Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

DOKUMEN SURAT ANGKUT KAYU HUTAN ALAM TERBARU

Berdasarkan ketenttuan Pasal 31 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Pentausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam bahwa sejak diundangkannya Permen LHK No. P.66 tahun 2019, maka: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1248); . Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dokumen Pengangkutan Kayu
Dokumen Pengangkutan Kayu

ketentuan tersebut tentu berdampak terhadap legalitas pengangkutan kayu, berikut dokumen legalitas pengangkutan kayu hutan alam berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Pentausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam

A. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)

Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu dilengkapi bersama-sama dengan SKSHHK

Pengertian SKSHHK:
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHK adalah dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH. (Pasal 1 angka 23 Permen LHK No. P.66/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019)
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan/SKSHH adalah: dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 12 UU No. 18 Th 2013 tentang P3H )
SKSHHK  digunakan hanya berlaku untuk 1  kali pengangkutan dengan 1  tujuan untuk menyertai pengangkutan:
  1. Kayu Bulat dari Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK Hutan), Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara), Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB), dan Industri Primer; atau
  2. Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih, dari dan/atau ke Industri Primer.

SKSHHK hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan Kayu Bulat yang telah dibayar lunas PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

untuk melindungi hasil hutan Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih, SKSHHK hanya dapat diterbitkan  terhadap  kayu gergajian, veneer, dan serpih yang berasal dari bahan baku Kayu Bulat yang sah dan diolah oleh Industri Primer yang memiliki izin sah.

SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya.


e-SKSHHK
e-SKSHHK BULAT

CONTOH e-SKSHHK BULAT
e-SKSHHK OLAHAN

B. Nota Angkutan
Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk menyertai pengangkutan khusus dan/atau hasil hutan tertentu
Nota Angkutan berlaku sebagai surat keterangan sah hasil hutan.

Nota Angkutan digunakan untuk menyertai:
  1. pengangkutan arang kayu dan/atau kayu daur ulang;
  2. pengangkutan bertahap Kayu Bulat/Kayu Olahan dari lokasi penerbitan SKSHHK ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir;
  3. pengangkutan kayu hasil IPHHK dari lokasi penebangan;
  4. pengangkutan lanjutan kayu hasil lelang; dan/atau
  5. pengangkutan kayu impor dari pelabuhan ke industri pengolahan kayu.
Nota Angkutan diterbitkan oleh karyawan Pemegang Izin/Pengelola Hutan /Industri Primer/TPT-KB.

NOTA ANGKUTAN KAYU
NOTA ANGKUTAN

C. Nota Perusahaan

Pengangkutan Kayu Olahan di luar ketentuan SKSHHK dan Nota Angkutan disertai bersama-sama Nota Perusahaan.
Nota Perusahaan  diterbitkan oleh pengirim.

D. SURAT ANGKUT LELANG (SAL)
  • Pengangkutan kayu hasil lelang baik sekaligus maupun bertahap disertai bersama-sama Surat Angkutan Lelang (SAL) yang diterbitkan oleh WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya yang ada di Dinas Provinsi.
  • Pengangkutan lanjutan hasil hutan lelang berupa Kayu Bulat dan/atau Kayu Olahan disertai bersama-sama Nota Angkutan dengan dilampiri fotokopi SAL.
  • Dalam pelaksanaan ekspor kayu olahan, pengangkutan menuju pelabuhan dilengkapi bersama-sama SKSHHK atau Nota Perusahaan.
  • Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan ke industri pengolahan kayu dilengkapi dengan Nota Angkutan industri yang bersangkutan dengan dilampiri fotokopi dokumen impor.
URAT ANGKUT LELANG (SAL)
SURAT ANGKUT LELANG (SAL)

SIPUHH
Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan.
BERSAMBUNG...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example