Si Belang Harimau Sumatera
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan predator penting yang dapat menjaga keseimbangan mata rantai makanan (food chains) dalam hutan pulau Sumatera, berkurangnya jumlah Harimau Sumatera berdampak populasi Babi Hutan tak terkendali dan dapat menjadi hama bagi masyarakat disekitar hutan.
Deskripsi Harimau Sumatera:
Harimau Sumatera mempunyai warna paling gelap diantara semua subspesies harimau lainnya, pola hitamnya berukuran lebar dan jaraknya rapat kadang kala dempet. Belang harimau sumatra lebih tipis daripada subspesies harimau lain. Subspesies ini juga punya lebih banyak janggut serta surai dibandingkan subspesies lain, terutama harimau jantan. Terdapat selaput di sela-sela jarinya yang menjadikan mereka mampu berenang. Harimau sumatera umumnya beraktifitas dimalam hari.
Harimau Sumatera mempunyai warna paling gelap diantara semua subspesies harimau lainnya, pola hitamnya berukuran lebar dan jaraknya rapat kadang kala dempet. Belang harimau sumatra lebih tipis daripada subspesies harimau lain. Subspesies ini juga punya lebih banyak janggut serta surai dibandingkan subspesies lain, terutama harimau jantan. Terdapat selaput di sela-sela jarinya yang menjadikan mereka mampu berenang. Harimau sumatera umumnya beraktifitas dimalam hari.
Harimau Sumatera bukan jenis satwa yang biasa tinggal berkelompok melainkan jenis satwa soliter, yaitu satwa yang sebagian besar waktunya hidup menyendiri, kecuali selama musim kawin atau memelihara anak.
Panjang Harimau Sumatera jantan dapat mencapai 2,2 – 2,8 meter, sedangkan betina 2,15 – 2,3 meter. Tinggi diukur dari kaki ke tengkuk rata-rata adalah 75 cm, tetapi ada juga yang mencapai antara 80 – 95 cm, dan berat 130 – 255 kg. Hewan ini mempunyai bulu sepanjang 8 – 11 mm, surai pada Harimau Sumatera jantan berukuran 11 – 13 cm. Bulu di dagu, pipi, dan belakang kepala lebih pendek. Panjang ekor sekitar 65 – 95 cm (Direktorat Pelestarian Alam, 1986 ; Hafild dan Aniger, 1984 ; Kahar, 1997 ; Macdonald, 1986 ; Mountfort, 1973 ; Saleh dan Kambey, 2003 ; Sutedja dan Taufik, 1993 ; Suwelo dan Somantri, 1978 ; Treep, 1973).
Klasifikasi ilmiah Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae):
Kerajaan: Animalia; Filum: Chordata; Kelas: Mammalia; Ordo: Carnivora; Famili:Felidae; Genus: Panthera; Spesies: Panthera tigris; Upaspesies: Panthera tigris sumatrae. Nama trinomial: Panthera tigris sumatrae (Pocock, 1929).
Makanan:
Harimau Sumatera termasuk jenis Carnivora yang biasanya memangsa : Rusa Sambar (Cervus unicolor), Kijang (Muntiacus muntjak), Kancil (Tragulus sp.), dan Babi hutan (Sus sp.). Kerbau liar (Bubalus bubalis), Tapir (Tapirus indicus), Kera (Macaca ), Landak (Hystrix brachyura), Trenggiling (Manis javanica), jenis-jenis Reptilia seperti kura-kura, ular, dan biawak, serta berbagai jenis burung, ikan, dan kodok dan jenis-jenis satwa liar lainnya. Hewan peliharaan atau ternak yang juga terkadang menjadi mangsa Harimau, diantaranya adalah Kerbau, kambing, domba, sapi, Anjing dan ayam.
Reproduksi:
Harimau sumatra dapat berbiak kapan saja. Masa kehamilan adalah sekitar 103 hari. Biasanya harimau betina melahirkan 2 atau 3 ekor anak harimau sekaligus, dan paling banyak 6 ekor. Mata anak harimau baru terbuka pada hari kesepuluh, meskipun anak harimau di kebun binatang ada yang tercatat lahir dengan mata terbuka. Anak harimau hanya minum air susu induknya selama 8 minggu pertama. Sehabis itu mereka dapat mencoba makanan padat, namun mereka masih menyusu selama 5 atau 6 bulan. Anak harimau pertama kali meninggalkan sarang pada umur 2 minggu, dan belajar berburu pada umur 6 bulan. Mereka dapat berburu sendirian pada umur 18 bulan, dan pada umur 2 tahun anak harimau dapat berdiri sendiri.
Tipe lokasi yang biasanya menjadi pilihan habitat Harimau Sumatera di Indonesia bervariasi, dengan ketinggian antara 0 – 3000 meter dari permukaan laut, seperti :
- Hutan hujan tropis, hutan primer dan sekunder pada dataran rendah sampai dataran tinggi pegunungan, hutan savana, hutan terbuka, hutan pantai, dan hutan bekas tebangan
- Pantai berlumpur, mangrove, pantai berawa payau, dan pantai air tawar
- Padang rumput terutama padang alang-alang
- Daerah datar sepanjang aliran sungai, khususnya pada sungai yang mengalir melalui tanah yang ditutupi oleh hutan hujan tropis
- Juga sering terlihat di daerah perkebunan dan tanah pertanian
- Selain itu juga banyak harimau ditemui di areal hutan gambut.
- Harimau Indochina (Panthera tigris corbetti) terdapat di Malaysia, Kamboja, China, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam.
- Harimau Bengal (Panthera tigris tigris) Bangladesh, Bhutan, China, India, dan Nepal.
- Harimau Cina Selatan (Panthera tigris amoyensis) China.
- Harimau Siberia (Panthera tigris altaica) dikenal juga sebagai Amur, Ussuri, Harimau Timur Laut China, atau harimau Manchuria. Terdapat di China, Korea Utara, dan Asia Tengah di Rusia.
- Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) terdapat hanya di pulau Sumatera, Indonesia.
- Harimau Malaya (Panthera tigris jacksoni) terdapat di semenanjung Malaysia.
- Harimau Caspian (Panthera tigris virgata) telah punah sekitar tahun 1950an. Harimau Caspian ini terdapat di Afganistan, Iran, Mongolia, Turki, dan Rusia.
- Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) telah punah sekitar tahun 1972. Harimau Jawa terdapat di pulau Jawa, Indonesia.
- Harimau Bali (Panthera tigris balica) yang telah punah sekitar tahun 1937. Harimau Bali terdapat di pulau Bali, Indonesia.
Harimau Sumatera termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber: harapanrainforest, Alamendah'S blog (http://alamendah.wordpress.com), Konservasi Harimau Sumatera Secara Komprehensif (www.harimau-sumatera.blogspot.com)
Labels:
MAMALIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar