Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

TATA CARA TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

Tukar menukar kawasan hutan adalah: perubahan kawasan HP dan/atau HPT menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

Oooo.... ternnyata hanya HP atau HPT yang bisa ditukar-tukar,
Hutan Lindung dan Hutan Konservasi tetap aman..... Alhamdulillah

Tukar menukar kawasan hutan tidak boleh mengurangi luas kawasan hutan tetap dan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
  1. kawasan hutan yang dimohon berupa HP dan/atau HPT yang tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan, atau bukan merupakan KHDTK; dan
  2. tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional sehingga dapat mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola.
  3. dilarang menebang pohon dan wajib mempertahankan keadaan vegetasi hutan pada kawasan perlindungan setempat pada areal dengan radius atau jarak sampai dengan: 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
  4. Untuk tukar menukar kawasan hutan pantai berupa mangrove/bakau, lahan pengganti harus lahan pantai berupa mangrove/bakau atau lahan pantai yang dapat dijadikan hutan mangrove/bakau.
  5. Dalam hal tidak tersedia lagi lahan pengganti berupa mangrove/bakau atau lahan pantai yang dapat dijadikan hutan mangrove/bakau, dapat diganti dengan lahan lain dengan persyaratan tambahan sesuai rekomendasi Tim Terpadu.

Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk:
  1. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen; (penempatan korban bencana alam; kepentingan umum, termasuk sarana penunjang);
  2. bmenghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan;
  3. memperbaiki batas kawasan hutan.

PERSYARATAN LAHAN PENGGANTI:
1. letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas;
2. letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan;
3. terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama;
4. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
5. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
6. mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.


TATA CARA PERMOHONAN TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

1. Tukar menukar kawasan hutan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. pimpinan badan usaha; atau
e. ketua yayasan.

2. Permohonan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal; dan
c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.

SYARAT PERMOHONAN TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

Persyaratan Administrasi
  1. surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dan peta usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
  2. izin lokasi dari bupati/walikota/gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  3. izin usaha bagi permohonan yang diwajibkan mempunyai izin usaha;
  4. rekomendasi gubernur dan bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
  5. pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk surat pernyataan tersendiri bagi pemohon Pemerintah atau pemerintah daerah; dan
  6. pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk akta notaris bagi pemohon badan usaha atau yayasan.
  7. Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi:· profil badan usaha atau yayasan;· Nomor Pokok Wajib Pajak;· akta pendirian berikut perubahannya; dan · laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Persyaratan Teknis
  1. proposal, rencana teknis atau rencana induk termasuk rencana lahan pengganti dan reboisasi/penanaman;
  2. pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan
  3. hasil penafsiran citra satelit 2 (dua) tahun terakhir atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti yang disertai dengan pernyataan dari pemohon bahwa hasil penafsiran dijamin kebenarannya, kecuali permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam tidak perlu hasil penafsiran citra satelit.

Untuk lebih jelas silahkan baca:
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P. 32/Menhut -II/2010
tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example