Kijang (Muntiacus muntjak) Bertaring
Kijang (Muntiacus muntjak) biasa juga disebut kidang atau muncak, merupakan mamalia asli Indonesia, dengan ciri-ciri ukuran tubuh tidak lebih besar dari Kambing Otawa, berkaki empat dengan kaki depan sedikit lebih kecil dari pada kaki belakang, kulit bagian atas berwarna coklat emas berambut licin seperti berminyak sedangkan pada bagian bawah tubuh berwarna putih, Kijang jantan mempunyai ranggah (tanduk) yang pendek, tidak melebihi setengah dari panjang kepala dan bercabang dua, kijang memiliki ekor pendek dan yang menarik perhatian saya bahwa ternyata kijang memiliki taring yang keluar.
Klasifikasi ilmiah kijang:
Kerajaan: Animalia;
Filum: Chordata;
Kelas: Mammalia;
Ordo: Artiodactyla;
Sub-ordo: Ruminantia;
Famili: Cervidae;
Subfamili: muntiacinae;
Genus: Muntiacus;
Spesies: Muntiacus muntjak. N
ama Binomial: Muntiacus muntjak (Zimmermann, 1780).
berbeda dengan apa yang saya baca diliteratur, beberapa tempat di Propinsi lampung nama daerah kijang berbeda dengan menjangan, menjangan adalah nama lain dari Rusa Sambar. Kijang mulai melakukan aktifitasnya menjelang malam hari, makanan kijang adalah rumput, daun-daun muda yang terjangkau serta umbi/umbian. demikianlah deskripsi dari satwa/binatang/hewan kijang
Kijang (Muntiacus muntjak) termasuk mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Labels:
MAMALIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar