Bekantan Si Kera Berhidung Mancung
Salah satu ciri khas satwa jenis kera yang umum kita ketahui adalah bahwa kera berhidung pesek, tetapi ternyata ada juga Jenis kera yang berhidung mancung, Bekantan namanya, merupakan satwa endemik Pulau Kalimantan (Indonesia, Brunei, dan Malaysia).
Bekantan (Nasalis larvatus), dalam bahasa inggris disebut Long-Nosed Monkey atau Proboscis Monkey, di Kalimantan dikenal dengan nama Kera Belanda, Pika, Bahara Bentangan, Raseng dan Kahau. merupakan sejenis kera yang mempunyai ciri khas hidung yang panjang dan besar, Seperti primata lainnya, hampir seluruh bagian tubuhnya ditutupi oleh rambut (bulu), kepala, leher, punggung dan bahunya berwarna coklat kekuning-kuningan sampai coklat kemerah-merahan, kadang-kadang coklat tua. Dada, perut dan ekor berwarna putih abu-abu dan putih kekuning-kuningan.
Perbedaan antara jantan dan betina
Jantan: Rambut pipi bagian belakang berwarna kemerah-merahan, bentuk hidung lebih mancung
Betina: Rambut pipi bagian belakang berwarna kekuning-kuningan, bentuk hidung lebih kecil
Masa kehamilan 166 hari atau 5-6 bulan dan hanya melahirkan 1 (satu) ekor anak. Setelah berumur 4-5 tahun sudah dianggap dewasa. Bekantan hidup berkelompok/sub kelompok. Masing-masing kelompok dipimpin oleh seekor Bekantan jantan yang besar dan kuat. Biasanya dalam satu kelompok berjumlah sekitar 10 sampai 20 ekor.
Bekantan aktif pada siang hari dan umumnya dimulai pagi hari untuk mencari makanan berupa daun-daunan dari pohon rambai/pedada (Sonneratia alba), ketiau (Genus motleyana), beringin (Ficus sp), lenggadai (Braguiera parviflora), piai (Acrostiolum aureum), dan lain-laian.
Pada siang hari Bekantan menyenangi tempat yang agak gelap/teduh untuk beristirahat. Menjelang sore hari, kembali ke pinggiran sungai untuk makan dan memilih tempat tidur. Bekantan pandai berenang menyeberangi sungai dan menyelam di bawah permukaan air.
Kerajaan: Animalia;
Filum: Chordata;
Kelas: Mammalia;
Ordo: Primata;
Famili: Cercopithecidae;
Upafamili: Colobinae;
Genus: Nasalis;
Spesies: Nasalis larvatus
Bekantan merupakan satwa dilindungi, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Labels:
MAMALIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar