Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

TRENGGILING (Manis javanica) Mamalia Ompong

Gambar trenggiling
Trenggiling atau tenggiling, atau pangolin, atau peusing bahasa Inggrisnya “Scaly Ant Eater”, atau nama latinnya Manis javanica (untuk jenis trenggiling yang hidup di Indonesia dan Malaysia) adalah hewan mamalia (menyusui) yang tidak bergigi alias ompong.
Trenggiling hidup di daerah hutan hujan tropis dataran rendah. Bentuk tubuhnya memanjang. Panjang dari kepala sampai ekor trenggiling dewasa sekitar 90 cm, sedang panjang ekornya sekitar 40 cm, beratnya dapat mencapai 12 kg. Umumnya trenggiling betina lebih pendek dari trenggiling jantan. Ia memiliki lidah yang dapat dijulurkan hingga sepertiga dari panjang tubuhnya untuk mencari semut disarangnya. Disamping itu trenggiling mempunyai 2 pasang kaki yang pendek, mulut, mata, telinga dan sisik yang keras.

Sisik tenggiling yang bersifat keras, tebal dan tajam itu membantu melindungi dirinya dari musuh. Selain itu ia melindungi dirinya dari musuh dengan cara menggulung badannya hingga seperti bentuk bola sehingga sulit dimakan oleh predator seperti ular namun justru posisi ini memudahkan manusia untuk menangkapnya, Ia dapat pula mengibaskan ekornya yang bersisik tajam sehingga bisa melukai pengganggunya. Trenggiling aktif melakukan kegiatannya  di malam hari.

Makanan trenggiling adalah serangga terutama semut dan rayap yang merupakan hama bagi tanaman sehingga keberadaan trenggiling sangat penting sebagai pengontrol populasi hama serangga, punah atau berkurangnya populasi trenggiling akan berdampak pada ledakan hama serangga.

Diwaktu siang ia bersembunyi di lubang sarangnya. Diantaranya ada yang tinggal diatas dahan pohon. Ia suka bersarang pada lubang-lubang yang berada dibagian akar-akar pohon besar atau membuat lubang di dalam tanah yang digali dengan menggunakan cakar kakinya. Atau ia menempati lubang-lubang bekas hunian binatang lainnya. Pintu masuk kelubang sarang selalu ditutupnya.

Musim kawin trenggiling jatuh pada bulan April sampai Juni. Setelah sang betina mengandung beberapa bulan, ia akan melahirkan anaknya. Anak yang baru dilahirkan beratnya sekitar setengah kg (500 gr), panjang sekitar 45 cm, dan tak lama setelah lahir anak trenggiling langsung bisa berjalan. Waktu lahir sisik si anak masih lembut, namun akan menjadi keras dalam masa 2 hari. Biasanya induk trenggiling akan menjaga anaknya 3 sampai 4 bulan. Selama itu sang anak sering di bawa-bawa oleh induknya di atas ekornya.

Trenggiling terdiri dari satu jenis (genus) dan 7 spesies / species (rumpun), yaitu spesies :
  1. Manis Javania, hidup tersebar di Indonesia, Malaysia dan Indochina.
  2. Manis Pentadactyla, hidup di Nepal, Himalaya Timur, Myanmar dan China.
  3. Manis Carssicaudata, hidup di India dan Srilangka.
  4. Manis Tertradactyla, trenggiling tak berekor yang hidup di Asia.
  5. Manis Temmenki, hidup di Asia.
  6. Manis Triscuspis, hidup di Asia.
  7. Manis Gigantea, hidup di Afrika.
Jika diibaratkan tumbuhan trenggiling ibarat pohon kelapa karena seluruh bagian tubuhnya dapat dimanfaatkan oleh manusia dan bernilai ekonomis tinggi, hal ini yang menyebabkan populasi trenggiling di alam menurun tajam sedangkan penangkaran atau budidaya belum diupayakan.oleh karena itu predator utama trenggiling bukan ular tetapi MANUSIA.

PERINGATAN takbole

Trenggiling termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

    Sumber:
    - iwandahnial.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example