Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Untuk menunjang pelaksanaan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dibentuk Unit Pelaksana Teknis bernama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan disingkat BPPHLHK di daerah sering juga disebut "Balai GAKUM" ditulis BALAI GAKKUM


PERMEN LHK NO 15 TAHUN 2016 TENTANG BALAI GAKKUM
PERMEN LHK P.15/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah:
unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Tugas Balai Pamgakum: 
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas:
melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Fungsi Balai PPHLHK
  1. inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; 
  2. sosialisasi tentang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan ganggungan dan ancaman terhadap lingkungan hidup dan kehutanan; 
  3. penyusunan rencana program penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum pada wilayah yang berpotensi mengalami gangguan dan ancaman kerusakan lingkungan; 
  4. koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya; 
  5. penyidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; 
  6. pemantauan dan pelaporan pelanggaran terhadap ijin lingkungan hidup dan kehutanan; 
  7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum; 
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup danKehutanan terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas Seksi wilayah Balai GAKUM LHK
  1. Pengamanan; yaitu melaksanakan inventarisasi, identifikasi, sosialisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
  2. Pengawasan; yaitu melaksanakan penyusunan rencana program penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum pada wilayah yang berpotensi mengalami gangguan dan ancaman kerusakan lingkungan dan melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelanggaran terhadap ijin dibidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  3. Penyidikan. yaitu melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan penyidikan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah jabatan Eselon III-a yang disebut Kepala Balai. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 5  Balai.
  1. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera: Wilayah kerja: Aceh, Sumatera Utara. Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat. Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.
  2. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara: wilyah kerja Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur. Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
  3. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi: wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat. Sulawesi Utara, Gorontalo.
  4. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan: wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Kalimantan Timur, Kalimantan Utara. Kalimantan Barat.
  5. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua: wilayah kerja Papua Barat. Maluku, Maluku Utara Papua

STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM

STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM
STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM


Untuk lebih jelas silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.15/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (bisa lihat di sini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example