hutan dapat dibuktikan keabsahannya, dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Balai berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan atau SKAU di tempat tujuan.
  • Pelacakan dilakukan oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk oleh Balai. Apabila berdasarkan hasil pelacakan, terbukti bukan berasal dari lahan yang ditunjukkan oleh pemilik/pengangkut hasil hutan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dalam hal terjadi pelanggaran dalam pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan atau SKAU, seperti terdapat perbedaan jumlah batang atau masa berlaku dokumen habis di perjalanan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Kepala Balai.
  • Pelanggaran penerbitan SKAU atas hasil hutan hak yang berasal dari luar wilayah Desa/Kelurahannya, dikenakan sanksi pencabutan Keputusan Penetapan Penerbit SKAU oleh Kepala Balai.
untuk lebih jelasnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.21/Menlhk-Ii/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak di bawah ini