Senin, 27 Februari 2017

HIMPUNAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2017

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2017
HIMPUNAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2017

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 243 | Download pdf
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-Ii/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan  | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244 | Download pdf
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.48/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 161 | Download pdf
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Dan Kualifikasi Jabatan Pengawas Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 162 | Download pdf
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pendidikan Dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 141 | Download pdf



  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245 |
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 246 | Download pdf
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Penugasan Untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Kecil Bidang Sanitasi Dan Perlindungan Daerah Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 247 | Download
  9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 295 | Download
  10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 296 | Download
  11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Inventarisasi Dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 336 | Download
  12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 337 | download
  13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 338 | Download
  14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk-Ii/2015 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 339 | Download

  15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.19/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha Dan /Atau Kegiatan Industri Semen | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 410 |Download
  16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 554| Download
  17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 525| Download
  18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan  | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 621| Download
  19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.23/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 567| Download
  20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.24/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 566| Download
  21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.25/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melalui Penyesuaian (Inpassing) | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 568| Download
  22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tahun 2017 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 642 | Download
  23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan  | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 643 | Download
  24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.28/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup  | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 644 | Download
  25. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 645 | Download
  26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tahun 2017 Tentang Penghargaan Kalpataru | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 646| Download 
  27. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.31/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 749| Download
  28. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.9/Menlhk-Ii/2015 Tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja Dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 750| Download
  29. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2017 Tahun 2017 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Di Daerah | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 760| Download
  30. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.34/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2017 tahun 2017 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 801| Download pdf
  31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.35/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2017 tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 811| Download
  32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.36/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 Tentang Tata Cara Registrasi Dan Notifikasi Bahan Berbahaya Dan Beracun | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 812| Download
  33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.37/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 Tentang Pengadaan Dan Peredaran Telur Ulat Sutera | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 838 | Download
  34. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura Pada Hutan Produksi | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 867| Download
  35. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perum Perhutani | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 899 | Download
  36. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.40/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 Tentang Fasilitasi Pemerintah Pada Usaha Hutan Tanaman Industri Dalam Rangka Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | Download


  37. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1011| Download
  38. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-Ii/2014 Tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1012| Download
  39. Peraturan Menteri Lingkungan Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.45/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 Tentang Seragam Dan Perlengkapan Polisi Kehutanan Dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1013| Download
  40. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 Tentang Pedoman Perencanaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1061| Download
  41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1061| Download
  42. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1130 | Download
  43. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017 Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan  | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1242 | download
  44. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut/Setjen/Kap.2/10/2017 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1446 | Download
  45. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.51/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2017 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1447 |download pdf
  46. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
  47. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2017 Tentang Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1483 | download pdf
  48. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.54/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2017 Tentang Tata Kerja Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1569 | Download pdf
  49. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.55/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2017 Tentang Standar Dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1637 | Download
  50. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2017 Tentang Standar Dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan  | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1638 | Download pdf
  51. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.57/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2017 Tentang Dukungan Data, Informasi Dan Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1639 | Download

  52. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.40/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2015-2019
  53. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60/Menlhk/Setjen/Set.0/11/2017 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | download

  54. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.37/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 Tentang Standar Dan Uji Kompetensi Jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan | Download

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017 Tentang Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Provinsi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi Dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional

Kamis, 16 Februari 2017

Perlengkapan Masyarakat Mitra Polhut (MMP)

Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan intansi pembina. (Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P4.56/Menhut-II/2014 Tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan)
Kedudukan MMP

MMP merupakan kelompok masyarakat sekitar hutan dengan nama tertentu yang dibentuk atas inisiatif dari masyarakat dan/atau atas inisiatif dari instansi Pusat atau daerah yang membidangi perlindungan hutan, berkedudukan di desa yang berada di sekitar kawasan hutan. MMP dapat dibentuk dalam satu wilayah administrasi desa atau beberapa desa yang berada disekitar kawasan hutan. 

Proses Pembentukan MMP
Pembentukan MMP dilakukan melalui proses:
a. sosialisasi;
b. koordinasi;
c. membangun kesepahaman atau kesepakatan;
d. pendaftaran dan penetapan anggota;
e. pembentukan organisasi; dan
f. penyusunan rencana kerja.

Berdasarkan hasil pembentukan MMP, pengurus MMP mendaftarkan organisasinya disertai dengan persetujuan kepala desa atau camat setempat kepada instansi pembina. 

Instansi pembina adalah instansi kehutanan pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan.

kepala instansi pembina melakukan telaahan persyaratan pembentukan organisasi MMP, adapun persyaratan pembentukan organisasi MMP sebagaimana meliputi: 
a. telah terbentuk kepengurusan;
b. jumlah anggota paling sedikit 5 (lima) orang;
c. telah memiliki rencana kerja; dan
d. persetujuan dari kepala desa atau camat setempat

Berdasarkan hasil telaahan, kepala instansi pembina menolak atau menyetujui pendaftaran. Apabila pendaftaran disetujui kepala instansi pembina menetapkan organisasi MMP. 

Penetapan organisasi MPP dilaporkan oleh kepala instansi pembina kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Bupati/Walikota; dan
d. Kepolisian Daerah setempat.

Instansi Pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan dapat memfasilitasi pembentukan MMP di desa-desa yang ada di wilayah kerjanya. dalam bentuk: 
  1. sosialisasi; 
  2. pendampingan dalam rangka koordinasi, membangun kesepakatan atau kesepahaman dan pembentukan organisasi MMP; 
  3. bimbingan teknis; 
  4. sarana prasarana; dan 
  5. pembiayaan. 
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Kepengurusan organisasi MMP sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. pembina;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.

Pembina sebagaimana adalah kepala intansi kehutanan Pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan, sesuai dengan wilayah kerjanya. Ketua dan sekretaris dipilih oleh anggota MMP.

Persyaratan Anggota MMP
Anggota MMP wajib memenuhi persyaratan:
a. bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berumur minimal 18 (delapan belas) tahun; dan
d. rekomendasi dari kepala desa setempat.

Anggota MMP yang telah terdaftar diberi kartu identitas yang diterbitkan oleh kepala instansi pembina.

Keanggotaan MMP berakhir, apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia; atau
c. diberhentikan.

Pemberhentian keanggotaan MMP apabila:
  1. tidak aktif dalam kegiatan organisasi untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
  2. melakukan tindak pidana kehutanan atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; atau
  3. melanggar tata tertib organisasi yang telah disepakati.
Pemberhentian keanggotaan MMP dilakukan oleh kepala instansi pembina berdasarkan usulan ketua MMP. dalam hal anggota MMP telah ditetapkan sebagai tersangka, pemberhentian keanggotaan MMP dapat dilakukan oleh kepala instansi pembina tanpa melalui usulan ketua MMP.

ALAT KELENGKAPAN MMP

Alat Kelengkapan adalah perlengkapan, kartu tanda anggota dan perlengkapan perorangan anggota MMP.

Perlengkapan terdiri atas:
a. alat komunikasi;
b. pakaian; dan
c. atribut.

Peralatan perorangan terdiri antara lain:
a. buku catatan/buku saku;
b. senter;
c. golok;
d. sepatu boots;
e. sepatu PDL;
f. kopel rim;
g. velpes;
h. topi; dan/atau
i. jas hujan.


Pakaian MMP
Pakaian MMP terdiri dari Kaos Lengan Panjang, Rompi, Celana;
Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan.

Kaos Lengan Panjang MMP
Kaos LenganMMP Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan, dikenakan satu setel dengan celana lapangan dan dilapisi dengan rompi. Warna dasar kaos adalah hijau lumut muda (sesuai warna kemeja Polhut). Bahan dasar kaos dari katun
PAKAIAN MASYARAKAT MITRA POLHUT
Pakaian MMP

Bentuk Kaos:
  • Tanpa leher (krag) dan berbentuk bulat.
  • Lengan panjang.
  • Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada dada sebelah kanan, logo Polisi Kehutanan pada dada sebelah kiri, ukuran garis tengah 6,5 cm.
  • Dibawah logo Polisi Kehutanan terdapat tulisan Nama Kelompok, warna tulisan kuning dengan ukuran 2,5 cm x 11 cm.
  • Pada bagian belakang punggung terdapat tulisan MMP, warna tulisan kuning dengan model jenis huruf STENCIL, ukuran panjang 25 cm, tinggi 10 cm serta tulisan “MASYARAKAT MITRA POLHUT” dibawah tulisan MMP dengan ukuran panjang 25 cm,tinggi 3 cm.
  • Pada bagian pundak, siku lengan, ujung lengan menggunakan pelapis dengan warna cokelat muda.
Rompi MMP
Rompi digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan dikenakan satu setel dengan celana lapangan dan sebagai pelapis kaos lengan panjang, Warna cokelat muda, Bahan Ripstock.
ROMPI MMP
ROMPI MMP
Bentuk Rompi:
  • Leher menggunakan krag dan berbentuk huruf “V”. 
  • Tanpa lengan. 
  • Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada dada sebelah kanan, logo Polisi Kehutanan pada dada sebelah kiri, ukuran garis tengah 4,5 cm. 
  • Dibawah logo Polisi Kehutanan terdapat tulisan Nama Kelompok dengan model: bentuk persegi panjang, ukuran panjang 14 cm (selebar tutup kantong pakaian) dan lebar 3 cm, warna dasar kuning (dibordir), tulisan nama kelompok MMP warna hitam (dibordir), pinggir tulisan nama kelompok dibordir warna hitam. 
  • Dibawah logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdapat tulisan Nama Anggota dengan model: bentuk persegi panjang, ukuran panjang 14 cm (selebar tutup kantong pakaian) dan lebar 3 cm, warna dasar kuning (dibordir), tulisan nama anggota warna hitam (dibordir), pinggir tulisan nama anggota dibordir warna hitam. 
  • Pada bagian belakang punggung terdapat tulisan MMP, warna tulisan kuning dengan model jenis huruf STENCIL, ukuran panjang 25 cm, tinggi 10 cm serta tulisan “MASYARAKAT MITRA POLHUT” dibawah tulisan MMP dengan ukuran panjang 25 cm, tinggi 3 cm. 
  • Terdapat lidah pundak. 
  • Pada bagian depan dan belakang (keliling badan) terdapat garis kombinasi dari bahan scotlight warna silver, dengan ukuran 2 cm. 
  • Saku muka empat buah pakai tutup, masing-masing dua buah kancing. 
  • Dibawah rompi terdapat strip hitam yang berfungsi untuk merubah ukuran. 
Celana Lapangan MMP
Celana Lapangan MMP Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan, dikenakan satu setel dengan kaos lengan panjang dan rompi. warna Hijau lumut tua, Bahan Ripstock.
celana lapangan mmp
celana lapangan MMP

bentuk celana MMP:
  • Celana panjang, pada bagian bawah menggunakan tali karet.
  • Saku depan, disamping model serong.
  • Saku samping dua buah dengan penutup masing-masing berkancing dua.
  • Saku belakang dua buah dengan penutup masing-masing berkancing dua.
  • Tali ikat pinggang 5 buah.
  • Tali kopel rim pada bagian depan 2 buah dan belakang 1 buah masing-masing menggunakan 1 buah kancing.
  • Pada bagian depan menggunakan tali terbuat dari bahan celana.
  • Bagian belakang celana, bahan lapis dengan jahitan melingkar.
untuk lebih jelasnya mengenai Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan silahkan baca peraturan menteri
  1. Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P4.56/Menhut-II/2014 Tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.88/Menlhk/Setjen /Kum.1/11/2016 Tahun 2016 Tentang ALAT KELENGKAPAN MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN