Senin, 30 November 2015

PAKAIAN DINAS BARU KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Untuk meningkatkan solidaritas,persatuan, kesatuan, wibawa, dan citra, Telah diatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MenLHK-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

JENIS PAKAIAN DINAS

Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.

Pakaian Dinas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.

Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.

Pakaian Dinas Harian adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Pakaian Sipil Harian (PSH) adalah pakaian yang digunakan oleh Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Direksi Badan Usaha Milik Negara di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, digunakan untuk melaksanakan tugas harian atau untuk keperluan lainnya yang bersifat umum.

Pakaian Sipil Lengkap (PSL) adalah pakaian yang digunakan pada acara-acara resmi seperti pelantikan pejabat, acara resmi kenegaraan, dan bepergian resmi ke luar negeri.

Pakaian Dinas Khusus (PDK) terdiri atas :
a. Pakaian Polisi Hutan;
b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC);
c. Pakaian Manggala Agni; dan
d. Pakaian Penyuluh Kehutanan.

Peraturan Menteri tentang Pakaian Dinas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 13 Agustus 2015

untuk lebih jelasnya silahkan lihat, baca atau download pdf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MenLHK-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di sini

Selasa, 24 November 2015

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG KEHUTANAN DALAM UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Diundangkan nya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Pasal 409 UU No. 23 Tahun 2014) hal ini berdampak pada pembagian pengurusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk bidang kehutanan.

KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN (Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2014) terdiri atas:
  1. URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT, adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat 
  2. URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN, adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah
  3. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan 
Lingkungan hidup dan Kehutanan termasuk dalam URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH terdiri atas:
  1. Urusan Pemerintahan Wajib, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah; LINGKUNGAN HIDUP termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar 
  2. Urusan Pemerintahan Pilihan, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. KEHUTANAN termasuk Urusan Pemerintahan Pilihan 
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH UU NO 23 TH 2014

KRITERIA KEWENANGAN

KRITERIA URUSAN PEMERINTAHAN YG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT adalah:
  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; 
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; 
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau 
  5. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional. 
KRITERIA URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI adalah:
  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; 
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; 
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau 
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. 
KRITERIA URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA adalah:
  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota; 
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota; 
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau 
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota. 
KRITERIA KEWENANGAN KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan BIDANG KEHUTANAN, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

LAMPIRAN UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERUNTAHAN DAERAH BIDANG KEHUTANAN

MATRIKS PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG KEHUTANAN DALAM  UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERUNTAHAN DAERAH

LAMPIRAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTNG PEMDA BIDANG KEHUTANAN
LAMPIRAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTNG PEMDA BIDANG KEHUTANAN

LAMPIRAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTNG PEMDA BIDANG KEHUTANAN


LAMPIRAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTNG PEMDA BIDANG KEHUTANAN
LAMPIRAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTNG PEMDA BIDANG KEHUTANAN
LAMPIRAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTNG PEMDA BIDANG KEHUTANAN

Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang NO 23 th 2014 tentang PEMDA dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak  diundangkan. UU 23/2014 TTG PEMDA diundangkan tanggal 2 Oktober 2014

BACA /DOWNLOAD PDF UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTNG PEMERINTAHAN DAERAH   KLIK DISINI

PDF SURAT EDARAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR SE.5/MENLHK-II/2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Derah (download di sini)

PDF SE MENDAGRI NO. 120/253/SJ TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN SETELH DITETAPKAN UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH  (download di sini)