Peraturan Menteri Kehutanan RI Tahun 2007
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN |
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.62/Menhut-II/2007
Tentang
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar-Menukar Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.61/Menhut-II/2007
Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-Ii/2007 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi Melalui Permohonan
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.60/Menhut-II/2007
Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-Ii/2007 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.54/Menhut-II/2007
Tentang
Izin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) Pada Hutan Alam Atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (Ipk) Atau Hasil Lelang
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.53/Menhut-II/2007
Tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Tahun 2007-2017
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.45/Menhut-II/2007
Tentang
Tata Cara Izin Peralatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.43/Menhut-II/2007
Tentang
Strategi Dan Rencana Aksi Konservasi Badak 2007 - 2017 (Strategy And Action Plan For The Conservation Of Rhinos In Indonesia) download di sini
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.42/Menhut-II/2007
Tentang
STRATEGI DAN RENCANA AKSI KONSERVASI HARIMAU SUMATERA (Panthera Tigris Sumatrae) 2007-2017 download di sini
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.38/Menhut-II/2007
Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 74/Menhut-Ii/2006 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.37/Menhut-II/2007
Tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Silahkan baca/download di sini
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.35/Menhut-II/2007
Tentang HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Silahkan baca di sini
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.33/Menhut-II/2007
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.51/Menhut-Ii/2006 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (Skau) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasaldari Hutan Hak
Silahkan baca/download di sini
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.26/Menhut-II/2007
Tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar-Menukar Kawasan Hutan
Tata Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.19/Menhut-II/2007
Tentang
Cara Pemberian Izin Dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.20/Menhut-II/2007
Tentang
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi Melalui Permohonan
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.14/Menhut-II/2007
Tentang
Tatacara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.01/Menhut-II/2007
Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-Ii/2006 Tentang Lembaga Konservasi
Silahkan baca/download di sini
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.02/Menhut-II/2007 telah diubah dengan (permenhut No P.51/Menhut-II/2009)
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Silahkan baca/download pdf di sini
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.03/Menhut-II/2007 telah diubah dengan (permenhut No P.52/Menhut-II/2009)
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
Silahkan baca/download di sini
Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.05/Menhut-II/2007
Tentang
Penetapan Jenis-Jenis Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak Di Provinsi Sumatera Utara Yang Pengangkutannya Menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (Skau)
PERMENHUT NO TAHUN 2008
PERMENHUT NO TAHUN 2009
PERMENHUT NO TAHUN 2010
PERMENHUT NO TAHUN 2011
PERMENHUT NO TAHUN 2012
PERMENHUT NO TAHUN 2013
PERATURAN PEMERINTAH
UNDANG UNDANG
Labels:
PERATURAN MENTERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar