Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. dipimpin oleh Direktur Jenderal. 

Tugas Ditjen KSDAE:
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 

Fungsi Ditjen KSDAE: 
  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan, cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial; 
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial; 
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial; 
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial di daerah; 
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial; 
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; dan

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KSDAE

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KSDA KEMENTERIAN LHK
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KSDA KEMENTERIAN LHK

STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMOLAAN DAN INFORMASI KONSERVASI ALAM
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMOLAAN DAN INFORMASI KONSERVASI ALAM
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMOLAAN DAN INFORMASI KONSERVASI ALAM

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KAWASAN KONSERVASI

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KAWASAN KONSERVASI
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KAWASAN KONSERVASI
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN HUTAN KONSERVASI

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN HUTAN KONSERVASI
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN HUTAN KONSERVASI

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT BINA PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT BINA PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT BINA PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 18/MENLHK-II/2015 TTG Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  (di sini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example