Minggu, 29 Mei 2016

DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU HUTAN ALAM TERBARU

DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU SKSHH SIPUH ONLINE
DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU SKSHH

Artikel ini sudah ada update ya di sini

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.41/Menhut-II/ 2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.
SIPUHH ONLINE
SIPUHH ONLINE

Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan/ SIPUHH adalah:
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu. 

Hak akses SIPPUH sesuai kewenangannya diberikan kepada:
  1. Administrator
  2. Operator Direktorat Jenderal, (Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  3. Operator Dinas Provinsi (instansi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan di daerah Provinsi)
  4. Operator Balai, (unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal)

DOKUMEN PENGANGKUTAN  KAYU 
Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Dokumen SKSHH hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan. Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. (Pasal 10 PerMenLHK No. P.43/Menlhk-Setjen/2015)
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan/SKSHH adalah: dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 12 UU No. 18 Th 2013 tentang P3H )
Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut untuk dikirim atau dipindahkan ke tempat lain. Yang termasuk dalam pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut. (Penjelasan Pasal 16 UU No. 18 tahun 2013 tentang P3H)

Dokumen SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan :
  1. Kayu bulat dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Hutan, TPK Antara, Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) dan industri primer; 
  2. Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer. (Pasal 11 ayat 1 PerMenLHK No. P.43 /Menlhk-Setjen /2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam)
Nota Angkutan digunakan untuk menyertai :
  1. pengangkutan arang kayu dan/atau kayu daur ulang; 
  2. pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir; 
  3. pengangkutan KO dari TPT-KO; 
  4. pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah dari kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan yang diperuntukan langsung sebagai cerucuk; 
  5. pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu. 
Nota Perusahaan. Pengangkutan kayu olahan di luar ketentuan yang harus dengan SKSHHK atau Nota Angkutan disertai bersama-sama Nota Perusahaan.
Untuk perhatian bahwa Nota Angkutan yang dimaksud permen LHK Nomor: P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK No P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016 berbeda dengan Nota Angkutam sebagaimana dimaksud Permen LHK No. P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 sebagaimana telah diunah dengan  Permen LHK No, P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHH) adalah izin usaha komersial atau izin operasional yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk mengolah hasil hutan menjadi barang jadi atau barang setengah jadi, yang dapat berupa Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK). (Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Industri Primer Hasil Hutan)

Industri pengolahan kayu lanjutan atau industri lanjutan adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu dan/atau dari perusahaan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO).
Industri pengolahan kayu terpadu yang selanjutnya disebut industri terpadu adalah industri primer dan industri lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan atau TPT-KO adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan
Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan kayu bulat yang diolah di industri primer atau industri terpadu


PENERBIT DOKUMEN SKSHHK dan Nota Angkutan SKSHHK

  • DOKUMEN SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK secara self assessment melalui Aplikasi SIPUHH yang merupakan karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) sesuai kompetensinya, Penetapan nomor seri dan penyediaan blanko SKSHHK dilakukan melalui Aplikasi SIPUHH.
  • Nota Angkutan diterbitkan secara self assessment oleh karyawan pemegang izin.
  • SKSHH untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari pemegang hak atas tanah /IPK/IPPKH diterbitkan oleh WASGANIS PHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi (Pasal 1 angka 4 PERMENLHK Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/ 2016)

PERLAKUAN DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU di TEMPAT TUJUAN 
  • SKSHHK yang menyertai pengangkutan kayu bulat dilakukan verifikasi di tempat tujuan oleh GANISPHPL PKB melalui Aplikasi SIPUHH, GANISPHPL PKB adalah karyawan pemegang izin yang diangkat dan diberi wewenang oleh pemegang izin untuk menerima kayu bulat. 
  • SKSHHK yang menyertai pengangkutan kayu olahan dilakukan pencatatan di tempat tujuan penerima tanpa melalui Aplikasi SIPUHH. 
  • SKSHHK yang diterima di industri pengrajin/industri rumah tangga dilakukan pencatatan oleh penerima tanpa melalui Aplikasi SIPUHH.
  • Pengangkutan hasil hutan kayu yang menggunakan alat angkut darat dan tidak mengalami pergantian alat angkut di pelabuhan penyeberangan atau ferry maupun pelabuhan umum, maka tidak perlu diterbitkan dokumen angkutan baru. 
  • Dalam hal pengangkutan lanjutan hasil hutan kayu yang transit dan bongkar di pelabuhan umum/dermaga mengalami perubahan tujuan sebagian atau seluruhnya, maka GANISPHPL penerima kayu melakukan pencatatan penerimaan SKSHHK melalui Aplikasi SIPUHH dan menerbitkan SKSHHK baru. 

DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN LELANG
  • Pengangkutan kayu hasil lelang baik sekaligus maupun bertahap wajib disertai bersama-sama Surat Angkutan Lelang (SAL) yang diterbitkan oleh WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya yang ada di Dinas Provinsi. 
  • Pengangkutan lanjutan hasil hutan lelang berupa kayu bulat dan/atau kayu olahan disertai bersama-sama Nota Angkutan dengan dilampiri foto copy SAL. 

PASAL SANKSI PIDANA PENGANGKUTAN KAYU ILEGAL

Perbuatan yang dilarang dilakukan
sehubungan dengan pengangkutan kayu hasil hutan:
  • "Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)." (Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Orang perseorangan yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." (Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Korporasi yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)." (Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e  UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Pasal 85 ayat (1)  Jo. Pasal 12 huruf g UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Pasal 85 ayat (2)  Jo. Pasal 12 huruf g UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • Orang perseorangan yang dengan sengaja mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) (Pasal 86 ayat (1) huruf a  Jo. Pasal 12 huruf i UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • Korporasi yang: mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Pasal 86 ayat (2) huruf a  Jo. Pasal 12 huruf i UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Orang perseorangan yang dengan sengaja memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 14 huruf a UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Orang perseorangan  yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 88 ayat (1) huruf b Pasal 14 huruf a UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 88 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 15 UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Korporasi yang memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)." (Pasal 88 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 14 huruf a UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Korporasi yang  menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)." (Pasal 88 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 14 huruf b UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Korporasi yang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)." (Pasal 88 ayat (c) huruf b UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
Perbuatan yang wajib dilakukan sehubungan dengan pengangkutan kayu hasil hutan, bahwa Pasal 16 UU No. 18 Th 2013 tentang P3H  "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" dan apabila kewajiban ini tidak dilakukan diancam dengan sanksi pidana sbb:
  • Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Th 2013 tentang P3H); 
  • Korporasi yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 88 ayat (2) huruf a  Jo. Pasal 16 UU No. 18 Th 2013 tentang P3H);

CONTOH SKSHHK SIPUH ONLINE
SKSHHK SIPUH ONLINE

Untuk lebih jelasnya silahkan baca peraturan perundang-undangan terkait:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam (download pdf di sini)
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam (download di sini) 
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.13/Menlhk-Ii/2015 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (download di sini)
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.17/PHPL-SET/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam (baca di sini) 
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.2/PHPL-IPHH/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.17/PHPL-SET/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam (baca di sini)

Minggu, 15 Mei 2016

ORGANISASI PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

kebakaran hutan

Sebelumnya saya sering mendengar nomenklatur yang beda beda untuk satuan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan, ada yang menyebutnya brigade pengendalian kebakaran hutan, ada yang menyebutnya Brigdal ada yang menyebutnya regu kebakaran dll. Buat bingung dan kadang salah kata penyebutannya, kayanya sih cuma saya yang bingung, kalo pejabat terkait mah ngerti. tapi dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.32/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, tetep aja ribet penyebutannya :)

Permen LHK RI No. P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016 menyebutkan bahwa Organisasi Pengendalin Kebakaran Hutan (Dalkarhutla) dibentuk berdasarkan Tingkat Pemerintahan dan Tingkat Pengelolaan. Organisasi Dalkarhutla Tingkat Pemerintahan terdiri dari tingkat Pemerintah; tingkat Pemerintah Provinsi; dan tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota. 

ORGANISASI DALKARHUTLA TINGKAT PEMERINTAH

Organisasi Dalkarhutla Pemerintah bertanggung jawab terhadap upaya Dalkarhutla secara nasional, terdiri dari:
  1. Organisasi Dalkarhutla yang berfungsi koordinatif; Organisasi Dalkarhutla Pemerintah yang berfungsi koordinatif, bersifat ad-hoc, dilaksanakan oleh Satuan Tugas yang disebut Satgas Pengendali Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, ditetapkan oleh Menteri. diketuai oleh Menteri dan beranggotakan sekurang-kurangnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan atau Kementerian/Lembaga terkait Dalkarhutla lainnya sesuai tingkat kepentingan dan kewenangannya. berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Fungsi Satgas Pengendali Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla
  2. Organisasi Dalkarhutla yang berfungsi operasional, Organisasi Dalkarhutla Pemerintah yang berfungsi operasional dilaksanakan oleh Brigdalkarhutla Pemerintah yang disebut Manggala Agni

Manggala Agni terdiri atas:
  1. Manggala Agni Pusat; Manggala Agni Pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
  2. Manggala Agni Regional; Manggala Agni Regional dipimpin oleh Kepala Brigdalkarhutla Unit Pelaksana Teknis Pusat dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
  3. Daops Manggala Agni.Daops Manggala Agni sebagai pelaksana operasional Dalkarhutla, dipimpin oleh Kepala Daops, di bawah pembina teknis Manggala Agni Regional dan bertanggung jawab kepada Manggala Agni Pusat. Daops Manggala Agni terdiri dari dua atau lebih Regu Manggala Agni, yang dipimpin oleh Kepala Regu dan bertanggungjawab kepada Kepala Daops Manggala Agni.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi dan Wilayah Kerja Daops Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal (Pasal 11 ayat 6 Permen LHK No.P.32/ Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016), mengingat penting dan daruratnya penanggulangan karhutla semoga segera diregulasikan.

Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tugas penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dengan struktur organisasi sbb:

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN


ORGANISASI DALKARHUTLA PEMERINTAH PROVINSI
Organisasi Dalkarhutla Pemerintah Provinsi dapat dibentuk atau menunjuk organisasi yang bertanggung jawab terhadap dalkarhutla pada tingkat provinsi, terdiri dari: 
  1. Organisasi Dalkarhutla yang berfungsi koordinatif, Organisasi Dalkarhutla Pemerintah Provinsi yang berfungsi koordinatif bersifat ad-hoc, yang disebut Satgas Pengendali Provinsi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. diketuai oleh Gubernur, sekurang-kurangnya beranggotakan Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Teknis bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian dan/atau Dinas Teknis terkait lainnya, Manggala Agni, Pemerintah Kabupaten/Kota dibawahnya, Pemerintah Provinsi disekitarnya, Kepolisian Daerah, TNI setempat, dan atau instansi terkait Dalkarhutla lainnya sesuai tingkat kepentingan dan kewenangannya. Satgas Pengendali Provinsi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan berkedudukan di Kantor Pemerintah Provinsi yang bersangkutan, memiliki fungsi mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla. Satgas Pengendali Provinsi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan wajib membentuk kesekretariatan yang disebut Posko Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi.
  2. Organisasi Dalkahutla Pemerintah Provinsi yang berfungsi operasional, Organisasi Dalkahutla Pemerintah Provinsi yang berfungsi operasional sebagaimana dilaksanakan oleh Satuan Kerja Dalkarhutla, dipimpin Kepala Satuan Kerja Dalkarhutla, dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Satuan Kerja Dalkarhutla ditetapkan oleh Gubernur. Bertugas menjalankan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla.

ORGANISASI DALKAHUTLA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

Organisasi Dalkahutla Pemerintah Kabupaten/Kota bersifat ad-hoc, yang disebut Satgas Pengendali Kabupaten/Kota Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. ditetapkan oleh Bupati/Walikota. diketuai oleh Bupati/Walikota, sekurang-kurangnya beranggotakan Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Perkebunan, Pertanian dan/atau Dinas Teknis terkait lainnya, Masyarakat Peduli Api (MPA) setempat, Manggala Agni, Kecamatan dan Desa dibawahnya, Pemerintah Kabupaten/Kota disekitarnya, Kepolisian setempat, TNI setempat, dan atau instansi terkait dalkarhutla lainnya sesuai tingkat kepentingan dan kewenangannya.

Satgas Pengendali Kabupaten/Kota Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan berkedudukan di Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota bersangkutan, yang memiliki fungsi mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla di wilayahnya. Satgas wajib membentuk Kesekretariatan, yang disebut Posko Krisis Kebakaran Hutan dan LahanKabupaten/Kota.

Hal-hal yang bersifat operasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membebankan pelaksanaannya kepada masing-masing Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kesatuan Pemangkuan Hutan, Perum Perhutani, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan, dan Pemegang Izin Hutan Desa.

ORGANISASI DALKARHUTLA TINGKAT PENGELOLAAN 


Setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pemangkuan Hutan, Perum Perhutani, dan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan wajib membentuk Organisasi Brigdalkarhutla (Pasal 18 Permen LHK No.P.32/ Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016), jadi organisasi Brigdalkrhutla terdiri dari:
  1. Brigdalkar UPTD Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
  2. Brigdalkar UPTD Taman Hutan Raya;
  3. Brigdalkar KPHP atau KPHL atau KPHK atau KPH Perum Perhutani;
  4. Brigdalkar IUPHHK atau IUPHHBK atau IUPHHK-RE dalam hutan alam pada hutan produksi;
  5. Brigdalkar IUPHHK atau IUPHHBK dalam HTI dan HTHR; dan
  6. Brigdalkar IPPKH pada hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan.
Setiap organisasi Brigdalkarhutla sekurang-kurangnya mempunyai perangkat organisasi dan tugas pokok meliputi:
  1. Kepala Brigade; yang dalam pelaksanaannya dapat dirangkap oleh Kepala Unit Pengelolaan pada tingkat lapangan atau pejabat yang ditunjuk, bertanggung jawab kepada Kepala di tingkat pengelolaan, melaksanakan tugas di bidang perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla di wilayah kerjanya; 
  2. Sekretaris Brigade; bertanggung jawab kepada Kepala Brigade, melaksanakan tugas di bidang dukungan manajemen; 
  3. Koordinator Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan; bertanggung jawab kepada Kepala Brigade, melaksanakan tugas perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat, penyadartahuan, pengurangan resiko, peningkatan kapasitas kelembagaan, pelaksanaan patroli, dan peringatan dini; 
  4. Koordinator Pemadaman dan Penanganan Pasca Kebakaran; bertanggung jawab kepada Kepala Brigade, melaksanakan tugas perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi di bidang deteksi dini, groundcek, pemadaman awal dan lanjutan, inventarisasi dan monitoring areal bekas kebakaran, koordinasi penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan; dan 
  5. Kepala Regu; bertanggung jawab kepada Kepala Brigade, melaksanakan tugas operasional Dalkarhutla di lapangan.

struktur organisasi brigade pengendalian kebakaran hutan
Setiap Brigdalkarhutla dapat diberi identitas organisasi dalam bentuk antara lain nama, bendera, pataka, atau maskot, yang ditetapkan oleh masing-masing unit pengelola.

MASYARAKAT PEDULI API (MPA)

Setiap Pemegang IUPK atau IUPJL atau IPHHBK pada hutan lindung dan hutan produksi; dan pemegang IPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi dan HTR;Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan non pertambangan;Pengelola Hutan Kemasyarakatan;Pengelola Hutan Desa;Penanggung jawab Hutan Adat; Pemilik Hutan Hak;Pemegang KHDTK; dan Kelompok tani sekitar hutan atau desa konservasi atau kampung iklim atau desa wisata berbasis ekosistem hutan; wajib memfasilitasi organisasi kelompok-kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

Dalam satu MPA sekurang-kurangnya terdiri dari 2 regu, masing-masing regu terdiri dari 15 anggota masyarakat setempat dalam satu desa. Pembentukan dan pembinaan MPA, dilakukan bersama dengan kesatuan pengelolaan hutan dan/atau Manggala Agni terdekat.

Setiap organisasi MPA sekurang-kurangnya mempunyai perangkat organisasi dan tugas, meliputi:
  1. Ketua Masyarakat Peduli Api (MPA); melaksanakan tugas perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla di desanya;
  2. Sekretaris merangkap Bendahara; melaksanakan tugas untuk mengelola administrasi keuangan dan tugas-tugas kesekretariatan;
  3. Kepala Regu; melaksanakan tugas operasional dalkarhutla.

PENGERTIAN PENGERTIAN

Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya (Karhutla) adalah:
suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Manggala Agni adalah:
organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tingkat Pemerintahan Pusat yang mempunyai tugas dan fungsi pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, serta dukungan manajemen yang dibentuk dan menjadi tanggung jawab Menteri.
Daerah Operasi (Daops) adalah:
organisasi pelaksana tugas teknis Manggala Agni di lapangan yang dipimpin oleh Kelapa Daops yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla) adalah:
satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, serta dukungan evakuasi dan penyelamatan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan.
Regu Manggala Agni adalah:
kelompok personil pelaksana teknis Brigdalkarhutla Manggala Agni yang dilengkapi peralatan dan sarana-prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan yang dipimpin oleh Kepala Regu yang bertanggung jawab kepada Kepala Daops.
Regu Dalkar adalah: 
kelompok personil pelaksana teknis Brigdalkar Unit Pengelolaan yang dilengkapi peralatan dan sarana-prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan yang dipimpin oleh Kepala Regu yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Pengelolaan.
Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah:
masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dari catatan di atas yang jadi pertanyaan saya adalah organisasi kebakran hutan di Balai Taman Nasional (TN) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tidak ada manggala agni

untuk lebih jelasnya silahkan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.32/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (baca di sini)

Kamis, 12 Mei 2016

STANDAR SARPRAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

standar peralatan kebakaran hutan

Dengan diundangkannya PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI NOMOR P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN pada tanggal 18 April 2016 maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam ketentuan PermenLHK No 32 tahun 2016 terdapat ketentuan mengenai standar sarpras Pengendalian Kebakaran Hutan

Pemerintah; Pemerintah Provinsi; dan Pemerintah Kabupaten/Kota; wajib menyiapkan sarpras Dalkarhutla untuk menunjang pelaksanaan tugas Satgas Pengendali Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Posko Krisis Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. 

Sarpras Posko Krisis Penanganan Kebakaran Hutan, Sekurang-kurangnya terdiri dari: 
  • Ruang yang diperuntukkan secara khusus untuk posko yang dilengkapi meja kursi; 
  • Laptop, komputer meja, printer, in focus, perangkat monitor display, layar; 
  • Mesin faksimili; 
  • Jaringan internet; 
  • Sarana komunikasi; 
  • Papan tulis, atk lainnya; 
  • Kendaraan operasional posko; 
  • Buku piket, blanko-blanko; 
  • Sop operasional posko. 
Sarpras Pengendalian Kebakaran Hutan pada KPHP, KPHL, KPHK, KPH Perum Perhutani, IUPHHK atau UPHHBK atau IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi, IUPHHK atau IUPHHBK dalam HTI atau HTHR izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi untuk Kegiatan Pertambangan

A. SARPRAS PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN 
     
       Sarana Prasarana Kebakaran Hutan antara lain: 
  1. Sarpras penyadartahuan atau kampanye pencegahan, seperti perangkat komputer, televisi, video player, screen, infokus, papan clip, poster, leaflet dan booklet. 
  2. Sarana keteknikan pencegahan, terdiri atas sekat bakar buatan, jalur hijau/green belt dan embung/water point atau kantong air 
  3. Sarana pengelolaan kanal pada gambut terdiri atas peralatan hidrologi sederhana, sekat kanal dan pintu air. 
  4. Sarana posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan sekurang-kurangnya sama dengan sarpras posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan 
  5. Sarana peringatan dini kebakaran hutan dan lahan terdiri atas peta rawan kebakaran atau peta sejenisnya, peta kerja, database sumberdaya pengendalian kebakaran, perangkat pendukung untuk mengetahui tingkat resiko terjadinya bahaya, kebakaran, rambu-rambu larangan membakar, papan informasi Peringkat Bahaya Kebakaran (PBK), bendera PBK, alat bantu PBK Desa, dan peralatan pengukur cuaca portabel atau menetap, dan sistem yang dapat mendukung untuk penyebar-luasan informasi kerawanan kebakaran hutan dan lahan. 
  6. Sarana deteksi dini kebakaran hutan meliputi menara pengawas atau CCTV atau sensor panas sejenisnya, perangkat pendukung untuk mengolah data informasi hotspot, global positioning system, drone, ultra light trike atau pesawat terbang sejenisnya, dan peralatan dan perlengkapan untuk penyebar-luasan informasi hasil deteksi dini. 

B. SARPRAS PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN 
   
1. Perlengkapan pribadi  
Perlengkapan pribadi terdiri atas: topi pengaman, lampu kepala, kacamata pengaman, masker dan penutup leher, sarung tangan, sabuk, peples, peluit, ransel, sepatu pemadam, baju pemadam, kaos, kantong tidur, dan ransel standar, yang masing-masing perlengkapan sejumlah 15 set. 

2. Perlengkapan regu, 
Perlengkapan regu, terdiri atas: 2 unit tenda, 1 set peralatan standar perbengkelan, 2 unit peralatan standard P3K, dan 1 unit peralatan penerangan, 1 unit peralatan masak, dan 1 unit perlengkapan standar evakuasi dan penyelamatan sederhana. 

3. Peralatan regu,  terdiri atas:
a. peralatan tangan;
sekurang-kurangnya terdiri dari atas:  kapak dua fungsi sejumlah 4 unit; gepyok sejumlah 8 unit; garu tajam sejumlah 6 unit; garu pacul sejumlah 3 unit; sekop sejumlah 6 unit; pompa punggung sejumlah 10 unit; obor sulut tetes sejumlah 1 unit; kikir sejumlah 2 unit; golok/parang sejumlah 10 unit. 

b. Peralatan Mekanis. 
Pompa bertekanan tinggi dalam 1 regu sekurangnya terdiri atas 
 • Pompa induk berjumlah 1 unit; 
 • Pompa jinjing berjumlah 3 unit; 
 • Pompa apung berjumlah 2 unit. 
 Kelengkapan pompa, sekurang-kurangnya terdiri atas: 
 • Nozzle 5 (lima) buah 
 • Suntikan gambut 5 (lima) buah 
 • Tanki air lipat berjumlah 5 (lima) unit 
 • Selang berjumlah 50 buah 
 • Perlengkapan lainnya menyesuaikan. 
 Chain-saw 

4. Kendaraan Khusus Pemadam Kebakaran Hutan Dan Lahan Roda 4 
dalam 1 regu sekurang-kurangnya terdiri atas mobil pemadam dan mobil tanki masing-masing berjumlah 1 (satu) unit dalam 1 (satu) regu. 

5. Sarana Pengolahan Data Dan Komunikasi sekurang-kurangnya terdiri atas: 
a. GPS 1 unit; 
b. radio genggam 4 buah; 
c. radio mobil 1 unit; 
d. megaphone 1 buah; dan
e. peralatan komunikasi tradisional 

6. Sarana Transportasi dalam 1 regu sekurang-kurangnya terdiri atas: 
  • kendaraan roda dua jenis lapangan, sejumlah 2 unit; 
  • kendaraan roda empat 2 unit jenis lapangan meliputi dua fungsi mobil logistik dan mobil pengangkut peralatan; dan atau 1 unit speed; boat atau klotok atau jenis lainnya; dan 
  • jenis sarana transportasi lain yang menyesuaikan wilayah kerja. 

C. SARPRAS LAINNYA 
terdiri atas dokumen prosedur operasional internal, ruangan kerja, gudang peralatan, bengkel dan peralatannya, garasi, tempat penyimpanan bahan bakar dan tempat pembersihan alat, barak personil, dapur, ruang makan, dan lapangan berlatih.


SRANDAR PERALATAN KEBAKARAN HUTAN PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN

Mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran lahan dan kebun dibutuhkan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun, dan dilakukan secara terkoordinasi untuk itu Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (Permentan No. 5 tahun 2018)

Pelaku Usaha Perkebunan wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan

SPESIFIKASI MENARA PEMANTAU API

Untuk setiap luasan 500 ha dibutuhkan 1 (satu) buah menara api
Desain Menara Api
STANDAR MENARA API
STANDAR SPESIFIKASI MENARA API

Spesifikasi menara api:
  1. Rangka permanen (kayu/besi);
  2. Tinggi menara dari permukaan tanah sampai dengan lantai pantau minimal 15 m;
  3. Lokasi menara api di sesuaikan dengan kontur kebun (lokasi menara di tempat yang lebih tinggi dengan kondisi disekitarnya sehingga dapat memantau areal yang lebih luas)
Jumlah regu inti Pemadam Kebakaran terdiri atas:
  • 1 (satu) regu, berjumlah 15 (lima belas) orang untuk luas kebun kurang dari 1.000 (seribu) hektare;
  • 2 (dua) regu, berjumlah 30 (tiga puluh) orang untuk luas kebun antara 1.000 (seribu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) hektare;
  • 3 (tiga) regu, berjumlah 45 (empat puluh lima) orang untuk luas kebun antara 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) hektare; atau
  • 4 (empat) regu, berjumlah 60 (enam puluh) orang untuk luas kebun antara 10.001 (sepuluh ribu satu) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu) hektare.
UMLAH MINIMAL PERLENGKAPAN UNTUK SATU REGU INTI PEMADAM KEBAKARAN


No.

Jenis Peralatan
Jumlah
Satuan




I.
Perlengkapan Pribadi atau Individu



1.
Helm Pengaman
15
buah

2.
Lampu Kepala
15
buah

3.
Kacamata Pengaman
15
buah

4.
Masker
15
buah

5.
Sarung Tangan Kulit
15
buah

6.
Sabuk Perlengkapan
15
buah

7.
Peples/botol minum
15
buah

8.
Peluit
15
buah

9.
Ransel
15
buah

10.
Sepatu Pemadam
15
pasang

11.
Baju Pemadam
15
buah




II.
Perlengkapan Regu



1.
Tenda Inap dan alas tidur
2
set

2.
Peralatan P3K
2
set

3.
Peralatan bengkel
1
set

4.
Peralatan penerangan
1
set

5.
Selimut Pelindung
1
buah

6.
Sarana pemantau api (drone, menara, cctv),
1
buah


disesuaikan dengan kondisi perusahaan






III.
Peralatan Tangan



1.
Kapak Dua Fungsi (Kapak Cangkul)
4
buah

2.
Gepyok (Pemukul Api)
8
buah

3.
Garu Tajam
6
buah

4.
Garu Pacul
3
buah

5.
Sekop
6
buah

6.
Pompa Punggung
10
buah

7.
Obor Sulut Tetes
1
buah

8.
Gergaji mesin/chainsaw
1
buah





No.


Jenis Peralatan

Jumlah
Satuan





IV.
Pompa Air dan Kelengkapannya




1. Pompa bertekanan tinggi (minimal 25 HP)
1
buah

a. Selang hisap (panjang minimal 4 m/buah)
1
rol

b. Selang keluar (panjang minimal 20 m/rol)
5
rol

c.  Nozzle



2
buah

d. Suntikan
gambut
(khusus
untuk
1
buah


perusahaan perkebunan di lahan gambut)



e.  Tangki air (lipat maupun tanki portable)
1
buah

f.
Y connector


1
buah

2. Pompa jinjing (minimal 5 HP)

2
buah

a. Selang hisap (panjang minimal 4 m/buah)
2
rol

b. Selang keluar (panjang minimal 20 m/rol)
6
rol

c.  Nozzle



2
buah




V.
Sarana Pengolahan Data dan Komunikasi



1.
GPS



2
buah

2.
Radio Genggam/Handy Talky

4
buah

3.
Megaphone



2
buah




VI.
Sarana  Transportasi  (memperhatikan  kondisi



wilayah kerja)



1
unit

1. Sarana  transportasi
pengangkut
personil



untuk kapasitas 15 orang (mobil, perahu dan



atau speed boat)





2. Sarana  transportasi  pengangkut  peralatan
1
unit

(mobil, perahu dan atau speed boat)




3. Sarana
patroli
(motor/mobil/speed
1
unit

boat dsb)