Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata)
Awalnya saya mengira bahwa Bunga Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata) berwarna hitam, lalu apa indahnya...,
ternyata perkiraan saya keliru, Bunga Anggrek Hitam sangat indah dan elegan tersusun pada rangkaian tandan dengan panjang 15-20 cm dan jumlah bunganya mencapai 14 kuntum per tandan. Kelopak bunga berbentuk lanset, lancip dan berwarna hijau muda, mahkota bunga lancip berwarna hijau muda, di tengahnya terdapat lidah (labellum) berbentuk biola bertekstur warna hitam dan background warna hijau muda.
Anggrek hitam termasuk dalam anggrek golongan simpodial. Anggrek tipe ini membentuk rumpun, dimana tiap satuan tanaman saling terhubung dengan akar tinggal (rhizome). Tunas baru yang tumbuh muncul dari tanaman sebelumnya secara mendatar dan tumbuh ke atas. Tunas baru tersebut akan tumbuh lebih besar dan akan terlihat menggelembung pada batangnya. Disini terbentuk apa yang disebut sebagai umbi semu (pseudobulbs). Umbi semu berfungsi menyimpan air dan cadangan makanan dan jika tanaman ini kekurangan air ia tidak akan segera kekeringan Batangnya membentuk umbi semu, bundar panjang, pipih dengan panjang 10-15 cm. daunnya berbentuk lonjong, belipat-lipat panjang mencapai 40 cm dan lebar 10 cm.
Klasifikasi Ilmiah Anggrek Hitam:
Kingdom: Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom: Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh)
Super Divisi: Spermatophyta (Menghasilkan biji)
Divisi: Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga)
Kelas: Liliopsida (berkeping satu / monokotil)
Sub Kelas: Liliidae
Ordo: Orchidales
Famili: Orchidaceae (suku anggrek-anggrekan)
Genus: Coelogyne
Spesies: Coelogyne pandurata
Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata) termasuk tumbuhan yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
Setiap orang dilarang untuk :
- mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
- mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (Pasal 21 ayat (2))
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ( Pasal 40 ayat (2))
- Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ( Pasal 40 ayat (4))
Labels:
KONSERVASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar