KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN (Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2014) terdiri atas:
- URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT, adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
- URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN, adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah
- URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH terdiri atas:
- Urusan Pemerintahan Wajib, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah; LINGKUNGAN HIDUP termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
- Urusan Pemerintahan Pilihan, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. KEHUTANAN termasuk Urusan Pemerintahan Pilihan
KRITERIA KEWENANGAN
KRITERIA URUSAN PEMERINTAHAN YG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT adalah:
- Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
- Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
- Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
- Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
- Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
- Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
- Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
- Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
- Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
- Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
- Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
- Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
- Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan BIDANG KEHUTANAN, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
LAMPIRAN UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERUNTAHAN DAERAH BIDANG KEHUTANAN
MATRIKS PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG KEHUTANAN DALAM UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERUNTAHAN DAERAH
![]() |
| LAMPIRAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTNG PEMDA BIDANG KEHUTANAN |
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang NO 23 th 2014 tentang PEMDA dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan. UU 23/2014 TTG PEMDA diundangkan tanggal 2 Oktober 2014
BACA /DOWNLOAD PDF UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTNG PEMERINTAHAN DAERAH KLIK DISINI
PDF SURAT EDARAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR SE.5/MENLHK-II/2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Derah (download di sini)
PDF SE MENDAGRI NO. 120/253/SJ TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN SETELH DITETAPKAN UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (download di sini)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar