Burung Kuntul Bangau Putih berleher panjang
Entah siapa yang memberi nama sicantik bangau putih berleher jenjang dengan sebutan "burung kuntul", pada lampiran PP 7 tahun 1999 yang memuat daftar satwa liar dilindungi, burung kuntul disamakan dengan bangau putih dan salah satunya berbahasa latin Bubulcus ibis, dalam kamus besar bahasa indonesia kuntul dideskripsikan berupa burung bangau berbulu putih, pemangsa ikan, katak, dsb nya (nomina), sedangkan dalam buku burung-burung di Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan buah karya MacKinnon dkk Bubulcus ibis adalah nama latin untuk burung kuntul kerbau, dalam buku tersebut ada 6 jenis burung kuntul yaitu:
- burung kuntul karang;
- burung kuntul cina;
- burung kuntul besar;
- burung kuntul perak;
- burung kuntul kecil;
- burung kuntul kerbau.
catatan kali ini saya mencoba mendeskripsikan burung kuntul kerbau (Bubulcus ibis) yang merupakan burung terkecil dari bangsa Kuntul-kuntulan. Burung ini suka mencari makanan di dekat kerbau atau sapi yang merumput. Bentuk tubuhnya lebih ramping daripada Blekok Sawah (Ardeola speciosa), meskipun tidak seramping kuntul-kuntul yang lebih besar. Seluruh bulunya berwarna putih, tetapi selama musim kawin, bulu-bulu pada kepala, leher dan punggungnya berwarna kuning kerbau. Burung kuntul sewaktu terbang lehernya membentuk seperti huruf "s" dan tidak diluruskan, berbeda dengan burung dari keluarga Bangau (Ciconiidae) dan Ibis (Threskiornithidae) yang meluruskan leher dan merentangkan kaki-kakinya sewaktu terbang, burung kuntul pernah saya lihat di lahan esensial lahan basah rawa tulang bawang pagar dewa tulang bawang barat.
Filum: Chordata
Kelas: Aves
Upakelas: Neornithes
Infrakelas: Neognathae
Superordo: Neoaves
Ordo: Ciconiiformes
Famili: Ardeidae
genus : bubulcus
species: bubulcus ibis
burung kuntul termasuk burung yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Labels:
BURUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar