TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
tata naskah dinas kementerian lingkungan hidup dan kehutanan |
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan acuan dalam pengelolaan tata naskah dinas lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.63/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyesuaian diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak diundangkan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.63/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diundangkan tanggal 2 Februari 2016
Jenis jenis Naskah Dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P. 63 /Menlhk-Setjen/ 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sbb:
A. NASKAH DINAS ARAHAN
01. Peraturan
02. Pedoman
03. Petunjuk Pelaksanaan
04. Standar Operasional Prosedur (SOP)
05. Surat Edaran
06. Keputusan
07. Penetapan Angka Kredit
08. Instruksi
09. Surat Perintah
10. Surat Tugas
B. NASKAH DINAS KORESPONDENSI
1. Nota Dinas
2. Memorandum
3. Surat Dinas
4. Surat Undangan
1. Nota Dinas
2. Memorandum
3. Surat Dinas
4. Surat Undangan
C. NASKAH DINAS KHUSUS
01. Surat Perjanjian
02. Surat Kuasa
03. Berita Acara
04. Surat Keterangan
05. Surat Pengantar
06. Pengumuman
07. Surat Izin
08. Surat Panggilan
09. Surat Pernyataan Pelantikan
10. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
11. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
D. LAPORAN
E. TELAAHAN STAF
F. FORMULIR
G. NASKAH DINAS ELEKTRONIK
01. Surat Perjanjian
02. Surat Kuasa
03. Berita Acara
04. Surat Keterangan
05. Surat Pengantar
06. Pengumuman
07. Surat Izin
08. Surat Panggilan
09. Surat Pernyataan Pelantikan
10. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
11. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
D. LAPORAN
E. TELAAHAN STAF
F. FORMULIR
G. NASKAH DINAS ELEKTRONIK
Biasanya di level pelaksana seperti saya naskah dinas yang sering digunakan sehingga perlu dipahami adalah surat dinas, surat tugas dan laporan
Pengertian Surat Dinas
Surat Dinas adalah naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar instansi/organisasi yang bersangkutan atau di dalam lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Susunan Surat Dinas
A. Kepala
- Kop naskah dinas, yang berisi lambang negara dan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo dan nama instansi (untuk non pejabat negara) secara simetris;
- Nomor, sifat, lampiran dan hal, yang diketik dengan huruf awal kapital di sebelah kiri di bawah kop naskah dinas;
- Tanggal pembuatan surat, yang diketik di sebelah kanan atas sejajar/sebaris dengan nomor;
- Kata “Yth.”, yang ditulis di bawah “Hal”, diikuti dengan nama jabatan yang dikirimi surat;
- Alamat surat, yang ditulis di bawah “Yth.”
B. Batang Tubuh
bagian batang tubuh surat dinas terdiri dari alinea pembuka, isi, dan penutup.
C. Kaki, bagian kaki surat dinas terdiri dari :
- nama jabatan, ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri tanda baca koma;
- tanda tangan pejabat;
- nama lengkap pejabat/penanda tangan, ditulis dengan huruf awal kapital;
- cap dinas, yang digunakan sesuai dengan ketentuan;
- tembusan, yang memuat nama jabatan pejabatpenerima (jika ada).
Hal yang perlu diperhatikan
- Kop naskah dinas hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas;
- Jika surat dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya;
- Hal, berisi pokok surat sesingkat mungkin yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya, tanpa diakhiri tanda baca.
CONTOH SURAT DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Kewenangan penandatanganan naskah dinas lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diatur sebagai berikut :
A. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
01. Peraturan;
02. Peraturan Bersama;
03. Keputusan;
04. Pedoman;
05. Petunjuk Pelaksanaan;
06. Instruksi;
07. Standar Operasional Prosedur (SOP);
08. Surat Edaran;
09. Surat Perintah;
10. Surat Tugas;
11. Surat Dinas;
12. Memorandum;
13. Surat Undangan;
14. Surat Perjanjian;
15. Surat Kuasa;
16. Berita Acara;
17. Surat Keterangan;
18. Surat Pengantar;
19. Pengumuman;
20. Laporan.
B. Pejabat eselon I selain Staf Ahli/Staf Khusus "atas nama" Menteri LHK
01. Keputusan ;
02. Instruksi;
03. Standar Operasional Prosedur (SOP);
04. Surat Edaran;
05. Surat Perintah;
06. Surat Tugas;
07. Surat Dinas;
08. Memorandum;
09. Nota Dinas;
10. Surat Undangan;
11. Surat Perjanjian;
12. Surat Kuasa;
13. Berita Acara;
14. Surat Keterangan;
15. Surat Pengantar;
16. Pengumuman;
17. Laporan.
- Peraturan;
- Keputusan;
- Instruksi;
- Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Surat Edaran;
- Surat Perintah;
- Surat Tugas;
- Surat Dinas;
- Memorandum;
- Nota Dinas;
- Surat Undangan;
- Surat Perjanjian;
- Surat Kuasa;
- Berita Acara;
- Surat Keterangan;
- Surat Pengantar;
- Pengumuman;
- Laporan;
D. Pejabat Eselon II
- Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Surat Edaran;
- Surat Dinas;
- Surat Perintah;
- Surat Tugas;
- Memorandum;
- Nota Dinas;
- Surat Undangan;
- Berita Acara;
- Surat Keterangan;
- Surat Pengantar;
- Pengumuman;
- Laporan.
E. Pejabat Eselon III Pusat atas wewenang jabatannya
- Surat Perintah;
- Surat Tugas;
- Memorandum;
- Nota Dinas;
- Surat Undangan;
- Berita Acara;
- Surat Keterangan;
- Surat Pengantar;
- Laporan.
F. Pejabat Eselon III Daerah (Kepala UPT) atas wewenang jabatannya
- Surat Keputusan yang bersifat intern;
- Surat Dinas;
- Memorandum;
- Nota dinas;
- Surat Undangan;
- Surat Perjanjian;
- Berita Acara;
- Surat Keterangan;
- Surat Pengantar;
- Laporan;
- Pengumuman.
G. Pejabat Eselon IV (Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi / Kepala Sub Bidang)
- Nota Dinas;
- Memorandum;
- Surat Undangan;
- Berita Acara;
- Surat Keterangan;
- Surat Pengantar;
- Laporan;
- Telaahan Staf.
H. Dalam hal Pejabat Eselon IV (Kepala Seksi) berkedudukan jauh dari Pejabat Eselon III, selain Menandatangani naskah dinas pada huruf G di atas dapat menandatangani surat dinas dengan tembusan kepada Pejabat Eselon III yang bersangkutan.
Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P. 63 /Menlhk-Setjen/ 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai berlaku, maka :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 44 /Menhut-II/ 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan; dan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih jelasnya silahkan download pdf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.63 /Menlhk-Setjen/ 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah ini:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.63 /Menlhk-Setjen/ 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat diatur dengan Peraturan Eselon I sesuai bidang tugasnya.
Direktur Jenderal yang telah mengatur lebih lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.63 /Menlhk-Setjen/ 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Ditjen KSDAE dengan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : P.1/KSDAE/SET/SET.1/5/2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Direktur Jenderal yang telah mengatur lebih lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.63 /Menlhk-Setjen/ 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Ditjen KSDAE dengan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : P.1/KSDAE/SET/SET.1/5/2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Labels:
Regulasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar