Sabtu, 25 Mei 2019

SPESIFIKASI KANDANG ANGKUT DAN KANDANG TRANSIT SATWA LIAR

Spesifikasi Kandang Satwa Liar
Kandang Satwa Liar


Untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan satwa liar dalam pelaksanaan Pengangkutan dan pengiriman harus adanya kandang transpor dan kandang transit yang memenuhi prinsip etika dan kesejahteraan satwa liar. Pemerintah  telah mengundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 Tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor Dan Kandang Transit Satwa Liar. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 521
Kesejahteraan Satwa (animal welfare)  adalah keberlangsungan hidup satwa yang perlu diperhatikan oleh pengelola agar satwa hidup sehat, cukup pakan, dapat mengekspresikan perilaku secara normal, serta tumbuh dan berkembang biak dengan baik dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
Prinsip etika dan kesejahteraan satwa meliputi:
  1. bebas dari sakit, luka, dan penyakit;
  2. bebas dari rasa stres dan tertekan;
  3. bebas dari ketidaknyamanan secara fisik dan psikis; dan
  4. untuk Kandang Transit harus memenuhi prinsip bebas mengekpresikan perilaku secara alami

KANDANG TRANSPOR
Kandang Transpor adalah kandang yang digunakan untuk mengangkut, membawa, memindahkan dan/atau mengungsikan, atau evakuasi satwa dari suatu tempat ke tempat lain.
Kriteria teknis Kandang Transpor Satwa Liar terdiri atas:
  1. ukuran kandang;
  2. model dan konstruksi kandang;
  3. bahan pembuat kandang; dan
  4. manajemen kandang.
Persyaratan teknis instalasi model dan konstruksi Kandang Transpor Satwa Liar meliputi:
  1. model tiga dimensi dan ventilasi optimum dengan sirkulasi udara;
  2. konstruksi kuat, dapat menahan beban, tidak mudah goyah, dan terputar atau terbalik atau patah selama transporasi;
  3. pintu kandang harus tepat dan kuat untuk mengurangi risiko saat memasukkan dan/ atau mengeluarkan satwa dari dan ke dalam kandang;
  4. bagian dalam kandang harus tidak kasar dan tidak tajam untuk mengurangi risiko satwa sakit dan luka;
  5. kandang menggunakan bahan tunggal;
  6. kandang harus memiliki pegangan dengan jumlah dan model yang sesuai dengan pengangkutannya;
  7. kandang harus memiliki struktur alas atau pondasi dengan kaki-kaki sehingga alas kandang tidak langsung menyentuh permukaan lantai atau tanah dan juga untuk memudahkan mengangkut kandang yang cukup berat menggunakan forklift;
  8. memiliki Papan Nama yang memuat informasi paling sedikit taksonomi asal satwa, dan penanggung jawab atau pengelola;
  9. dilengkapi sarana pendukung berupa tempat makan dan minum, serta tempat bertengger;
  10. jarak tempuh dan moda transporasi; dan
  11. multiguna.
Persyaratan teknis instalasi bahan pembuat Kandang Transpor Satwa Liar meliputi:
  1. harus kuat, tahan terhadap beban, tidak mudah korosis, tahan air, mudah dibersihkan, dan tidak sebagai media perkembangan atau penyebaran bibit penyakit;
  2. diupayakan menggunakan bahan yang ringan;
  3. awet, tidak mudah rusak, tahan terhadap serangan hama; dan
  4. tidak beracun terhadap satwa maupun manusia.

KANDANG TRANSIT
Kandang Transit adalah kandang untuk keperluan pemeliharaan sementara satwa hasil sitaan atau tangkapan atau hasil evakuasi karena konflik, sebelum dilakukan pemeliharaan lanjutan dalam prosespenyelamatan dan rehabilitasi, dan/atau sebelum dilepasliarkan ke habitat alamnya.

Persyaratan teknis instalasi model dan konstruksi Kandang Transit satwa liar  meliputi:
  1. model tiga dimensi ventilasi optimum sirkulasi udara;
  2. konstruksi kuat, kompak, dan dapat menahan beban.
  3. bagian dalam kandang harus tidak kasar dan tidak tajam untuk mengurangi resiko satwa sakit dan luka;
  4. dilengkapi sarana pendukung di dalam kandang berupa tempat makan dan minum, tempat bertengger, bersarang, bergelantung, tempat tidur, atau berteduh sesuai jenis
  5. mudah dalam penanganan satwa, seperti penangkapan, pemeliharaan dan perawatan kesehatan, serta pemindahan satwa;
  6. pintu dan atap dengan bahan dan ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan satwa; dan
  7. mempertimbangkan keamanan dan keselamatanpetugas kandang.
Contoh dan spesifikasi Kandang Transpor atau kandang transit Satwa Liar tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 Tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor Dan Kandang Transit Satwa Liar (cari/baca/download di sini)

Sabtu, 04 Mei 2019

DAFTAR JENIS TUMBUHAN DAN SATWA DILINDUNGI BERUBAH LAGI OLEH PERMEN LHK NO P.106 TAHUN 2018

tumbuhan dan satwa liar dilindungi
Pelepasliaran  Satwa Liar dilindungi

Berubah lagi

Setelah 28 Tahun penetapan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi baru terjadi perubahan, sungguh luar biasa di tahun 2018 terjadi  3 kali perubahan daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi dalam 1 tahun, sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi pada tanggal 21 Januari 2019, saya sendiri belum sempat  membaca apalagi menghafal perubahan pertama  tumbuhan dan satwa dilindungi ...sudah keluar lagi perubahannya... hhh

Berdasaran Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi sekarang terdapat 904 Tumbuhan dan satwa dilindungi

Apa saja perubahannya selain daftar jenis tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi pada lampiran Permen ?

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1228), diubah  sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1
Kita lihat perbandingan antara bunyi Pasal 1 Permen LHK No. P.20, Permen LHK No. P.92 dan Permen LHK No. P.106

Permen LHK No. P.20 dan Permen LHK No. P.92
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
bunyi Pasal 1 Permen LHK No. P.20 dan P.92

Permen LHK No. P.106 tahun 2018
Dalam Pasal 1 Permen LHK No. P.106 terdapat 2 ayat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018
bunyi Pasal 1 Permen LHK No. P.106

2. Penyisipan Pasal

Dalam Permen LHK No. P.92 Tahun 2018 diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 1A dan Pasal 1B

Terakhir pada Permen LHK No. P.106 Ketentuan ayat (1) Pasal 1A  Permen LHK No. P.92 diubah dan menyisipkan ayat baru yakni ayat (1a)
Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018
Pasal 1A ayat (1a) Permen LHK No. 106 Tahun 2018

Perubahan  Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi