Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

ULAR DILINDUNGI

GAMBAR ULAR SANCA BODO
Pengenalan jenis-jenis ular dan pengetahuan status perlindungannya penting bagi polhut BKSDA dan petugas terkait lainnya, sebagai SOP  penanganan perkara jika terjadi pelanggaran dan  masyarakat yang ingin memanfaatkannya.

Syarat keabsahan pemanfaatan Jenis ular dilindungi undang-undang berbeda dengan jenis ular tidak dilindungi tetapi terdapat dalam Apendix CITES atau jenis ular tidak dilindungi dan tidak terdapat dalam Apendix CITES demikian pula sanksinya apabila terdapat pelanggaran.

Beberapa kali BKSDA Lampung diminta mengidentifikasi satwa liar jenis ular dan status perlindungannya oleh kepolisian dan karantina hewan untuk memastikan legalitas peredarannya, secara pribadi saya ucapkan terimakasih, penghargaan dan salut pada kawan-kawan dikepolisian dan karantina yang menaruh perhatian terhadap pelestarian satwa liar.

Ada 3 satwa liar jenis ular dilindungi undang-undang sebagaimana disebut dalam lampiran PP No. 7 tahun 1999 yaitu:

1. ULAR SANCA BODO (Python molurus)

Ular sanca bodo dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Asiatic Rock Python, Burmese Python, atau Tiger Python. Sedangkan dalam bahasa latin disebut Python molurus (Linnaeus, 1758) Ular sanca bodo  mempunyai warna dasar kulitnya coklat muda hingga coklat tua, ada pula yang kuning atau krem, dengan belang-belang hitam atau coklat tua. Corak belang pada sanca bodo berupa jaringan dengan mata jaring hampir berbentuk segi empat. Ular sanca bodo termasuk ular besar (Boidae) karena mampu mencapai panjang 10 meter. Di Indonesia, ular sanca bodo  dapat ditemukan di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sumbawa, hingga sebagian Sulawesi.

Klasifikasi ilmiah ular sanca bodo
Kerajaan: Animalia;
Filum: Chordata;
Kelas: Reptilia;
Ordo: Squamata;
Famili: Pythonidae;
Genus: Python;
Spesies: Python molurus;
Subspesies: Python molurus molurus dan Python molurus bivittatus (Linnaeus, 1758)

2. ULAR SANCA HIJAU (Chondropython viridis)

ular sanca hijau
Ular Sanca Hijau merupakan hewan yang sebagian besar kegiatannya pada pepohonan (arboreal), dan aktif pada malam hari (nokturnal). Ular ini mempunyai ciri berwarna kuning atau merah kecoklatan pada saat muda, dan berwarna hijau saat dewasa dan terkadang terdapat strip kuning atau putih pada tubuhnya, pupil mata vertikal, kepala yang tampak besar dengan leher yang semakin mengecil.

Jika kita membayangkan namanya adalah ular sanca atau python tentu kita membayangkan bahwa ular ini adalah ularyang bertubuh besar lebih besar daripada ular pada umumnya namun tidak demikian dengan ular sanca hijau ular ini hanya mencapai panjanng kisaran 2 meteran.

Klasifikasi ilmiah sanca hijau sebaga berikut:
Phyllum: Chordata
Subphyllum: Vertebrata
Class: Reptilia
Subclass: Lepidosauria
Ordo: Squamata
Subordo: Serpentes
Famili: Boidae
Subfamili: Phytonidae
Genus: Morelia
Species: Morelia viridis, (Gow 1989)

3. ULAR SANCA TIMOR (Phyton timorensis)


Klasifikasi ilmiah ular sanca timor
Kingdom: Animalia
Phylum: Chordata
Subphylum: Vertebrata
Class: Reptilia
Order: Squamata
Suborder: Serpentes
Family: Pythonidae
Genus: Python
Species: P. timoriensis
Binomial: Python timoriensis(Peters, 1876)



serupa dengan  ular sanca bodo ular sanca timor merupakan ular yang berukuran besar dan panjang dapat melebihi 5m
 
PERINGATAN takbole

ULAR SANCA BODO, ULAR SANCA TIMOR DAN ULAR SANCA HIJAU termasuk reptil yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example