PENGERTIAN HUKUM KEHUTANAN
Pengertian Hukum Kehutanan di Indonesia
Hukum Kehutanan adalah:
Hukum Kehutanan adalah:
"Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya. " (M. Hariyanto 2010)
Labels:
KEHUTANAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar