PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN OLEH PPNS
Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan |
Pasal 1 angka 1 KUHAP berbunyi:
"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan"
bunyi Pasal 1 angka 1 KUHAP dipertegas lagi oleh Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penyidik adalah:
- Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
Makna Penyidik dalam KUHAP berbeda makna dengan yang disebut dalam Pasal 1 angka 10 Undang undang RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
"Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan"
Pengertian PPNS
Dalam Undang undang RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa istilah "Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang" disingkat dengan istilah "Penyidik Pegawai Negeri Sipil" sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing
KUHAP tidak menyebutkan istilah PPNS, istilah PPNS secara autentik baru disebut dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA bahwa:
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Jika kita cermati bahwa istilah "Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil" harusnya jika disingkat menjadi PPPNS atau P3NS tapi telah ditentukan disingkat menjadi PPNS 😅
Kewenangan Penyidik:
Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia karena kewajibannya mempunyai wewenang :
- a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
- c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- i. mengadakan penghentian penyidikan;
- j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).
PPNS KEHUTANAN
Untuk penyidikan tindak pidana kehutanan menurut ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dari ketentuan di atas tersurat bahwa penyidik polri lebih diutamakan untuk melakukan penyidikan, Menurut saya hal ini jelas inkonsistensi dengan ketentuan Pasal 107 KUHAP bahwa untuk tindak pidana kehutanan penyidik polri tidak perlu repot-repot melakukan Penyidikan,, cukup memberikan petunjuk dan bantuan kepada PPNS, menerima laporan dilakukannya penyidikan dari PPNS dan penyerahan berkas perkara dari PPNS untuk diteruskan ke Penuntut Umum, itulah manfaatnya ada PPNS; agar Penyidik Polri dapat lebih fokus pada penyidikan Tindak Pidana Umum. dari ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU kehutanan terkesan bahwa Kementerian kehutanan tidak confident dengan PPNSnya.
Menurut saya karena tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana special bukan general maka akan lebih pas jika dalam UU kehutanan ketentuan yang menunjuk pejabat yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan berbunyi:
"Penyidikan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan", kemudian dalam penjelasannya atau ayat berikutnya dijelaskan "bahwa dalam hal tidak ada PPNS Kehutanan atau PPNS Kehutanan Tidak Mampu atau merupakan tindak pidana lain bukan merupakan tindak pidana kehutanan penyidikan diserahkan kepada Penyidik Polri"
PPNS Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan merupakan pegawai Negeris Sipil instansi kehutanan pusat atau daerah, yang oleh dan atas kuasa undang-undang memiliki wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004).
Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) calon harus memenuhi persyaratan sbb:Selain memenuhi persyaratan tersebut di atas calon pejabat PPNS harus mendapat pertimbangan Kapolri dan Jaksa Agung; Calon pejabat PPNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia atas usul dari pimpinan kementerian yang membawahi PNS tersebut; Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS wajib mengucapkan sumpah menurut agamanya dihadapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk. (PP No. 58 tahun 2010)
- masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
- berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
- berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
- bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
- setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dibidang penyidikan
KUHAP tidak memberikan wewenang secara rinci kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana penyidik polri di atas, Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa PPNS mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Kewenangan PPNS kehutanan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana bidang kehutanan disebutkan secara limitatif dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yaitu bahwa PPNS berwenang untuk:
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- Memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- Menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan KUHAP;
- Membuat dan menandatangani berita acara;
- Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Sedangkan Kewenangan PPNS kehutanan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana bidang KSDAHE disebutkan secara limitatif dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu:
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan suaka alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
- Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Membuat dan menandatangani berita acara;
- Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Menurut saya kewenangan PPNS sebagaimana disebutkan dalam undang-undang kehutanan kurang lengkap karena tidak mengadopsi ketentuan-ketentuan yang mendasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan yaitu tidak diberikannya kewenangan secara tegas oleh undang-undang untuk melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian perkara; menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; dan mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
Mari kita bandingkan dengan kewenangan PPNS bea dan cukai (dep Keuangan):
- menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- meminta keterangan dan bukti dari orang yang sangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-undang ini dan pembukuan lainnyayang terkait;
- mengambil sidik jari orang;
- menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan;
- menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- menghentikan penyidikan;
- melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang bertanggung jawab (Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 16 tahun 1995 tentang Kepabeanan)
dari jumlah item kewenangannya saja 2 kali lipat lebih banyak jumlahnya daripada kewenangan yang dimiliki PPNS Kehutanan
Namun demikian sahabat2 PPNS tidak perlu pesimis untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana kehutanan, terbukti bahwa saya saja yang lemah pengetahuan dan pengalaman penyidikan saja dapat menyelesaikan proses penyidikan tindak pidana kehutanan
PPNS Kehutanan dalam melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik tidak menjadi subordinasi dari penyidik polri tetapi hanya di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri, adapun bentuk koordinasi dan pengawasannya telah diatur dalam Pasal 107 KUHAP yaitu:
- Untuk kepentingan penyidikan penyidik polri memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada PPNS (Pasal 107 ayat (1));
- Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang dilakukan penyidikan oleh PPNS kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum maka PPNS melaporkan hal ini kepada penyidik polri (Pasal 107 ayat (2)), dalam ketentuan KUHAP tidak disebutkan bahwa PPNS harus memberitahukan (melaporkan) dimulainya penyidikan kepada penuntut umum hal ini diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
- Dalam hal perkara pidana telah selesai disidik oleh PPNS, maka hasil penyidikannya diserahkan kepada penuntut umum melalui penyidik polri (Pasal 107 ayat (3)), untuk penyerahan berkas perkara ini juga diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (3) undang-undang kehutanan yang menyebutkan bahwa PPNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai ketentuan KUHAP.
- Dalam hal PPNS menghentikan penyidikan maka penghentian penyidikan tersebut harus diberitahukan kepada penyidik polri dan penuntut umum. (Pasal 109 ayat (3) KUHAP)
Labels:
PENYIDIKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar