Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Perubahan fungsi kawasan hutan adalah: perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.

Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan, antara lain:
1. kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi;
    dengan ketentuan:
  • tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  • memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi;
    dengan ketentuan:
  • tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi; dan
  • memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
3. kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung.
    dengan ketentuan wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung
    sesuai peraturan perundang-undangan.

Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan, meliputi perubahan dari:
  1. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  2. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  3. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  4. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru;
  5. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau
  6. kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.
  7. hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi;
  8. hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan
  9. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap.

Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2,3, 4, 5, dan 6 di atas hanya dapat dilakukan dalam hal:
  1. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;
  2. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan;
  3. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami; atau
  4. memenuhi kriteria sebagai fungsi kawasan hutan konservasi yang diusulkan.
Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh:
a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota.

Usulan perubahan fungsi kawasan hutan diajukan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;dan
d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Persyaratan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Usulan perubahan fungsi kawasan hutan  harus dilengkapi persyaratan:
  • a. usulan perubahan fungsi kawasan hutan pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
  • b. rekomendasi bupati/walikota apabila yang mengusulkan gubernur atau rekomendasi gubernur apabila yang mengusulkan bupati/walikota pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000 (memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung )
  • c. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan
  • d. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan
sumber: Permenhut No. P. 34/Menhut-II/2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example