Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

POLISI KEHUTANAN MENURUT PERMENPAN RB NO 21 TAHUN 2019

DIRJEN GAKKUM KLHK BERSAMA PASUKAN POLISI KEHUTANAN

Berdasarkan Pasal 63  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan bahwa "Pada saat Peraturan  Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". PERMENPAN RB NO 21 TAHUN 2019 ini mulai berlaku Pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 11 November 2019.


PENGERTIAN POLISI KEHUTANAN (POLHUT):

Pengertian Polhut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, bahwa
Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator (sebelumnya disebut eselon III), atau Pejabat Pengawas (sebelumnya disebut eselon IV) yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

PERMENPAN RB NO 21 TAHUN 2019 TENTANG POLHUT
POLHUT WANITA KLHK RI

JENJANG JABATAN POLISI KEHUTANAN (POLHUT):

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif dengan kategori Keterampilan dan kategori Keahlian

Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Polisi Kehutanan Pemula;
b. Polisi Kehutanan Terampil;
c. Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama.


TUGAS POLHUT
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan

POLHUT
POLHUT TERAMPIL


URAIAN KEGIATAN POLHUT KATEGORI KETERAMPILAN

a. Polisi Kehutanan Pemula
  1. menyusun rencana kegiatan semesteran Individual;
  2. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana kegiatan semesteran;
  3. melakukan inventarisasi potensi permasalahan;
  4. melakukan Anjangsana/kunjungan ke masyarakat;
  5. melakukan pendampingan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Satuan Pengaman Hutan (SPH)/Kelembagaan masyarakat lainnya untuk perlindungan dan pengamanan hutan;
  6. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli darat;
  7. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
  8. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
  9. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun kereta api;
  10. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
  11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
  12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti;
  13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Gudang Senjata Api dan/atau amunisi;
  14. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
  15. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga/pondok jaga/pondok kerja;
  16. melakukan patroli darat;
  17. melakukan patroli perairan;
  18. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa; 
  19. melakukan kegiatan pembuatan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan; 
  20. melaksanakan ground check hotspots; 
  21. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut; 
  22. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara; 
  23.  melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi; 
  24. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah; 
  25. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput; 
  26. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran; 
  27. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penjagaan; 
  28. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional; 
  29.  melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan; 
  30. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan); 
  31. melakukan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar; 
  32. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan; 
  33. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan; menginput data tindak pidana kehutanan pada register perkara; dan
  34. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif;

b. Polisi Kehutanan Terampil
  1. melakukan identifikasi data untuk perencanaan program;
  2. menyusun rencana kegiatan semesteran individu;
  3. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana kegiatan semesteran;
  4. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana program kerja;
  5. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategis;
  6. melakukan anjangsana/kunjungan ke masyarakat;
  7. melakukan pembimbingan Polisi Kehutanan dibawah jenjang jabatannya terkait kepolisian kehutanan;
  8. melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Satuan Pengaman Hutan (SPH)/Kelembagaan masyarakat lainnya;
  9. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli udara;
  10. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli perairan;
  11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
  12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun kereta api;
  13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
  14. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
  15. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti;
  16. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
  17. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
  18. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga/pondok jaga/pondok kerja;
  19. melakukan patroli darat;
  20. melakukan patroli perairan;
  21. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa;
  22. melakukan kegiatan pemeliharaan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
  23. melaksanakan pengelolaan bahan bakar (umpan api) dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
  24. melaksanakan ground check hotspots;
  25. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
  26.  melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
  27. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
  28. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
  29.  melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
  30. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran;
  31.   melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penangkapan;
  32.  melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pemindahan;
  33. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pelepasliaran;
  34. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pemusnahan satwa liar yang membahayakan dan/atau tidak memiliki harapan untuk direlokasi dan/atau tidak memiliki harapan hidup pada habitatnya;
  35. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional;
  36. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan;
  37. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
  38. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagaitersangka;
  39. melakukan pengawalan orang yang diduga tersangka;
  40. melakukan penyerahan orang yang diduga tersangka;
  41. melakukan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
  42. melakukan penilaian jumlah, volume/ukuran barang bukti;
  43. melakukan pengawalan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
  44. melakukan serah terima barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
  45. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
  46. membuat laporan kejadian (LK);
  47. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKTP) tindak pidana kehutanan;
  48. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
  49. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
  50. membuat peta kerawanan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
  51. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi identifikasi proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
  52. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi identifikasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
  53. melakukan penatalaksanaan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
  54. melakukan penatalaksanaan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan; dan
  55. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif;

c. Polisi Kehutanan Mahir
  1. menyusun rencana kegiatan semesteran individu;
  2. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
  3. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
  4. memimpin penyusunan program kerja tingkat seksi wilayah;
  5. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
  6. melakukan penatalaksanaan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
  7. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat seksi wilayah;
  8. melakukan ceramah, diskusi dan/atau dialog interaktif dengan masyarakat;
  9. melakukan pembimbingan Polisi Kehutanan dibawah jenjang jabatannya terkait kepolisian kehutanan;
  10. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
  11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada bandar udara/pelabuhan laut;
  12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pusat informasi;
  13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
  14. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada lembaga konservasi;
  15. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
  16. melakukan kegiatan penjagaan terhada perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
  17. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
  18. melakukan patroli darat;
  19. melakukan patroli perairan;
  20. melakukan patroli udara;
  21. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuh dan satwa pada pemegang izin edar tumbuhan dan satwa liar;
  22. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
  23. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
  24. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
  25. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
  26. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
  27. melakukan penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan; 
  28. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan intelijen;
  29. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional; 
  30. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan; 
  31. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan); 
  32. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka; 
  33. melakukan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar; 
  34. melakukan pengawalan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; 
  35. melakukan serah terima barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; 
  36. melakukan tindakan akhir penanganan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; 
  37. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan; 
  38. membuat laporan kejadian (LK); 
  39. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan; 
  40. melakukan olah TKP/pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan; 
  41. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan; 
  42.   memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan; 
  43. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal meminta keterangan ahli dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  44. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan; 
  45. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan; 
  46. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan; 
  47. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka; 
  48. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti; 
  49. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  50.  melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik; 
  51. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta; 
  52. melakukan kegiatan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan; 
  53. melakukan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan dalam rangka penyerahan tahap I; 
  54. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi; 
  55. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan; 
  56. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan; 
  57. membuat peta kerawanan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; 
  58. melakukan identifikasi permasalahan gangguan keamanan hutan;
  59. melakukan identifikasi proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan; 
  60. melakukan identifikasi gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; 
  61. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program; 
  62. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
  63. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif; 
  64. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan; dan melakukan penatalaksanaan bahan materi penelaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d. Polisi Kehutanan Penyelia
  1. menyusun rencana kegiatan semesteran individu;
  2. memimpin penyusunan rencana kegiatan semesteran;
  3. memimpin penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
  4. memimpin penyusunan program kerja tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
  5. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
  6. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
  7. melakukan ceramah, diskusi dan/atau dialog interaktif dengan masyarakat;
  8. melakukan pembimbingan polisi kehutanan dibawah jenjang jabatannya terkait kepolisian kehutanan;
  9. melakukan pemetaan partisipatif pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Kelembagaan masyarakat lainnya; 
  10. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara; 
  11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada bandar udara/pelabuhan laut; 
  12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pusat informasi; 
  13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada lembaga konservasi; 
  14. melakukan patroli darat; 
  15. melakukan patroli perairan; 
  16. melakukan patroli udara; 
  17. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut; 
  18. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara; 
  19. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi; 
  20. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah; 
  21. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput; 
  22. melakukan mobilisasi sumber daya pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan;
  23. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan intelijen; 
  24. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional; 
  25. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan; 
  26. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan); 
  27. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka; 
  28. melakukan tindakan akhir penanganan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; 
  29. membuat Laporan Kejadian (LK); 
  30. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan;
  31. melakukan olah TKP/Pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan; 
  32. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan; 
  33. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan; 
  34. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal meminta keterangan ahli dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan; 
  35. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan; 
  36. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  37.  melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  38. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka; 
  39. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti; 
  40. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan; 
  41.  melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai ahli; 
  42. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik; 
  43. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta; 
  44. melakukan kegiatan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan; 
  45. melakukan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan dalam rangka penyerahan tahap I; 
  46. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi; 
  47. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan; 
  48. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses persidangan; 
  49. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan; 
  50. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan; 
  51. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan; 
  52. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan; 
  53. melaksanakan penerapan teknologi tepat guna di bidang kepolisian kehutanan;
  54. melakukan penatalaksanaan penyajian informasi kerawanan hutan; 
  55. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program; 
  56. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan; 
  57. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif; 
  58. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan; 
  59. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan sistem kepolisian kehutanan; dan 
  60. melakukan penatalaksanaan bahan materi penelaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

PERMENPAN RB NO 21 TAHUN 2019
POLHUT AHLI

URAIAN KEGIATAN POLHUT KATEGORI KEAHLIAN

a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama
  1. menyusun rencana kegiatan semesteran individual;
  2. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana kegiatan semesteran;
  3. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Provinsi/unit kerja;
  4. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
  5. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat seksi wilayah;
  6. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
  7. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi tingkat seksi wilayah;
  8. melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan/atau badan hukum;
  9. melakukan kegiatan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
  10. melakukan kegiatan analisis hot spots dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
  11. melakukan kegiatan pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
  12. melakukan kegiatan supervisi penjagaan;
  13. melakukan kegiatan sebagai komandan regu pada penjagaan;
  14. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan/atau satwa pada penangkaran tumbuhan dan satwa liar;
  15. melaksanakan operasi intelijen dalam kegiatan pengamanan hutan;
  16. melaksanakan operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan;
  17. melakukan penangkapan diduga tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
  18. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
  19. melakukan pengamanan barang bukti hasil operasi pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
  20. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
  21. membuat Laporan Kejadian (LK);
  22. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana kehutanan;
  23. melakukan olah TKP/pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
  24. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
  25. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  26. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  27. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  28. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  29. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
  30. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
  31. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  32. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
  33. 1melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
  34. melakukan kegiatan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan;
  35. melakukan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan dalam rangka penyerahan tahap I;
  36. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
  37. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
  38. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
  39. melakukan kegiatan analisa terhadap data dan informasi dalam peta kerawanan hutan; dan
  40. melakukan kegiatan analisa terhadap proses perkembangan tindak pidana kehutanan pada register perkara;

b. Polisi Kehutanan Ahli Muda
  1. menyusun rencana kegiatan semesteran individual;
  2.  memimpin penyusunan rencana kegiatan semesteran;
  3. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Nasional/Internasional;
  4. memimpin penyusunan program kerja tingkat Provinsi/unit kerja;
  5. memimpin penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
  6. memimpin penyusunan program kerja tingkat seksi wilayah;
  7. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi tingkat Provinsi/unit kerja;
  8. memimpin penyusunan rancangan strategi tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
  9. memimpin penyusunan rancangan strategi tingkat seksi wilayah;
  10. melakukan ceramah, diskusi dan dialog interaktif dengan masyarakat;
  11. melakukan konsultasi/koordinasi dengan mitra/instansi terkait;
  12. melakukan pembimbingan kepada polisi kehutanan yang ada di bawahnya;
  13. melakukan kegiatan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
  14. melakukan kegiatan pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
  15. melakukan supervisi kegiatan patroli darat;
  16. melakukan kegiatan sebagai komandan regu pada patroli darat;
  17. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan/atau satwa pada lembaga konservasi;
  18. mengkoordinir operasi intelijen dalam kegiatan pengamanan hutan;
  19. mengkoordinir operasi fungsional dalam kegiatan pengamanan hutan;
  20. mengkoordinir operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan;
  21. melakukan penangkapan diduga tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
  22. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
  23. melakukan tindakan akhir penanganan barang bukti hasil operasi pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
  24. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
  25. membuat laporan kejadian (LK);
  26. melakukan olah TKP/pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
  27. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
  28.  memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  29. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  30. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  31. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  32. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
  33. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
  34. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
  35. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
  36. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
  37. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
  38. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
  39. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
  40. melakukan evaluasi pelaksanaan tindakan preventif, tindakan represif; dan  
  41. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kehutanan; 
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama


PENGANGKATAN POLHUT

Pengangkatan Pertama 
 Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan :
  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3.  sehat jasmani dan rohani;
  4. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
  5. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan bidang kehutanan dan paling tinggi D-3 (Diploma- Tiga) Kehutanan;
  6. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
  7. mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan; dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 

Pengangkatan Pertama  Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori Keahlian:
  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
  5. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina;
  6. mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan;
  7. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
  8. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Penilaian Kinerja Polisi Kehutanan meliputi:

a. SKP; 
  • Pada awal tahun, Polisi Kehutanan wajib menyusun SKP.
  • SKP merupakan target kinerja Polisi Kehutanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (target kinerja terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan)
  • SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
b. Perilaku Kerja.


PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT POLHUT

Capaian SKP Polisi Kehutanan disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi

untuk lebih jelas silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (di sini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example