Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

Siamang (Hylobates syndactyus)

Siamang (Symphalangus syndactylus)
Owa Siamang (Symphalangus syndactylus)


Owa Siamang memiliki beberapa nama dalam bahasa latin antara lain:

  1. Hylobates syndactylus (Raffles, 1821), 
  2. Symphalangus syndactylus (Raffles, 1821). 
  3. Symphalangus continentis (Thomas, 1908), 
  4. Symphalangus gibbon (C. Miller, 1779), 
  5. Symphalangus subfossilis (Hooijer, 1960), dan
  6. Symphalangus volzi (Pohl, 1911) 
Siamang merupakan Primata dari famili Hylobatidae dengan ciri ciri:
  • Seluruh tubuh kecuali bagian wajah, jari, telapak tangan, ketiak, dan telapak kaki ditumbuhi bulu berwarna hitam pekat;
  • tidak memiliki ekor; 
  • Mata gelap;
  • Hidung pesek;
  • memiliki rentang tangan yang lebih panjang dari tubuhnya;
  • memiliki kantung tenggorokan berwarna abu-abu  terletak di bawah dagu untuk membantu meningkatkan volume suara panggilan; 
  • memiliki tangan dengan empat jari panjang ditambah jempol yang lebih kecil. Mereka memiliki kaki dengan lima jari, ditambah jempol kaki.Siamang bisa memegang dan membawa barang-barang dengan kedua tangan dan kaki mereka, untuk berayun dipepohonan mereka menggunakan empat jari-jari tangan mereka seperti kail, tetapi mereka tidak menggunakan jempol. siamang pemakan buah buahan tetapi terkadang ia juga memakan pucuk dedaunan.


Klasifikasi ilmiah Siamang:
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Mammalia
Ordo: Primates
Famili: Hylobatidae
Genus: Symphalangus (Gloger, 1841)
Spesies: S. syndactylus
Nama binomial Symphalangus syndactylus (Raffles, 1821)

PERINGATAN takbole

Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa:

  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); 
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); 
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example