Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN DALAM UU NO 18 TH 2013

UU NO 18 TH 2013 TTG P3H
UU NO 18 TH 2013

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel Tindak Pidana Kehutanan yang pernah saya tulis di sini
Tindak pidana bidang kehutanan adalah: "perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".

Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional 

Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. 

Peraturan perundang-undangan telah ada dianggap tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi; berdasarkan pertimbangan tersebut disusun dan diundangkanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan, sedangkan Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

Pasal 112  UU No. 18 Th 2013 ttg P3H menyebutkan bahwa:
Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk Tindak Pidana Kehutanan yang terdapat dalam Undang undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan silahkan Baca di sini

Pada artikel kali ini saya mencatat daftar tindak pidana bidang kehutanan dalam rumusan UU No. 18 Th 2013 ttg P3H  "pengganti tindak pidana bidang kehutanan tertentu dlm UU No. 41 Th 1999" selanjutnya saya menyebutnya sebagai Tindak Pidana Perusakan Hutan adalah sebagai berikut:

A. PERBUATAN PERUSAKAN HUTAN

Perbuatan yang dilarang yang dikategorikan sebagai perbuatan perbuatan perusakan Hutan terdapat dalam rumusan Pasal 12, 14, 15, 17, 19-28 UU No 13 tahun 2013 Sebagai berikut:
Pasal 12 UU No 13 tahun 2013 Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Pasal 14 Pasal 12 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau
b. menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu.
Pasal 15 Pasal 12 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang
melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 16 Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 Ayat (1)  UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 17 Ayat (2)  UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 19 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang:
a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
b. ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
c. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
d. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung;
e. menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
f. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/ atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah, atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri;
g. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya;
h. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; dan/atau
i. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pasal 20 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. 
Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi. 
Pasal 22 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. 
Pasal 23 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. 
Pasal 24 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan;
b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri.
Pasal 25 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan. 
Pasal 26 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan. 
Pasal 27 UU No 13 tahun 2013, Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya. 
Pasal 28 UU No 13 tahun 2013, Setiap pejabat dilarang:
a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
b. menerbitkan izin pemanfaatan di dalam kawasan hutan dan/atau izin penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
e. melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
f. menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak;
g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas; dan/atau
h. lalai dalam melaksanakan tugas.

B. KETENTUAN PIDANA

Pasal 82 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 82 ayat (2) UU No 13 tahun 2013
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 82 ayat (3) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau 
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 83 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 83 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 83 ayat (3) UU No 13 tahun 2013 
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 83 ayat (4) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 84 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja 
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 84 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang karena kelalaiannya 
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 84 ayat (3) UU No 13 tahun 2013, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan serta paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 84 ayat (4) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang 
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 85 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang 
dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 85 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang 
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 86 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
b. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 86 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
b. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 

Pasal 87 ayat (1) UU No 13 tahun 2013,  Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau
c. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 87 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau
c. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 87 ayat (3) UU No 13 tahun 2013 
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 87 ayat (4) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau
c. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 

Pasal 88 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
c. melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 88 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;

b. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau

c. melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 

Pasal 89 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau

b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 89 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau

b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

Pasal  90 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja 
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal  90 ayat (2) UU No 13 tahun 2013 Korporasi yang 
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal  91 ayat (1) UU No 13 tahun 2013 Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau

b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Pasal  91 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau

b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 

Pasal  92 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau

b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal  92 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau

b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

Pasal  93 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau

c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Pasal  93 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

b. menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau

c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal  93 ayat (3) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

b. menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau

c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 

Pasal  94 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a;

b. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;

c. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau

d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 

Pasal  94 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a;

b. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;

c. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau

d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). 

Pasal  95 ayat (1) UU No 13 tahun 2013,  Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;

b. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau

c. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal  95 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;

b. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau

c. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal  95 ayat (3) UU No 13 tahun 2013,  Korporasi yang:
a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;

b. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau

c. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). 

Pasal  96 ayat (1) UU No 13 tahun 2013,  Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;

b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau

c. memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal  96 ayat (2) UU No 13 tahun 2013,  Korporasi yang:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;

b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau

c. memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 

Pasal  97 ayat (1) UU No 13 tahun 2013,  Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan/atau

b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal  97 ayat (2) UU No 13 tahun 2013,  Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan/atau

b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal  97 ayat (3) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan/atau

b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal  98 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja 
turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal  98 ayat (2) UU No 13 tahun 2013,  Orang perseorangan yang karena kelalaiannya 
turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal  98 ayat (3) UU No 13 tahun 2013,  Korporasi yang 
turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal  99 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja 
menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal  99 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal  99 ayat (3) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang 
menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Pasal 100 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja
mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 100 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang
mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013,  Orang perseorangan yang dengan sengaja
memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 101 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan serta paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 101 ayat (3) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang
memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 102 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja
menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 102 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang
menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 103 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja
melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 103 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang
melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 104 UU No 13 tahun 2013, Setiap pejabat yang dengan sengaja
melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). 

Pasal 105 UU No 13 tahun 2013, Setiap pejabat yang:
a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a;
b. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau izin penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b;
c. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;
d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d;
e. melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e;
f. menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f; dan/atau
g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 106 UU No 13 tahun 2013, Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


MATRIK TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN DALAM UU NO 18 TH 2013

Perbuatan Yang Dilarang
Sanksi Pidana Sesuai Subyek Hukum
Orang Perseorangan
Orang Perseorangan Dalam/Sekitar Kawasan Hutan
Korporasi
Pejabat

Menebang pohon dalam kawasan hutan:
a. tidak sesuai izin
    (Pasal 12 huruf a)
b. tanpa memiliki izin pejabat berwenang
   (Pasal 12 huruf b)
c. secara tidak sah
   (Pasal 12 huruf c)


Sengaja: Pidana Penjara
minimal  1 th maksimal 5 th serta denda
min Rp. 500 jt mak Rp.  2,5 M
(Pasal 82 (1))

Pidana Penjara
minimal   3 bln maksimal 2 th  serta denda
min Rp.500 Rb
mak Rp.500 jt
(Pasal 82 (2))

Pidana Penjara
minimal   5 th maksimal 15 th serta denda
min  Rp. 5 M mak Rp. 15  M
(Pasal 82 (3))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai,
dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin
(Pasal 12  huruf d)

mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yg tidak dilengkapi SKSHH; dan/atau
(Pasal 12  huruf e)

Sengaja: Pidana Penjara
1 s/d 5 th
serta denda
min Rp. 500 jt mak Rp.  2,5 M
(Pasal 83 (1))
Kelalaian:
Pidana Penjara
8 bln.  s/d  3 th. serta denda
Rp 10 jt s/d 1M
(Pasal 83 (2))
-
Pidana Penjara
minimal   5 th maksimal 15 th serta denda
min  Rp. 5 M mak  Rp. 15 M
(Pasal 83 (4))
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar
(Pasal 12  huruf  h)

Sengaja: Pidana Penjara
1 s/d 5 th
serta denda
500 jt s/d 2.5 M
(Pasal 83 (1))
Kelalaian:
Pidana Penjara
8 bln.  s/d  3 th. serta denda
Rp 10 jt s/d 1M
(Pasal 83 (2))

Sengaja/lalai:
Pidana Penjara
Minimal  3 bln maksimal 2 th serta denda min. Rp.500 rb mak. Rp. 1M (Pasal 83 (3))
Pidana Penjara
minimal   5 th maksimal 15 th serta denda
min  Rp. 5 M mak  Rp. 15 M
(Pasal 83 (4))
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
(Pasal 12 huruf f)

Sengaja:
Pidana Penjara
1 s/d 5 tahun serta denda
250 jt s/d 5 M
(Pasal 84 (1))
Lalai
Pidana Penjara
8 bulan s/d 2 th serta denda
10 jt  s/d  1 M
(Pasal 84 (2))

Penjara
3 bulan s/d 2 th dan/atau denda Rp.10 jt s/d 1M
(Pasal 84 (3))
Penjara
minimal 5 th maksimal 15 th serta denda min. Rp.2 M mak. Rp. 15 M
(Pasal 84 (4))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
(Pasal 12 huruf g)

Sengaja
Pidana Penjara
Minimal 2 th Maksimal 10 th
serta denda
minimal Rp.2 M
maksimal  10 M
(Pasal 85 (1))

-
Pidana Penjara
minimal 5 th. maksimal 15 th. serta denda min Rp. 5 M mak Rp. 15 M
(Pasal 85 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
mengedarkan kayu
hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
(Pasal 12 huruf i)
menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah RI melalui sungai, darat, laut, atau udara
(Pasal 12 huruf j)

Sengaja:
Pidana Penjara
minimal 1 tahun maksimal 5 th
serta denda
min.  Rp. 500 Jt.  Mak. Rp. 2.5 M
(Pasal 86 (1))
-
Pidana Penjara
minimal 5 thn,
maks 15 thn
serta denda
min. Rp. 5 M
mak. Rp. 15 M
(Pasal 86 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
terima, beli, jual, terima tukar, terima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar; (Pasal 12 huruf  k)

membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
(Pasal 12 huruf  l)

menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
(Pasal 12 huruf  m)

Sengaja:
Pidana Penjara
minimal 1 tahun maksimal 5 th. serta denda
min. Rp.500 jt mak.  Rp. 2.5 M
(Pasal 87 (1))
Lalai:
Pidana Penjara
Minimal  8 bulan maksimal 3 th serta denda min. Rp.250 jt mak. Rp. 1 M
(Pasal 87 (2))


Pidana Penjara
Minimal  3 bln. maksimal 2 th dan/atau denda min. Rp. 500 rb mak.Rp. 500 jt
(Pasal 87 (3))


Pidana Penjara
minimal 5 th. maksimal 15 th. serta denda min Rp.5 M mak Rp. 15 M
(Pasal 87 (4))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
Pembiaran dan tidak menjalankan tindakan sesuai kewenangan
(Pasal 104 jo. Pasal 27 Jo.  Pasal 12)
-
-
-
Sengaja:
Penjara
6 bln s/d
15 th serta denda
1 M s/d
 7.5 M
(Pasal 104)
Mengangkut  hasil hutan kayu tanpa memiliki dokumen yang SKSHH
(Pasal 16)

memalsukan SKSHH dan/atau menggunakan SKSHH yang palsu
(Pasal 14); dan/atau

 menyalahgunakan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
(Pasal 15 )
Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 5 th
serta denda
Min.Rp. 500 Jt.  Mak. Rp. 2.5 M
(Pasal 88 (1))










-

Pidana Penjara
Minimal 5 th,
Maksimal 15 th
serta denda
min. Rp. 5 M
mak. Rp. 15 M
(Pasal 88 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
penambangan
dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri (Pasal 17 ayat (1) huruf b);

membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kgiatan penambangan dan/atau angkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri
(Psl 17 ayat (1) huruf a)



Sengaja:
Pidana Penjara
minimal 3 th maksimal 15 th
serta denda
min  Rp. 1.5 M.  mak Rp. 10 M
(Pasal 89 (1))


-

Pidana Penjara
Minimal  8 th,
Maksimal 20 th
serta denda
Min.  Rp. 20 M
Mak. Rp. 50 M
(Pasal 89 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
mengangkut dan/atau menerima titipan
hasil tambang
yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (1) huruf c)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 3 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 1.5 M.  Mak. Rp. 5 M
(Pasal 90 (1))


Pidana Penjara
Minimal 5 th,
Maksimal 15 th
serta denda
Min. Rp. 5 M
Mak. Rp. 15 M
(Pasal 90 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil tambang berasal dr giatan penambangan di dalam kawasan hutan
tanpa izin (Pasal 17 ayat (1) huruf d);

membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin
(Psl 17 ayat (1) huruf e)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 3 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 1.5 M.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 91 (1))




Pidana Penjara
Minimal 5 th,
Maksimal 15 th
serta denda
Min Rp. 5 M
Mak. Rp. 15 M
(Pasal 91 (2))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
perkebunan tanpa izin Menteri dlm kwsn hutan
(Psl 17 ayat (2) huruf b);

membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan
 tanpa izin Menteri
(Psl 17 ayat (2) huruf a)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 3 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 1.5 M.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 92 (1))


Pidana Penjara
Minimal 8 th Maksimal 20 th
serta denda
Min  Rp. 20M.  Mak Rp. 50 M
(Pasal 92 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (2) huruf c);

menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (2) huruf d); dan/atau

membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (2) huruf e)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 3 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 1.5 M.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 93 (1))

lalai:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta denda
Min  Rp. 100 jt  Mak  Rp. 1 M
(Pasal 93 (2))


Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min   Rp. 5 M.  Mak  Rp. 15 M
(Pasal 92 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 19 huruf a);

melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 19 huruf c);

mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung (Pasal 19 huruf d); dan/atau

mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri (Pasal 19 huruf f )

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 8 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  10 M.  Mak Rp. 100 M
(Pasal 94 (1))


Pidana Penjara
Minimal 10 th Maksimal seumur hidup
serta denda
Min Rp. 20 M.  Mak Rp.    1 T
(Pasal 94 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya (Pasal 19 huruf g);

menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Psl19 huruf h);

menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (Psl 19 huruf i )

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 8 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp. 10 M.  Mak Rp. 100 M
(Pasal 95 (1))

lalai:
Pidana Penjara
Minimal 2 th Maksimal 5 th
serta denda
Min  Rp. 500 jt  Mak  Rp. 5 M
(Pasal 95 (2))


Pidana Penjara
Minimal 10 th Maksimal seumur hidup
serta denda
Min  Rp. 20M.  Mak Rp.    1 T
(Pasal 95 (3))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kwsn hutan (Pasal 24 huruf a);

menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan (Pasal 24 huruf b); dan/atau

memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri (Psl 24 huruf c )

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 5 th
serta denda
Min  Rp. 500 jt.  Mak Rp. 2.5 M
(Pasal 96 (1))



Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 96 (2))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan (Pasal 25); dan/atau

merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan (Pasal 26)
Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta denda
Min  Rp. 200 jt.  Mak Rp. 1.5 M
(Pasal 97 (1))

lalai:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3  th
serta denda
Min  Rp. 200 jt  Mak  Rp. 1.5 M
(Pasal 97 (2))



Pidana Penjara
Minimal 4 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  4 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 97 (3))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
turut serta melakukan
atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
(Pasal 19 huruf b)
Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta denda
Min  Rp. 200 jt.  Mak Rp. 1.5 M
(Pasal 98 (1))

lalai:
Pidana Penjara
Minimal 8 bln Maksimal 2  th
serta denda
Min  Rp. 200 jt  Mak  Rp. 1 M
(Pasal 98 (2))



Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 98 (3))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 20)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 500 jt.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 100 (1))



Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 100 (2))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi (Pasal 21)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta denda
Min  Rp. 200 jt.  Mak Rp. 1.5 M
(Pasal 101 (1))


Pidana Penjara
Minimal  3 bln. maksimal 2 th dan/atau denda min. Rp. 500 rb mak.Rp. 500 jt
(Pasal 101 (2))


Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 101 (3))



Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
( Pasal 22)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 500 jt.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 102 (1))


Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 102 (2))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
( Pasal 23)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 500 jt.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 103(1))


Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 103 (2))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sesuai dengan kewenangannya




Penjara
Min.  6 bln mak. 15 th
dan denda
Min  1 M
Mak 7.5 M
(Pasal 104)

Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas (Pasal 28 huruf h)



Penjara
min 6 bl mak.5 th
dan denda
Min  200 jt
Mak 1  M
(Pasal 106)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example