Pedoman Pengangkutan Kayu Hutan Alam Berdasarkan Perdirjen BUK
Lampiran 3.
Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan
Nomor : P.3/VI-BIKPHH/2014
Tanggal : 10 Juli 2014
Tentang : Pedoman Pelaksanaan Penatausaahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam
PEDOMAN PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU
A. PENGERTIAN
- Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi satu atau beberapa bagian dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih.
- Kayu Bulat Sedang (KBS) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi satu atau beberapa bagian dengan ukuran diameter 30 cm sampai dengan 49 cm.
- Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokkan kayu yang terdiri dari bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi satu atau beberapa bagian dengan ukuran diameter kurang dari 30 cm atau kayu dengan diameter 30 cm atau lebih yang direduksi karena memiliki cacat berupa busuk hati dan/atau gerowong lebih dari 40%, serta kayu bakau, kayu bakar, cerucuk, tiang jermal, tunggak jati dan/atau tunggak ulin.
- Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan KB/KBS/KBK yang diolah di Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) atau Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore), veneer, serpih/chip (termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber (LVL).
- Kayu pacakan adalah kayu berbentuk persegi yang diolah di hutan yang merupakan hasil perubahan bentuk dari 1 (satu) batang KB/KBS/KBK menjadi 1 (satu) bentuk kayu persegi, bukan dalam bentuk kayu olahan gergajian (balok, papan, reng, dan kaso).
- Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK Hutan) adalah tempat milik pemegang izin yang berfungsi menimbun Kayu Bulat (KB)/Kayu Bulat Sedang (KBS)/Kayu Bulat Kecil (KBK) dari beberapa TPn, yang lokasinya berada dalam areal pemegang izin.
- Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) adalah tempat untuk menampung KB dan/atau KBS dan/atau KBK dari 1 (satu) pemegang izin atau lebih dari 1 (satu) pemegang izin yang merupakan group, baik berupa logpond atau Logyard, yang lokasinya di luar areal pemegang izin dan berada pada hutan produksi dan/atau di luar kawasan hutan.
Dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dan digunakan untuk menyertai dalam pengangkutan, pemilikan, atau penguasaan hasil hutan kayu, terdiri dari:
a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Daftar Kayu Bulat (DKB).
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan/atau Daftar Kayu Bulat Faktur Angkutan (DKB-FA).
c. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DKO).
d. Surat Angkutan Lelang (SAL).
e. Nota Angkutan.
C. PENGGUNAAN DOKUMEN
- Dokumen angkutan berlaku untuk :
a. 1 (satu) kali penggunaan;
b. 1 (satu) pemilik;
c. 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan;
d. 1 (satu) alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan
e. 1 (satu) tujuan pengangkutan. - Dalam 1 (satu) alat angkut dapat digunakan untuk mengangkut hasil hutan kayu dengan lebih dari satu dokumen angkutan.
- Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dilakukan apabila setiap partai kayu pada alat angkut tersebut dapat dipisahkan atau dibatasi berdasarkan dokumen yang menyertainya.
- Penggunaan 1 (satu) alat angkut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf d, tidak berlaku bagi pengangkutan yang mengalami transit dan perubahan alat angkut.
- Dalam hal pengangkutan hasil hutan kayu menggunakan beberapa peti kemas dalam satu alat angkut, maka setiap peti kemas harus dilengkapi dengan dokumen SKSKB atau FAKB untuk kayu bulat, dan untuk kayu olahan dengan dokumen FA-KO.
D. PENGANGKUTAN KB/KBS/KBK DARI TPK HUTAN
- Pengertian melakukan pengangkutan adalah proses yang dimulai dari memuat, memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut.
- Pengertian kelompok kayu lainnya yang termasuk KBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 34 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2014 antara lain berupa kayu bakau, kayu bakar, cerucuk, tiang jermal, tunggak jati alam/tunggak ulin, limbah pembalakan.
- Setiap pengangkutan hasil hutan dari hutan alam berupa KB/KBS/KBK dari TPK hutan dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB.
- SKSKB sebagaimana dimaksud angka 3 wajib dilampiri DKB yang dibuat sebelum proses memuat, memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut.
- DKB sebagaimana dimaksud pada angka 4 berfungsi sebagai dokumen angkutan untuk melindungi hasil hutan mulai pada saat proses memuat, memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut sampai ke tempat tujuan pengangkutan.
- Dalam hal pengangkutan tidak dapat dilakukan secara langsung karena kapal pengangkut utama tidak dapat merapat ke tempat pemuatan/TPK Hutan, penerbitan SKSKB diatur sebagai berikut :
a. Terhadap seluruh kayu yang akan dimuat ke kapal pengangkut utama, terlebih dahulu dibuat DKB yang ditandatangani oleh GANISPHPL.
b. P2SKSKB melaksanakan pemeriksaan terhadap kayu yang akan dimuat sebagaimana tercantum dalam DKB, dan selanjutnya menandatangani DKB.
c. Pengangkutan dari TPK Hutan ke kapal pengangkut utama disertai dengan DKB yang sudah ditandatangani oleh GANISPHPL dan P2SKSKB.
d. Penerbitan SKSKB dilakukan setelah seluruh kayu yang tercantum dalam DKB telah termuat ke dalam kapal pengangkut utama.
e. Dalam hal kayu yang tercantum dalam DKB tidak dapat termuat seluruhnya, maka dibuat DKB baru sesuai jumlah kayu yang termuat sebagai dasar penerbitan SKSKB. - Dalam hal pengangkutan KB/KBS/KBK dari TPK Hutan yang dilakukan secara manual/non mekanis atau dengan cara menghanyutkan batang per batang mengikuti aliran air/arus sungai, mekanisme penerbitan SKSKB diatur sebagai berikut :
a. Terhadap seluruh kayu yang akan dihanyutkan terlebih dahulu diterbitkan SKSKB dan DKB.
b. Dalam hal terdapat kayu yang hilang dalam perjalanan, maka SKSKB tersebut dibatalkan berdasarkan Berita Acara Kehilangan yang dibuat oleh Penerbit SKSKB dan pemegang izin.
c. Berdasarkan Berita Acara dan pembatalan SKSKB sebagaimana dimaksud pada huruf b, diterbitkan SKSKB baru sesuai jumlah kayu yang terangkut.
d. Masa berlaku SKSKB dengan memperhitungkan waktu tempuh normal dimulai dari kayu dihanyutkan secara bertahap sampai dengan kayu tiba di tujuan.
e. Dalam hal kayu yang hilang sebagaimana dimaksud pada huruf c ditemukan kembali, kayu tersebut dinyatakan sebagai kayu temuan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
E. PENGANGKUTAN KB/KBS/KBK KE INDUSTRI DALAM AREAL IUPHHK-HA
- Pengangkutan KB/KBS/KBK yang akan diolah pada industri sah yang berada di dalam areal IUPHHK-HA, diperlakukan sebagai berikut :
a. Seluruh KB/KBS/KBK yang siap diangkut harus telah disahkan LHP-nya dan telah dilunasi PSDH, DR dan atau PNT.
b. Seluruh KB/KBS/KBK yang akan diangkut dari TPK Hutan ke lokasi industri menggunakan dokumen SKSKB.
c. Selanjutnya SKSKB dimatikan dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh P3KB di TPK Industri sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Lokasi TPK Industri harus terpisah dengan TPK Hutan. - Khusus untuk pengangkutan kayu bakau dari TPK Hutan ke industri dalam areal kerja IUPHHK-HA, penerbitan SKSKB diatur sebagai berikut :
a. Seluruh kayu yang akan diangkut harus sudah disahkan LHP-nya dan dibayar lunas PSDH, DR dan/atau PNT.
b. Seluruh kayu yang akan diangkut terlebih dahulu diterbitkan SKSKB.
c. Pengangkutan kayu dapat dilakukan secara bertahap dengan disertai FA-KB yang merupakan bagian dari SKSKB.
d. FA-KB yang telah sampai di lokasi industri dimatikan oleh GANISPHPL.
e. Kumpulan FA-KB dicocokkan dengan SKSKB dan selanjutnya SKSKB dimatikan oleh P3KB dan dilanjutkan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Dalam pengangkutan secara bertahap, kayu yang telah sampai di industri tidak dapat diolah sebelum dilakukan pemeriksaan fisik.
F. PENGANGKUTAN LANJUTAN KB/KBS/KBK.
- Pengangkutan lanjutan KB/KBS/KBK dari TPK Antara/TPT-KB/IUIPHHK ke semua tujuan menggunakan FA-KB pengirim.
- Setiap pengangkutan KB/KBS/KBK dari TPK-IUIPHHK yang terpisah dengan lokasi industri ke industri bersangkutan, menggunakan Nota Angkutan.
G. PENGANGKUTAN KB/KBS/KBK DARI POHON YANG TUMBUH ALAMI PADA LAHAN YANG TELAH DIBEBANI HAK ATAS TANAH.
- Pengangkutan KB/KBS/KBK dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya alas titel/hak atas tanah disertai SKSKB yang diterbitkan oleh P2SKSKB.
- Dalam hal pengangkutan KB/KBS/KBK dari lahan masyarakat yang memiliki pohon yang tumbuh alami sebelum terbitnya alas titel/hak atas tanah, mengalami kesulitan karena tidak memiliki alat berat atau tidak efisien dalam pengangkutannya, maka KB/KBS/KBK dengan potensi; 50 m3 dapat diolah di TPK Hutan dengan menggunakan gergaji mekanis atau non mekanis menjadi kayu pacakan, mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Seluruh KB/KBS/KBK yang siap diolah harus sudah disahkan LHP-nya dan telah dilunasi PSDH, DR dan/atau PNT.
b. Terhadap KB/KBS/KBK yang diolah menjadi kayu pacakan, wajib dibuatkan Berita Acara Perubahan Bentuk yang ditandatangani oleh P2SKSKB dan pemegang izin/pemilik kayu.
c. Pengangkutan kayu pacakan dari tempat pengolahan di hutan ke tujuan lain di luar hutan, wajib menggunakan SKSKB dengan dilampiri Daftar KB/KBS/KBK asal dan dibubuhi cap “PACAKAN” pada sudut kanan atas dan disertai Berita Acara Perubahan Bentuk.
d. Pengangkutan sebagaimana dimaksud huruf c hanya diperkenankan dengan tujuan industri primer dan industri terpadu, dan tidak diperkenankan untuk tujuan industri lanjutan.
e. Pengangkutan lanjutan kayu pacakan dapat menggunakan dokumen FA-KB dari pemegang izin/pemilik kayu bersangkutan atau menggunakan SKSKB dengan dibubuhi cap “PACAKAN”.
H. PENGANGKUTAN KAYU OLAHAN
- Setiap kayu olahan berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore), veneer, serpih/chips (termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan/atau ke industri primer/industri lanjutan/industri terpadu wajib disertai bersama-sama FA-KO.
- Pengangkutan kayu olahan dari industri primer/industri terpadu/industri lanjutan/TPT-KO yang akan mengirim kayu gergajian ke dan dari tempat pengeringan kayu (jasa kiln dry) yang bukan industri pengolahan kayu menggunakan FA-KO milik industri primer/industri terpadu/industri lanjutan/TPT-KO yang bersangkutan.
- Industri lanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 1, industrinya wajib terdaftar sebagai TPT-KO di Dinas Kabupaten/Kota dan memiliki GANISPHPL sesuai kompetensinya.
- Pengangkutan kayu olahan dari TPT-KO dengan tujuan selain industri pengolahan kayu menggunakan Nota Angkutan.
- Pengangkutan produk kayu olahan lanjutan dari industri lanjutan menggunakan Nota Perusahaan.
- Pengangkutan kayu olahan dan kayu olahan lanjutan dari pedagang pengecer (toko material) ke konsumen selain tujuan industri pengolahan kayu, menggunakan Nota Perusahaan.
I. PENGANGKUTAN KAYU DAUR ULANG
- Pemilikan kayu daur ulang dibuktikan dengan Berita Acara yang dibuat oleh pemilik kayu.
- Pengangkutan kayu daur ulang dari TPK Hutan ke semua tujuan di luar areal pemegang izin menggunakan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh GANISPHPL pada pemegang izin sesuai kompetensinya.
- Kebenaran fisik dan jenis kayu sebagaimana dimaksud pada angka 2, menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik dan/atau pembawa kayu.
J. PENGANGKUTAN ARANG KAYU
- Pengangkutan arang kayu yang berasal dari dapur pengolahan ke tempat pengumpulan atau konsumen, menggunakan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik dapur pengolah arang.
- Dapur pengolah arang sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota setempat.
- Pengangkutan lanjutan arang kayu dari tempat pengumpulan ke tujuan lain, menggunakan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik/penjual arang kayu.
- Pengangkutan lanjutan arang kayu transit di pelabuhan/dermaga ke tujuan pembeli, menggunakan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh penerima arang kayu.
K. PENGANGKUTAN KAYU LELANG
- Pemilikan kayu hasil lelang dibuktikan risalah lelang.
- Pengangkutan KB/KBS/KBK/KO/Pacakan dari hasil lelang, baik sekaligus maupun secara bertahap, wajib disertai dokumen angkutan berupa Surat Angkutan Lelang (SAL) berdasarkan hasil risalah lelang sesuai dengan jumlah kayu yang akan diangkut.
- SAL sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterbitkan oleh WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
- Pengangkutan lanjutan hasil hutan lelang untuk kayu bulat menggunakan FA-KB, sedangkan untuk kayu olahan menggunakan Nota Angkutan.
L. PENGANGKUTAN KAYU LOKAL/BANTUAN BENCANA
- Pengangkutan kayu lokal dari sumber-sumber yang sah untuk kepentingan umum/masyarakat menggunakan SKSKB cap “Kalok” yang diterbitkan oleh WAS-GANISPHPL PKB dari Dinas Kabupaten/Kota setempat.
- Pengangkutan kayu lokal dari sumber-sumber yang sah untuk bantuan bencana berupa kayu bulat menggunakan SKSKB cap “Bantuan Bencana” sedangkan untuk kayu olahan menggunakan FA-KO.
- Dalam hal kayu bulat sebagaimana dimaksud pada angka 2 diolah oleh industri primer menjadi kayu olahan, pengangkutan kayu olahannya disertai bersama-sama FA-KO industri dengan diberi cap “Bantuan Bencana”.
- Dalam hal di lokasi bencana tidak terdapat industri sebagaimana dimaksud angka 3, maka kayu bulat dapat diolah secara mekanis atau non mekanis di lokasi bencana, dan untuk pengangkutan hasil olahannya dikeluarkan surat keterangan oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat.
M. PENGANGKUTAN DARI PELABUHAN/DERMAGA
- Pengangkutan hasil hutan kayu yang menggunakan alat angkut kapal/tongkang dan melalui pelabuhan umum/dermaga, untuk pengangkutan lanjutan ke tujuan sebagaimana tercantum dalam SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL, menggunakan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh penerima kayu di tempat tujuan.
- Setiap penerbitan Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disertai copy SKSKB/FA-KB/FAKO/SAL asal dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL bersangkutan.
- Kumpulan Nota Angkutan di tempat tujuan akhir pengangkutan beserta SKSKB/FA-KB/FAKO/SAL asal dilakukan pencocokan dan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan.
- Dalam hal pengangkutan lanjutan KB/KBS/KBK/KO transit dan bongkar di pelabuhan umum/dermaga mengalami perubahan tujuan sebagian atau seluruhnya, maka diatur mekanisme sebagai berikut:
a. Penatausahaan hasil hutan di pelabuhan umum/dermaga disetarakan dengan penatausahaan hasil hutan di TPK meliputi kegiatan penerimaan dan mematikan dokumen, penerbitan dokumen, pembuatan rekapitulasi penerbitan FA-KB/Nota Angkutan, dan pembuatan laporan mutasi kayu.
b. Setelah menerima dokumen SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL, GANISPHPL penerima kayu mematikan dokumen, mengisi kolom penerimaan dan membuat Berita Acara perubahan tujuan yang diketahui pimpinan perusahaan atau pegawai perusahaan penerima kayu setingkat manager.
c. Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf b menggunakan format yang ditetapkan.
d. GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada huruf b menerbitkan FA-KB/Nota Angkutan untuk setiap alat angkut sesuai tujuan masing-masing dan membuat rekapitulasi penerbitan FA-KB/Nota Angkutan.
e. Pengangkutan lanjutan KB yang berasal dari SKSKB/FA-KB/SAL menggunakan FA-KB
f. Pengangkutan lanjutan KO yang berasal dari FA-KO/SAL menggunakan Nota Angkutan.
g. Kesesuaian dokumen SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL asal dengan dokumen baru menjadi tanggung jawab manager perusahaan penerima kayu dengan membuat surat pernyataan perubahan tujuan di atas materai.
h. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian KB/KBS/KBK/KO dengan SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL asal, maka penerima sebagaimana tercantum pada SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL asal melaporkan KB/KBS/KBK/KO yang tidak sesuai kepada Dinas Kabupaten/Kota.
Labels:
KEHUTANAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar