IZIN PENGAMBILAN/PENANGKAPAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pengambilan/penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) baik komersial maupun non komersial dari habitat alam hanya dapat dilakukan di luar kawasan pelestarian alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya), kawasan suaka alam (Cagar Alam, Suaka Marga Satwa) atau taman buru. (Pasal 5 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003) dan wajib diliput dengan izin (Pasal 26 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)
Izin Pengambilan/Penangkapan Non Komersial Jenis TSL dari Habitat Alam
Tata cara dan perosedur perizinan pengambilan atau penangkapan TSL untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi, yang terdapat di dalam kuota pengambilan atau penangkapan adalah sbb:
Izin Pengambilan/Penangkapan Komersial Jenis TSL dari Habitat Alam
Tatacara dan prosedur perijinan pengambilan atau penangkapan TSL untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi dan yang dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru Sbb:
Pengambilan TSL wajib diliput dengan izin. Jika ketentuan ini dilanggar maka:
Izin pengambilan atau penangkapan non komersial TSL dapat diberikan kepada: perorangan, Lembaga Konservasi, lembaga peneliti, perguruan tinggi, LSM.
Izin pengambilan atau penangkapan non komersial TSL dari habitat alam untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru yang termasuk dalam Apendiks II, III, dan Non-apendiks CITES diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam sedangkan jenis yang dilindungi lainnya dan atau jenis yang termasuk dalam Apendiks I CITES diberikan oleh Menteri Kehutanan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan tidak akan merusak populasi di habitat alam. (Pasal 29 ayat (2) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)
Tata cara dan perosedur perizinan pengambilan atau penangkapan TSL untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi, yang terdapat di dalam kuota pengambilan atau penangkapan adalah sbb:
Tata cara dan perosedur perizinan pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar untuk jenis-jenis YANG DILINDUNGI, atau jenis yang termasuk dalam Appendiks I CITES atau jenis yang tidak dilindungi yang TIDAK terdapat di dalam kuota pengambilan atau penangkapan adalah sbb:
- Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai KSDA yang memuat diantaranya informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran dan wilayah pengambilan serta deskripsi rinci mengenai tujuan pengambilan atau penangkapan;
- Kepala Balai menelaah permohonan dan memeriksa silangdengan ketersediaan spesimen dalam kuota dan lokasi pengambilan atau penangkapan yang telah ditetapkan;
- Berdasarkan hasil telaah, Kepala Balai dapat menyetujui atau menolak menerbitkan izin dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah permohonan diterima;
- Khusus untuk tujuan pengkajian, penelituan dan pengembangan dalam hal kuota bagi jenis yang dimohonkan telah habis, maka Kepala Balai wajib berkonsultasi dengan Dirjen PHKA;
- Atas dasar konsultasi sebagaimana dimaksud hurufd, Dirjen meminta rekomendasi dari otoritas keilmuanbahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi dihabitat alam;
- Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf e, Dirjen memerintahkan kepala Balai untuk menyetujui atau menolak menerbitkan izin; (Pasal 30 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)
- Hanya dapat dilakukan untuk tujuan pengkajian, penelitian dan pengembangan dan pengembangbiakan;
- Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri Kehutanan, yang memuat diantaranya informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran dan wilayah pengambilan serta dilengkapi dengan rencana kerja atau proposal dengan tembusan kepada Dirjen dan otoritas keilmuan;
- Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari otoritas keilmuan, maka Dirjen meminta rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi dihabitat alam;
- Berdasarkan permohonan dan penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, menteri dapat menyetujui atau menolak menerbitkan izin berdasarkan saran dari direktur jenderal dan rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi di habitat alam (Pasal 30 ayat (2) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)
Izin pengambilan atau penangkapan komersial TSL hanya dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMN, BUMD atau badan usaha milik swasta.
Izin pengambilan atau penangkapan komersial TSL dari habitat alam hanya dapat diterbitkan untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru yang termasuk dalam Apendiks II, III, dan Non-apendiks CITES. Izin dimaksud diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam. (Pasal 31 ayat (2) dan (3) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)
Tatacara dan prosedur perijinan pengambilan atau penangkapan TSL untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi dan yang dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru Sbb:
- Permohonan diajukan oleh pemohon kepada kepala balai yang memuat diantaranya informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran dan wilayah pengambilan serta deskripsi rinci mengenai tujuan pengambilan atau penangkapan;
- Kepala balai menelaah permohonan dan memeriksa silang dengan ketersediaan specimen dalam kuota dan lokasi pengambilan atau penangkapan yang telah ditetapkan;
- Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kepala balai dapat menyetujui atau menolak menerbitkan ijin dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima;
- Ijin sebagaimana dimaksud dalam huruf c berlaku maksimum selama 1 (satu) tahun;
- Ijin sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hanya dapat diterbitkan bagi jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang terdapat didalam kuota pengambilan atau penangkapan.(Pasal 31 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)
Kewajiban, Larangan dan Sanksi
Pengambilan TSL wajib diliput dengan izin. Jika ketentuan ini dilanggar maka:
TSL disita/dirampas untuk negara (Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003) dan Pasal 64 PP No. 8 Tahun 1999); denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemanfaatan TSL. (Pasal 50 ayat (3) PP No. 8 Tahun 1999)
Pengambilan/penangkapan specimen jenis TSL harus sesuai dengan izin pengambilan/penangkapan yang meliputi: lokasi pengambilan atau penangkapan, serta dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dianggap mampu secara teknis atau terampil dalam melakukan pengambilan atau penangkapan.
Jika ketentuan ini dilanggar maka: TSL disita/dirampas untuk negara (Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Th 1990) Barang siapa dengan sengaja melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Th 1990)
Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 5 Th 1990) Barang siapa dengan sengaja melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Th 1990)
Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (download di sini)
Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (download di sini)
Labels:
KONSERVASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar