Rabu, 08 November 2017

Prosedur Pemanggilan Notaris pada Proses Penyidikan

Prosedur Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris
Prosedur Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris
Greget rasanya sebagai penyidik yang sedang melaksanakan tugas berdeadline namun masih dibenturkan dengan protokoler yang memakan waktu, salah satunya terkait pemanggilan dan pemeriksaan Notaris, padahal dengan tegas dan jelas KUHAP bahkan UUD 1945 mengatur:

Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) berbunyi:
  1. Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
  2. Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Untuk Pemanggilan Notaris terdapat ketentuan khusus yang dibunnyikan dalam Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berbunyi, “Untuk kepentingan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang : (a) mengambil fotokopi Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan notaris, dan (b) memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.”

Sejarah mencatat bahwa pada tanggal 28 Mei 2013 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2013 Majelis MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diajukan Kant Kamal. Dalam putusannya, MK membatalkan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam pasal yang diuji. Dengan demikian, pemeriksaan proses hukum yang melibatkan pejabat notaris tak perlu persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD).

Tahun 2014 terbit Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Undang undang ini tidak mengakomodir Putusan MK No 49/PUU-X/2013 tetapi menambahkan Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) yang memberikan batasan waktu kepada Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan, MKNwajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan dan apabila majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu tersebut, majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

Prosedur Pemanggilan dan Pemeriksaan Notris ini diperjelas lagi dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris dalam Pasal 23 sbb:
  • Permohonan persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dan pemanggilan Notaris oleh pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk hadir dalam pemeriksaan yang terkait dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris diajukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan.
  • Permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan.
  • Permohonan harus memuat paling sedikit: a. nama Notaris; b. alamat kantor Notaris; c. nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan d. pokok perkara yang disangkakan.
  • Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan  dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
  • Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, dianggap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menerima permintaan persetujuan.

Selasa, 07 November 2017

PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN

PPNS LINE
Penyelesaian Konflik Lahan Dalam Kawasan Hutan

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dengan pertimbangan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014.

Pada saat ini dalam kawasan Hutan dengan fungsi Konservasi, fungsi Lindung dan fungsi Produksi masih terdapat penguasaan oleh perorangan; instansi; badan sosial/keagamaan; maupun masyarakat hukum adat untuk pemanfaatan berupa permukiman; fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial; lahan garapan; dan/atau hutan yang dikelola masyarakat hukum adat. yang menimbulkan sengketa sehingga harus diselesaikan.

Adapun Pola Penyelesaian menurut Perpres No. 88 Tahun 2017 adalah sbb:

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan berupa:
  1. mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;
  2. tukar menukar kawasan hutan; 
  3. memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial; atau 
  4. melakukan resettlement.
Resettlement adalah pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan memperhitungkan:
  1. luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan 
  2. fungsi pokok kawasan hutan.

Hutan Konservasi
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi dilakukan melalui resettlement.  tanpa memperhitungkan luas kawasan hutan dan luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi.
Penyelesaian Konflik Lahan Kawasan Hutan
Penyelesaian Konflik Lahan Kawasan Hutan 

Hutan Lindung
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung pada provinsi dengan luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi: 
  1. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui resettlement; 
  2. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung pada provinsi dengan luas kawasan hutan lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi: 
  1. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui resettlement; 
  2. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan; 
  3. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan; 
  4. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
perpres 88 2017 Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Hutan Produksi
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang memiliki luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi:
  1. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau resettlement; 
  2. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial. 
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang memiliki luas kawasan hutan lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi:
  1. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan; 
  2. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai lebih dan 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan; 
  3. dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca Peraturan Presiden RI Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di sini atau silahkan cari dari sumber resminya.

TORA

Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden terkait TORA yaitu PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA