PENGERTIAN POLISI KEHUTANAN (POLHUT) BARU
SENPI PM1A1 POLISI KEHUTANAN |
setidaknya ada 4 produk hukum mengenalkan memaknai istilah Polisi Kehutanan (polhut), permasalahannya redaksi tidak sama, untuk itu saya tuliskan satu-satu:
pertama berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya bahwa:
Kedua, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan bahwaPolisi Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ketiga, berdasarkan bunyi undang-undang, undang-undang, undang undang: Pasal 1 angka 15 Undang undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa:Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
waw 1 komando bos...Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
sungguh cita-cita yang luhur ...
Jika polhut 1 komando terjadi, mungkin tidak perlu ada UU P2H untuk memberantas Pengrusak Hutan
yang terakhir disebut dalam Pasal 1 angka 2 Permenhut No. 75 tahun 2014 tentang Polisi Kehutanan bahwa:
Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Labels:
POLHUT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar