Macan Dahan (Neofelis nebulosa)
Macan Dahan (Neofelis nebulosa) adalah sejenis kucing berukuran sedang, dengan panjang tubuh mencapai 95cm. Spesies ini pada umumnya memiliki bulu berwarna kelabu kecoklatan dengan gambaran seperti awan dan bintik hitam di tubuhnya. Bintik hitam dikepalanya berukuran lebih kecil dan terdapat totol putih di belakang kuping. Macan dahan mempunyai kaki pendek dengan telapak kaki besar serta ekor panjang dengan garis dan bintik hitam. Macan dahan betina serupa.
Daerah sebaran macan dahan adalah Asia Tenggara, di hutan dataran rendah dan pegunungan di Republik Rakyat Cina, Indocina, Semenanjung Melayu, India, Pulau Kalimantan dan Sumatra. Spesies ini telah punah di alam bebas di Republik Cina.
Macan dahan adalah hewan nokturnal yang aktif berburu di malam hari. Hewan ini banyak menghabiskan waktunya di atas pohon dan dapat bergerak dengan lincah di antara pepohonan.Mangsa macan dahan terdiri dari aneka satwa liar berbagai ukuran seperti kera, ular, mamalia kecil, burung, rusa dan bekantan. Macan fahan menggunakan lidahnya untuk membersihkan bulu-bulu sebelum memakan mangsanya.
Macan Dahan (Neofelis nebulosa) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber:wikipedia org
Labels:
MAMALIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar