Makna Penegakan Hukum
Sebagian orang memaknai pengertian/definisi "Penegakan Hukum" sebagai "tindakan represif penegak hukum mulai mulai dari penangkapan pelaku kejahatan oleh Polhut, Polisi, disidik oleh Penyidik PPNS sampai diputus pengadilan", arti penegakan hukum demikian benar tetapi sempit, karena jika demikian penegakan hukum hanyalah milik penegak hukum semata.
dalam peraturan perundang-undangan bidang konservasi bahwa mengangkut satwa liar wajib diliput dengan surat angkut. jika seseorang mengangkut satwa liar dengan diliput Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar yang sah maka orang tersebut sudah dapat dikatakan menegakkan hukum, karena telah mengamalkan ketentuan hukum.
dengan demikia arti penegakan hukum lebih tepat adalah:
"Pelaksanaan ketentuan hukum dalam kehidupan nyata"
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam Penegakan Hukum ada 3 unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), Keadilan (gerechtigkeit) dan Kemanfaatan (Zweckmassigkeit).
Kepastian Hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan semaunya, dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib.bagaimana hukumnya itulah yang seharusnya berlaku dalam peristiwa konkrit.
Dalam penegakan hukum harus memperhatikan keadilan, namun Hukum tidak selalu identik dengan keadilan karena hukum bersifat umum dan mengikat semua orang.Dalam penegakan hukum masyarakat mengharapkan kemanfaatan, jagan sampai karena penegakan hukum justru timbul keresahan di masyarakat.
ketiga unsur di atas harus mendapatkan perhatian yang proporsional dari penegak hukum dalam menegakkan hukum, tentu saja hal tersebut tidak mudah, akan ada faktor yang mempengaruhi penegak hukum dalam menegakkan hukum
Melalui artikel ini mari kita memahami hakikat Penegakan Hukum pelaku tindak Pidana Kehutanan dengan contoh kasus yang terjadi,
Hasan seorang Supir bus Antar propinsi asal lampung ketika sedang berhenti melihat seorang anak menjajakan Kucing Hutan, kondisi kucing hutan tersebut sangat tidak sejahtera, kakinya terikat dan dibawa menggunakan kantong pelastik, hanya bagian kepalanya saja yang dikeluarkan dari kantong pelastik,
Pak hasan mengetahui bahwa Kucing Hutan adalah salah satu satwa liar yang dilindungi undang-undang, karena peduli dan kasihan dengan satwa tersebut ia membelinya (terjadi perniagaan dan kepemilikan satwa liar dilindungi) kemudian membawanya (terjadi pengangkutan) setelah sampai di Propinsi Lampung ia menyerahkan Kucing Hutan secara sukarela ke kantor BKSDA Lampung,
Pak hasan mengetahui bahwa Kucing Hutan adalah salah satu satwa liar yang dilindungi undang-undang, karena peduli dan kasihan dengan satwa tersebut ia membelinya (terjadi perniagaan dan kepemilikan satwa liar dilindungi) kemudian membawanya (terjadi pengangkutan) setelah sampai di Propinsi Lampung ia menyerahkan Kucing Hutan secara sukarela ke kantor BKSDA Lampung,
Perbuatan Hasan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kehutanan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, Memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
untuk itu DEMI KEPASTIAN HUKUM pak Hasan harus ditangkap dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, diserahkan ke penuntuit umum, didakwa dan dituntut oleh Penuntut Umum, serta diperiksa dan diputus oleh hakim di pengadilan, atau
untuk itu DEMI KEPASTIAN HUKUM pak Hasan harus ditangkap dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, diserahkan ke penuntuit umum, didakwa dan dituntut oleh Penuntut Umum, serta diperiksa dan diputus oleh hakim di pengadilan, atau
DEMI KEADILAN dilakukan kebijakan untuk tidak memproses perkara pidana Hasan, atau bahkan
DEMI KEMANFAATAN disampaikan terima kasih kepada Hasan karena telah menyelamatkan satwa liar yang dilindungi. opsi manakah yang dimaknai sebagai PENEGAKAN HUKUM(bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar