Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

PEDOMAN PENGANGKUTAN KAYU HASIL PEMANENAN MENURUT PERDIRJEN BUK

IJIN ANGKUT KAYU

Lampiran 3. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.4/VI-BIKPHH/2014 Tanggal : 10 Juli 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausaahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

PEDOMAN PENGANGKUTAN KAYU HASIL PEMANENAN

A. PENGERTIAN
  1. Kayu Hasil Pemanenan (KHP) adalah kayu hasil produksi yang dihasilkan dari pemanenan hasil penanaman pada hutan tanaman dan dapat berupa KB/KBS/KBK. 
  2. Laporan Produksi Kayu Hasil Pemanenan (LP-KHP) adalah dokumen yang memuat realisasi seluruh hasil penebangan/pemanenan pohon pada petak/blok yang ditetapkan. 
  3. Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan. 
  4. Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK Hutan) adalah tempat milik pemegang izin yang berfungsi menimbun kayu hasil pemanenan dari beberapa TPn, yang lokasinya berada dalam areal pemegang izin. 
  5. Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) adalah tempat untuk menampung KHP berupa KB dan/atau KBS dan/atau KBK dari 1 (satu) pemegang izin atau lebih dari 1 (satu) pemegang izin yang merupakan group, baik berupa logpond atau logyard, yang lokasinya di luar areal pemegang izin dan berada pada hutan produksi dan/atau di luar kawasan hutan. 
  6. Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan KHP berupa KB/KBS/KBK yang diolah di Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) atau Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore), veneer, serpih/chip (termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber (LVL). 
  7. Dinas Provinsi adalah instansi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan di daerah Provinsi. 
  8. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota. 
  9. Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal  
B. JENIS DOKUMEN ANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU HASIL PEMANENAN

Dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dan digunakan untuk menyertai dalam pengangkutan, pemilikan, atau penguasaan hasil hutan kayu, terdiri dari:
a. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan/atau Daftar Kayu Bulat Faktur Angkutan (DKB-FA).
b. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DKO)
c. Nota Angkutan.

C. PENGGUNAAN DOKUMEN 

  1. Dokumen angkutan berlaku untuk :  a. 1 (satu) kali penggunaan; b. 1 (satu) pemilik; c. 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan; d. 1 (satu) alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan e. 1 (satu) tujuan pengangkutan. 
  2. Dalam 1 (satu) alat angkut dapat digunakan untuk mengangkut hasil hutan kayu dengan lebih dari satu dokumen angkutan. 
  3. Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dilakukan apabila setiap partai kayu pada alat angkut tersebut dapat dipisahkan atau dibatasi berdasarkan dokumen yang menyertainya. 
  4. Penggunaan 1 (satu) alat angkut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf d, tidak berlaku bagi pengangkutan yang mengalami transit dan perubahan alat angkut. 
  5. Dalam hal pengangkutan hasil hutan kayu menggunakan beberapa peti kemas dalam satu alat angkut, maka setiap peti kemas harus dilengkapi dengan dokumen FAKB untuk kayu bulat, dan untuk kayu olahan dengan dokumen FA-KO. 

D. PENGANGKUTAN KHP DARI TPK HUTAN

  1. Pengertian melakukan pengangkutan adalah proses yang dimulai dari memuat, memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut.
  2. Setiap pengangkutan KHP dari hutan tanaman dari TPK hutan dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. 
  3. FA-KB sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib dilampiri D-KHP yang dibuat sebelum proses memuat, memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut. 
  4. D-KHP sebagaimana dimaksud pada angka 3 berfungsi sebagai dokumen angkutan untuk melindungi hasil hutan mulai pada saat proses memuat, memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut sampai ke tempat tujuan pengangkutan. 

E. PENGANGKUTAN KHP KE INDUSTRI DALAM AREAL IUPHHK

  1. Pengangkutan KHP dari TPn Utama atau TPK Hutan ke semua tujuan, dilengkapi bersama-sama dengan dokumen FA-KB milik pemegang izin dengan dilampiri D-KHP. 
  2. Dalam rangka efisiensi, pemanfaatan KHP dapat diolah menjadi serpih/chip di dalam areal IUPHHK-HT, dengan ketentuan sebagai berikut :  a. Mempunyai IUIPHHK sesuai ketentuan yang berlaku. b. Seluruh KHP yang akan dimanfaatkan telah disahkan LHP-nya dan telah dilunasi PSDH-nya. c. Untuk pengangkutan KHP sebagaimana dimaksud huruf b diangkut menggunakan FA-KB. d. FA-KB dimatikan dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh P3KB di TPK Industri sesuai ketentuan yang berlaku. e. Lokasi TPK Industri harus terpisah dengan TPK Hutan
  3. KO yang berasal dari kegiatan pengolahan industri yang sah sebagaimana dimaksud angka 2 hanya dapat diangkut ke tujuan industri primer/industri terpadu yang menjadi kelompok usahanya. 
  4. Pengangkutan KO sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib disertai bersama-sama FA-KO atas nama industri yang bersangkutan. 

F. PENGANGKUTAN LANJUTAN KHP

  1. Pengangkutan lanjutan KHP dari TPK Antara/TPT-KB/IUIPHHK ke semua tujuan menggunakan FA-KB pengirim.
  2. Setiap pengangkutan KHP dari TPK-IUIPHHK yang terpisah dengan lokasi industri ke industri bersangkutan, menggunakan Nota Angkutan. 

G. PENGANGKUTAN KAYU OLAHAN

  1. Setiap kayu olahan berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore), veneer, serpih/chips (termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan/atau ke industri primer/industri lanjutan/industri terpadu wajib disertai bersama-sama FA-KO. 
  2. Pengangkutan kayu olahan dari industri primer/industri terpadu/industri lanjutan/TPT-KO yang akan mengirim kayu gergajian ke dan dari tempat pengeringan kayu (jasa kiln dry) yang bukan industri pengolahan kayu menggunakan FA-KO milik industri primer/industri terpadu/industri lanjutan/TPT-KO yang bersangkutan. 
  3. Industri lanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 wajib terdaftar sebagai TPT-KO di Dinas Kabupaten/Kota dan memiliki GANISPHPL sesuai kompetensinya. 
  4. Pengangkutan kayu olahan dari TPT-KO dengan tujuan selain industri pengolahan kayu menggunakan Nota Angkutan. 
  5. Pengangkutan produk kayu olahan lanjutan dari industri lanjutan menggunakan Nota Perusahaan. 
  6. Pengangkutan kayu olahan dan kayu olahan lanjutan dari pedagang pengecer (toko material) ke konsumen selain tujuan industri pengolahan kayu, menggunakan Nota Perusahaan. 

PENGANGKUTAN DARI PELABUHAN/DERMAGA 

  1. Pengangkutan hasil hutan kayu yang menggunakan alat angkut kapal/tongkang dan melalui pelabuhan umum/dermaga, untuk pengangkutan lanjutan ke tujuan sebagaimana tercantum dalam FA-KB/FA-KO, menggunakan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh penerima kayu di tempat tujuan.
  2. Setiap penerbitan Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disertai copy FA-KB/FAKO asal dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan FA-KB/FA-KO bersangkutan. 
  3. Kumpulan Nota Angkutan di tempat tujuan akhir pengangkutan beserta FA-KB/FAKO asal dilakukan pencocokan dan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example