Rabu, 08 Juni 2016

ASAS SUBSIDIARITAS HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mulai tanggal 3 Oktober 2009, Pada BAB XVII Ketentuan Penutup Pasal 125 disebutkan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
asas subsidiritas pidana lingkungan hidup
Pencemaran Lingkungan Mengancam Kita dan Orang Orang yg Kita Sayang
Deregulasi undang undang lingkungan hidup ini terdapat beberapa perbedaan, salah satunya adalah penerapan asas subsidiaritas hukum pidana dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Dalam UUPPLH 2009 asas subsidiaritas hukum pidana masih dipertahankan ketentuannya, namun hanya untuk tindak pidana lingkungan hidup tertentu.
Asas subsidiaritas hukum pidana adalah:
Penerapan Instrumen hukum pidana yang dilakukan sebagai tambahan (subsider) manakala instrumen hukum lainnya tidak berfungsi, atau penerapan hukum pidana merupakan ultimum remidium (upaya /obat terakhir)

Pemahaman asas subsidiaritas dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup terkait penggunaan instrumen hukum pidana ini penting sehubungan terdapat perdebatan mengenai apakah penerapan hukum pidana merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) atau premium remidium (upaya yang utama) dalam menyelesikan kasus lingkungan hidup.

Untuk lebih jelas berikut matriks perbedaan penerapan asas subsidiaritas hukum pidana antara UUPLH 1997 dengan UUPPLH 2009 yang masing masing dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang tersebut.

Bandingkan...!
UUPLH 1997 (DICABUT) UUPPLH 2009 (TERBARU)
Sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidiaritas, yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat (penjelasan umum angka 7 UUPLH 1997)
...Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan (penjelasan umum angka 6 UUPPLH 2009)
Dari matrik di atas terlihat perbedaan penerapan asas susbsidiaritas hukum pidana dalam Penegakan hukum lingkungan, bahwa pada rezim UUPLH 1997 yang telah dicabut, penerapan asas subsidiritas hukum pidana hampir dikatakan "wajib" dalam penegakan hukum lingkungan. Instrumen hukum pidana hanya digunakan bila:
  1. sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau 
  2. tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau 
  3. akibat perbuatannya relatif besar dan/atau
  4. perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat
persyaratan penggunaan hukum  pidana dalam penegakan hukum lingkungan di atas menurut saya tidak terukur, subyektif dan tidak berkepastian hukum.

Sedangkan di era sekarang (UUPPLH 2009) saya baru melihat ketentuan penerapan asas subsidiaritas hukum pidana atau asas ultimum remidium hanya untuk kejahatan sebagaimana disebut dalam penjelasan umum angka 6 dan Pasal 100 UUPPLH 2009. 
Dengan demikian menurut saya penerapan asas subsidiaritas hukum pidana atau asas ultimum remidium hanya berlaku untuk delik tindak pidana sebagaimana disebut dalam penjelasan umum angka 6 dan Pasal 100 UUPPLH 2009, sedangkan untuk delik tindak pidana lainnya secara acontrario penerapan instrumen hukum pidana dapat menjadi upaya yang utama (premium remidium).
Dalam ketentuan pasal pasal di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain penjelasan umum angka 6 dan Pasal 100 UUPPLH 2009. saya melihat:
  1. tidak ada larangan menjadikan instrumen hukum pidana sebagai upaya yang utama (premium remidium) dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup, 
  2. penerapan hukum pidana tidak harus menunggu sanksi hukum dari instrumen hukum lainnya
  3. tidak ada keharusan bahwa intrumen hukum pidana merupakan instrumen alternatif dari instrumen hukum lainnya
  4. bahkan tidak ada larangan untuk menerapkan instrumen hukum pidana disamping instrumen hukum lainnya.
  5. Ketentuan Pasal 78 bahwa Sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
  6. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang undang ini

Sabtu, 04 Juni 2016

DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU HUTAN PRODUKSI TERBARU 2016

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen /2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi mulai tanggal 1 Januari 2016 yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi maka Penatausahaan hasil hutan kayu yang merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan /peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH)

dokumen skshh sipuhh

SIPUHH adalah: "serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu". Aplikasi SIPUHH adalah: "aplikasi untuk melakukan tahapan penatausahaan hasil hutan secara elektronik yang disediakan dalam SIPUHH". 

Sebelum sampai ke pengangkutan saya mencatat sedikit terkait Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi sebagai berikut:

Perencanaan Produksi 
  1. Pemegang IUPHHK-HTI/HTR/HTHR/HD/HKm melaksanakan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) sebagai dasar penyusunan rencana pemanenan dalam Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK), 
  2. Hasil ITSP dicatat dalam Laporan Hasil Cruising (LHC) secara elektronik dan diunggah ke dalam aplikasi SIPUHH, 
  3. ITSP dan pembuatan LHC dilakukan oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) Perencanaan Hutan (Canhut) 

Penetapan Tpn, TPK Hutan Dan TPK Antara 
  1. Pimpinan pengelola hutan/perusahaan pemegang izin atau karyawan perusahaan pemegang izin setingkat manager menetapkan Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) Yang merupakan tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan dan Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK) Hutan Yang merupakan tempat milik pemegang izin yang berfungsi menimbun kayu bulat dari beberapa TPn, yang lokasinya berada dalam areal pemegang izin. dan mencantumkannya dalam dokumen RKTUPHHK. 
  2. Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara yang merupakan tempat untuk menampung kayu bulat dari 1 (satu) pemegang izin atau lebih dari 1 (satu) pemegang izin yang merupakan group, baik berupa logpond atau logyard, yang berada di dalam kawasan hutan ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi; Dalam hal dalam waktu 5 (lima) hari kerja Kepala Dinas Provinsi tidak menetapkan TPK Antara, Direktur dapat menetapkan TPK Antara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai. 
  3. TPK Antara yang berada di luar kawasan hutan ditetapkan oleh Direksi.
  4. Proses permohonan dan/atau penetapan TPn, TPK Hutan dan TPK Antara dilakukan melalui aplikasi SIPUHH. 

Pengukuran Pengujian 
  1. Seluruh kayu bulat dari hutan tanaman pada hutan produksi dilakukan penetapan jenis dan pengukuran pengujian oleh GANISPHPL PKB di TPn 
  2. Hasil pengukuran pengujian dicatat ke dalam Buku Ukur secara elektronik dan diunggah ke dalam aplikasi SIPUHH sebagai dasar pembuatan LHP. 
  3. Pengukuran dapat dilakukan batang per batang atau menggunakan angka konversi stapel meter atau penimbangan. 
  4. Pemegang izin/pengelola hutan dapat melakukan penandaan batang pada bontos dan/atau badan kayu menggunakan label ID barcode atas kayu bulat yang dilakukan pengukuran batang per batang. 

Pembuatan Laporan Hasil Produksi (LHP) 
LHP adalah: dokumen yang memuat data hasil penebangan pohon yang direncanakan ditebang pada blok kerja tahunan/ petak kerja tebangan yang ditetapkan 
Ketentuan LHP: 
  1. LHP dibuat secara elektronik melalui aplikasi SIPUHH oleh GANISPHPL PKB yang diangkat sebagai Pembuat LHP, sekurangkurangnya pada setiap akhir bulan. 
  2. LHP merupakan hasil verifikasi dan validasi data dengan rencana penebangan pada RKTUPHHK meliputi kebenaran asal blok kerja tahunan dan petak tebangan. 
  3. Dalam hal LHP berasal dari tebangan yang berada pada 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih, maka LHP dibuat untuk masing masing kabupaten/kota. 

DOKUMEN PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU 
Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). SKSHHK hanya berlaku untuk 1 kali pengangkutan dengan 1 tujuan. Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. 

SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan
  1. kayu bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan industri primer; 
  2. kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer. 

Nota Angkutan digunakan untuk menyertai :
  1. pengangkutan arang kayu dan/atau kayu daur ulang; 
  2. pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir; 
  3. pengangkutan kayu olahan dari TPT-KO; 
  4. pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah dari kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan yang diperuntukan langsung sebagai cerucuk; 
  5. pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu.

Penerbitan Dokumen Angkutan 
  1. SKSHHK hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan kayu bulat yang telah dibayar lunas PSDH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 
  2. SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK secara self assessment melalui aplikasi SIPUHH Oleh karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya. 
  3. Nota Angkutan diterbitkan secara self assessment oleh karyawan pemegang izin. 
  4. Format blanko SKSHHK ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 
  5. Penetapan nomor seri dan penyediaan blanko SKSHHK dilakukan melalui aplikasi SIPUHH. 

Penetapan TPT-KB dan TPT-KO 
Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) adalah: tempat untuk menampung kayu bulat, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan. 
Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) adalah: tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan. 
TPT-KB/TPT-KO ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas permohonan perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha perkayuan disertai dengan usulan calon lokasi penampungan kayu. berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 

Proses permohonan dan penetapan TPT-KB/TPT-KO dilakukan melalui aplikasi SIPUHH, Dalam hal Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 5 hari kerja tidak menetapkan TPT-KB/TPT-KO, Direktur dapat menetapkan TPT-KB/TPT-KO yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai. TPT-KB/TPT-KO tidak diperkenankan mengolah kayu. Jika dilanggar penetapan TPT-KB/TPT-KO dibatalkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kepala Balai.

PASAL SANKSI PIDANA PENGANGKUTAN KAYU ILEGAL
Perbuatan yang dilarang dilakukan sehubungan dengan pengangkutan kayu hasil hutan:
  • "Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)." (Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Orang perseorangan yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." (Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Korporasi yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)." (Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e  UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Pasal 85 ayat (1)  Jo. Pasal 12 huruf g UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Pasal 85 ayat (2)  Jo. Pasal 12 huruf g UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • Orang perseorangan yang dengan sengaja mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) (Pasal 86 ayat (1) huruf a  Jo. Pasal 12 huruf i UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • Korporasi yang: mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Pasal 86 ayat (2) huruf a  Jo. Pasal 12 huruf i UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Orang perseorangan yang dengan sengaja memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 14 huruf a UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Orang perseorangan  yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 88 ayat (1) huruf b Pasal 14 huruf a UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 88 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 15 UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Korporasi yang memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)." (Pasal 88 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 14 huruf a UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Korporasi yang  menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)." (Pasal 88 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 14 huruf b UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
  • "Korporasi yang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)." (Pasal 88 ayat (c) huruf b UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 
Perbuatan yang wajib dilakukan sehubungan dengan pengangkutan kayu hasil hutan, bahwa Pasal 16 UU No. 18 Th 2013 tentang P3H  "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" dan apabila kewajiban ini tidak dilakukan diancam dengan sanksi pidana sbb:
  • Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Th 2013 tentang P3H); 
  • Korporasi yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 88 ayat (2) huruf a  Jo. Pasal 16 UU No. 18 Th 2013 tentang P3H);