Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

DAFTAR IKAN DILINDUNGI, KERANG DILINDUNGI dan SATWA DIANGGAP IKAN DILINDUNGI UNDANG UNDANG

ikan arwana super red
PENGERTIAN IKAN

Sebelum kita melihat daftar jenis ikan dilindungi undang-undang, ada baiknya kita memahami pengertian dari ikan; dalam keseharian kita ikan adalah satwa yang hidup dalam air bernafas dengan insang dan bersirip seperti ikan hiu ikan tongkol ikan sepat, ikan gabus dan sebagainya; ikan berbeda dengan kura-kura. Kura-kura, Penyu, Kerang, Cumi, Udang, Katak, Bulu babi, Buaya dan Kepiting bukan merupakan ikan
Dalam perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup | Kehutanan dan | KSDAE saya belum menemukan penafsiran autentik mengenai pengertian dari ikan; sedangkan menurut undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 1 angka 4 disebutkan:
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Pada penjelasan pasal 7 ayat (5) dirinci jenis ikan sebagai berikut:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebagainya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur, dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebagainya);
f. amphibia (kodok dan sebangsany);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebagainya);
h. mamalia (paus, lumba- lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae ( rumput laut, dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air);

Yang saya catat di bawah ini adalah daftar jenis ikan dilindungi yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 88019), terdapat 26 jenis ikan  dilindungi undang-undang antara Lain:

No
Nama Ilmiah
Nama Indonesia

Balitoridae

740
Homaloptera gymnogaster
selusur maninjau

Cyprinidae

741
Balantiocheilos melanopterus
ikan balashark
742
Barbodes microps
wader goa
743
Neolissochilus thienemanni
ikan batak
744
Schismatorhynchus heterorhynchus
Pasa

Dasyatidae

745
Himantura oxyrhyncha
pari sungai tutul
746
Himantura polylepis
pari sungai raksasa
747
Himantura signifer
pari sungai pinggir putih
748
Urolophus kaianus
pari kai

Latimeridae

749
Latimeria menadoensis
ikan raja laut

Notopteridae

750
Chilata borneensis
belida borneo
751
Chilata hypselonotus
belida sumatra
752
Chilata lopis
belida lopis
753
Notopterus notopterus
belida jawa

Ostoglossidae

754
Scleropages formosus
siluk kalimantan
755
Scleropages jardinii
siluk irian

Pristidae

756
Anoxypristis cuspidata
pari gergaji lancip
757
Pristis clavata
pari gergaji kerdil
758
Pristis pristis
pari gergaji gigi besar
759
Pristis zijsron
pari gergaji hijau

Daftar Reptil (menurut UU perikanan dianggap ikan) dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungiadalah sebagai berikut:

No
Nama Ilmiah
Nama Indonesia

Carettochelyidae

704
Carettochelys insculpta
labi-labi moncong babi

Chelidae

705
Chelodina mccordii
kura-kura rote
706
Chelodina novaeguineae
kura-kura papua leher panjang

Cheloniidae

707
Caretta caretta
penyu bromo
708
Chelonia mydas
penyu hijau
709
Eretmochelys imbricata
penyu sisik
710
Lepidochelys olivacea
penyu lekang
711
Natator depressus
penyu pipih

Crocodilidae

712
Crocodylus novaeguineae
buaya irian
713
Crocodylus porosus
buaya muara
714
Crocodylus siamensis
buaya siam
715
Tomistoma schlegelii
buaya sinyulong

Dermochelyidae

716
Dermochelys coriacea
penyu belimbing

Geoemydidae

717
Batagur affinis
Biuku
718
Batagur borneoensis
Beluku
719
Orlitia borneensis
Bajuku

Testudinidae

725
Manouria emys
baning coklat

Trionychidae

726
Chitra chitra
labi-labi bintang




Daftar Mamalia (digolongkan ikan) dilindungi dalam daftar satwa dilindungi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi:

No
Nama Ilmiah
Nama Indonesia

Balaenopteridae

1
Balaenoptera acutorostrata
paus tombak
2
Balaenoptera bonaerensis
paus minke antartika
3
Balaenoptera borealis
paus sei
4
Balaenoptera edeni
paus edeni
5
Balaenoptera musculus
paus biru
6
Balaenoptera omurai
paus omura
7
Megaptera novaeangliae
paus bongkok

Delphinidae

34
Delphinus capensis
lumba lumba moncong panjang
35
Feresa attenuate
paus pemangsa kerdil
36
Globicephala macrorhynchus
paus pilot bersirip pendek
37
Grampus griseus
lumba-lumba risso
38
Lagenodelphis hosei
lumba-lumba fraser
39
Orcaella brevirostris
pesut mahakam
40
Orcinus orca
paus pembunuh, paus seguni
41
Peponocephala electra
paus kepala melon
42
Pseudorca crassidens
paus pemangsa palsu
43
Sousa chinensis
lumba-lumba bongkok
44
Stenella attenuate
lumba-lumba totol
45
Stenella coeruleoalba
lumba-lumba garis
46
Stenella longirostris
lumba-lumba moncong panjang
47
Steno bredanensis
lumba-lumba gigi kasar
48
Tursiops aduncus
lumba-lumba hidung botol indopasifik
49
Tursiops truncates
lumba-lumba hidung botol

Dugongidae

50
Dugong dugon
duyung

Ziphiidae

134
Indopacetus pacificus
paus hidung botol
135
Mesoplodon densirostris
paus paruh blainville
136
Mesoplodon ginkgodens
paus paruh bergigi ginkgo
137
Ziphius cavirostris
paus paruh angsa

Daftar Krustasea, Moluska dan Xiphosura (digolongkan ikan) dilindungi dalam daftar satwa dilindungi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi:

KRUSTASEA

Coenobitidae

786
Birgus latro
ketam kenari
MOLUSKA

Cassidae

787
Cassis cornuta
kepala kambing

Nautilidae

788
Nautilus pompilius Linne, 1758
nautilus berongga

Ranellidae

789
Charonia tritonis
triton terompet

Tridacnidae

790
Hippopus hippopus
kima tapak kuda
791
Hippopus porcellanus
kima cina
XIPHOSURA (KETAM TAPAL KUDA)

Limulidae

792
Tachipleus gigas
belangkas besar
793
Tachipleus tridentatus
belangkas tigaduri
794
Carcinoscorpius rotundicauda
belangkas padi

BEBERAPA GAMBAR IKAN DILINDUNGI

Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster)
Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster)
IKAN RAJA LAUT
IKAN RAJA LAUT
notopterus spp
Notopterus SPP
Peyang Malaya, Tangkalasa (Scleropages formasus)
Peyang Malaya, Tangkalasa Scleropages formasus

HIU SENTANI
Hiu SENTANI

PAUS BIRU
PAUS BIRU
Paus bongkok
paus bongkok
paus bersirip
paus bersirip
lumba-lumba
lumba-lumba


Duyung (Dugong dugon)
Duyung (Dugong dugon)
lumba lumba air tawar (Orcaella brevirostris)
lumba lumba air tawar

Kepala Kambing (Cassis cornuta)
Kepala Kambing (Cassis cornuta)
Susu Bundar (Trochus niloticus)
Susu Bundar (Trochus niloticus)

Kima cina (Hippopus porcellanus)
Kima cina (Hippopus porcellanus)
kima sisik (tridacna squamosa)
kima sisik

kima raksasa (tridacna gigas)

Kima kecil (Tridacna maxima)
Kima kecil (Tridacna maxima)

Kima Lubang (Tridacna crocea)

Siput Batu Laga (Turbo marmoratus)


notilus berongga (Nautilus popillius)
notilus berongga (Nautilus popillius)

Penyu Tempayan (Caretta caretta)
Penyu Tempayan (Caretta caretta)

penyu hijau (Chelonia mydas)
penyu hijau (Chelonia mydas)
Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea)
Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea)

penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata)
PENYU PIPIH (Natator depressa)
PENYU PIPIH  (Natator depressa)
PENYU BELIMBING (Dermochelys coriacea)
PENYU BELIMBING
Kura kura moncong babi (Carettochelys insculpta)
Carettochelys insculpta
kura kura leher panjang (Chelodina novaeguineae)
kura kura leher panjang (Chelodina novaeguineae)

    PERINGATAN
    1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
    2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
    3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
    Gambar:
    - http://www.seriouslyfish.com/species/homaloptera-gymnogaster/
    - www.arkive.org
    - http://www.gastropods.com/
    - http://www.akvaryumist.com
    - http://en.wikipedia.org/wiki
    - http://commons.wikimedia.org
    - http://www.strikingly.com

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Video Example