Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Pada saat ini satu satunya kementerian yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan nama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan disingkat DITJEN PHLHK namun juga dikenal dengan sebutan DITJEN GAKUM.

Tugas DITJEN PHLHK
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (Pasal 1108 Permen LHK No. P. 18/MENLHK-II/2015 TTG Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan)

Fungsi DITJEN GAKUM LHK
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di daerah;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen), Pada saat ini Dirjen Gakum dijabat oleh Drs. RASIO RIDHO SANI, M.Com., MPM.

    Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi;
    3. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
    4. Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan;dan
    5. Direktorat Penegakan Hukum Pidana.

    STRUKTUR ORGANISASI DITJEN PHLHK

    struktur organisasi ditjen PHLHK KLHK
    struktur organisasi DITJEN GAKUM LHK

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
    STRUKTUR ORGANISASI DITJEN PHLHK

    SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

    Tugas Sekditjen Gakum LHK:
    Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

    Fungsi Sekditjen Gakum LHK:
    1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan kerjasama teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
    2. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
    3. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
    4. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
    5. pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan jejaring kerja, pembinaan sumber daya penegak hukum, pelayanan profesi sumber daya penegak hukum, serta sarana dan prasarana operasional penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;dan
    6. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.

    STRUKTUR ORGANISASI SEKDITJEN GAKUM LHK
    Struktur organisasi sekditJen PHLHK
    Struktur organisasi sekditJen PHLHK


    DIREKTORAT PENGADUAN, PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI

    Tugas DIT PPSA
    Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengaduan, pengawasan, dan sanksi administrasi lingkungan hidup dan kehutanan.

    Tugas DIREKTORAT PPSA
    1. penyiapan perumusan kebijakan penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan dan penerapan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan dan penerapan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan;
    3. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan;
    4. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan dan penerapan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan;
    5. Pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan pengawasan perizinan lingkungan sektor-sektor sumber daya alam, industri dan jasa, penanganan pengaduan dan pengenaan dan evaluasi pengenaan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah;dan
    6. Pelaksanaan administrasi Direktorat.

    Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi dipimpin oleh Direktur, pada saat ini Direktur DIT PPSA dijabat oleh  ROSA VIVIEN RATNAWATI, S.H., MSD.

    DIT PPSA terdiri atas:
    a. Subdirektorat Penanganan Pengaduan;
    b. Subdirektorat Pengawasan Penaatan;
    c. Subdirektorat Penerapan Sanksi Administrasi;dan
    d. Subbagian Tata Usaha.

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PPSA KLHK
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PENGADUAN, PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PPSA


    DIREKTORAT PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

    Tugas Direktorat PSLH
    Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, supervisi pelaksanaan urusan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. (Pasal 1146 Permenlhk No. 18 tahun 2015)

    Fungsi Direktorat PSLH
    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1146, Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan baik di dalam negeri maupun lintas batas antar-negara pada sektor sumber daya alam, industri, prasarana dan jasa;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan baik di dalam negeri maupun lintas batas antar-negara pada sektor sumber daya alam, industri, prasarana dan jasa;
    3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan baik di dalam negeri maupun lintas batas antar-negara pada sektor sumber daya alam, industri, prasarana dan jasa;
    4. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan baik di dalam negeri maupun lintas batas antar-negara pada sektor sumber daya alam, industri, prasarana dan jasa;
    5. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, supervisi pelaksanaan urusan penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan baik di dalam negeri maupun lintas batas antar-negara pada sektor sumber daya alam, industri, prasarana dan jasa di daerah;dan
    6. pelaksanaan administrasi Direktorat

    Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dipimpin oleh Direktur, pada saat ini Direktur DIT PSLH dijabat oleh JASMIN RAGIL UTOMO , S.H., M.M.

    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PSLH
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PSLH
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PSLH


    DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENGAMANAN HUTAN

    Tugas Direktorat PPH
    Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan pencegahan dan pengamanan hutan.

    Fungsi DIT PPH
    Dalam melaksanakan tugas  Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan perumusan kebijakan pencegahan tindak pidana kehutanan serta penyelenggaraan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan pencegahan tindak pidana kehutanan serta penyelenggaraan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan;
    3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pencegahan tindak pidana kehutanan serta penyelenggaraan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan;
    4. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pencegahan tindak pidana kehutanan serta penyelenggaraan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan;
    5. bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan pencegahan tindak pidana kehutanan serta penyelenggaraan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan yang dilaksanakan di daerah;dan
    6. pelaksanaan administrasi Direktorat.

    Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dipimpin oleh Direktur, pada saat ini Direktur DIT PPH dijabat oleh Drh. INDRA EXPLOITASIA

    STRUKTUR ORGANISASI DIT PPH
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PPH
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PPH


    DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA

    Tugas DIT PHP
    Direktorat Penegakan Hukum Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan kehutanan. (Pasal 1182 PermenLHK No. 18 tahun 2015)

    Fungsi DIT PHP
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1182, Direktorat Penegakan Hukum Pidana menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan perumusan kebijakan penegakan hukum pidana kejahatan perusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan hidup, pembalakan liar, hidupan liar dan keanekaragaman hayati, penanganan barang bukti serta penanganan hukum pidana secara terpadu;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan penegakan hukum pidana kejahatan perusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan hidup, pembalakan liar, hidupan liar dan keanekaragaman hayati, penanganan barang bukti serta penanganan hukum pidana secara terpadu;
    3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penegakan hukum pidana kejahatan perusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan hidup, pembalakan liar, hidupan liar dan keanekaragaman hayati, penanganan barang bukti serta penanganan hukum pidana secara terpadu;
    4. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penegakan hukum pidana kejahatan perusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan hidup, pembalakan liar, hidupan liar dan keanekaragaman hayati, penanganan barang bukti serta penanganan hukum pidana secara terpadu;
    5. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan penegakan hukum pidana kejahatan perusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan hidup, pembalakan liar, hidupan liar dan keanekaragaman hayati, penanganan barang bukti serta penanganan hukum pidana secara terpadu di daerah;dan
    6. pelaksanaan administrasi Direktorat.

    Direktorat Penegakan Hukum Pidana dipimpin oleh Direktur, pada saat ini Direktur DIT PHP dijabat oleh  Drs. MUHAMMAD YUNUS, M.Si

    Direktorat Penegakan Hukum Pidana terdiri atas :
    1. Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan;
    2. Subdirektorat Penyidikan Perambahan Hutan;
    3. Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup;
    4. Subdirektorat Penyidikan Pembalakan Liar dan Kejahatan Keanekaragaman Hayati;dan\
    5. Subbagian Tata Usaha.

    Struktur Organisasi Dit PHP 
    STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA
    STRUKTUR ORGANISASI DIT PHP

    Untuk menunjang pelaksanaan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dibentuk Unit Pelaksana Teknis bernama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 18/MENLHK-II/2015 TTG Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  (di sini)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Video Example