Siamang (Hylobates syndactyus)
Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) |
Owa Siamang memiliki beberapa nama dalam bahasa latin antara lain:
- Hylobates syndactylus (Raffles, 1821),
- Symphalangus syndactylus (Raffles, 1821).
- Symphalangus continentis (Thomas, 1908),
- Symphalangus gibbon (C. Miller, 1779),
- Symphalangus subfossilis (Hooijer, 1960), dan
- Symphalangus volzi (Pohl, 1911)
Siamang merupakan Primata dari famili Hylobatidae dengan ciri ciri:
- Seluruh tubuh kecuali bagian wajah, jari, telapak tangan, ketiak, dan telapak kaki ditumbuhi bulu berwarna hitam pekat;
- tidak memiliki ekor;
- Mata gelap;
- Hidung pesek;
- memiliki rentang tangan yang lebih panjang dari tubuhnya;
- memiliki kantung tenggorokan berwarna abu-abu terletak di bawah dagu untuk membantu meningkatkan volume suara panggilan;
- memiliki tangan dengan empat jari panjang ditambah jempol yang lebih kecil. Mereka memiliki kaki dengan lima jari, ditambah jempol kaki.Siamang bisa memegang dan membawa barang-barang dengan kedua tangan dan kaki mereka, untuk berayun dipepohonan mereka menggunakan empat jari-jari tangan mereka seperti kail, tetapi mereka tidak menggunakan jempol. siamang pemakan buah buahan tetapi terkadang ia juga memakan pucuk dedaunan.
Klasifikasi ilmiah Siamang:
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Mammalia
Ordo: Primates
Famili: Hylobatidae
Genus: Symphalangus (Gloger, 1841)
Spesies: S. syndactylus
Nama binomial Symphalangus syndactylus (Raffles, 1821)
Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Tidak ada komentar:
Posting Komentar