Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan
Mungkin kita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut oleh jaksa atau penyidik dalam proses perkara pidana, untuk mengingat arti dari istilah kode P 21, P 16, P 18, P 19 saya mencatatnya dalam blog ini, istilah P-21, P-16, P-18, P-19 yang berhubungan dengan proses perkara pidana merupakan kode administrasi perkara pidana kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan adalah sebagai berikut:
- P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
- P-2 Surat Perintah Penyelidikan
- P-3 Rencana Penyelidikan
- P-4 Permintaan Keterangan
- P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
- P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
- P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
- P-8 Surat Perintah Penyidikan
- P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
- P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
- P-10 Bantuan Keterangan Ahli
- P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
- P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
- P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
- P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
- P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
- P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
- P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
- P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan
- P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap
- P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
- P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
- P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
- P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
- P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
- P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
- P-24 Berita Acara Pendapat
- P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
- P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
- P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
- P-28 Riwayat Perkara
- P-29 Surat Dakwaan
- P-30 Catatan Penuntut Umum
- P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
- P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
- P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
- P-34 Tanda Terima Barang Bukti
- P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
- P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
- P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
- P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
- P-39 Laporan Hasil Persidangan
- P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
- P-41 Rencana Tuntutan Pidana
- P-42 Surat Tuntutan
- P-43 Laporan Tuntuan Pidana
- P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
- P-45 Laporan Putusan Pengadilan
- P-46 Memori Banding
- P-47 Memori Kasasi
- P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
- P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
- P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
- P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
- P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana
Sumber: Hukumonline.com
Labels:
PENYIDIKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar