Burung Bayan (Eclectus roratus)
Burung Bayan (Eclectus roratus) |
Burung Bayan atau Nuri Bayan, yang dalam nama ilmiahnya Eclectus roratus adalah burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 43cm, dari salah satu genus burung paruh-bengkok Eclectus. Tidak seperti kebanyakan jenis burung yang sulit untuk membedakan antara jenis kelamin jantan atau betina, pada burung bayan kita dengan mudah dapat mengetahui apakah burung tersebut berkelamin jatan atau betina, yaitu dari perbedaan warna bulunya yang mencolok, bahkan Pada awalnya, ahli burung di Eropa mengira Nuri Bayan jantan dan betina adalah dua spesies yang berbeda. Ini disebabkan karena perbedaan warna bulu yang mencolok antara jantan dan betina.
Nuri Bayan jantan memiliki bulu hijau, bawah sayap dan sisi dada berwarna merah dan biru, dan kaki berwarna abu-abu kehitaman. Paruh atas berwarna jingga kemerahan dengan ujung kuning, paruh bagian bawah berwarna hitam. Burung betina memiliki bulu merah, dada dan punggung biru keunguan, dan paruh berwarna hitam. Umumnya, betina berukuran lebih kecil dari jantan.
Daerah sebaran Nuri Bayan adalah di hutan dataran rendah, savana, hutan bakau dan perkebunan kelapa di Maluku, kepulauan Sunda Kecil, Irian, Australia, Papua Nugini dan Kepulauan Solomon. Ada sekitar sembilan subspesies Nuri Bayan di alam liar, tersebar di pulau-pulau tersebut.
Pakan Nuri Bayan, seperti burung paruh-bengkok lainnya terdiri dari aneka buah-buahan, kacang dan biji-bijian. Burung ini bersarang di dalam lubang pohon. Betina biasanya menetaskan dua butir telur berwarna putih.
Klasifikasi ilmiah Burung Bayan (Eclectus roratus):
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Aves
Ordo: Psittaciformes
Famili: Psittacidae
Genus: Eclectus (Wagler, 1832)
Spesies: Eclectus roratus (Müller, 1776)
Burung Bayan (Eclectus roratus) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Labels:
BURUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar