Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. sedangkan Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.(Pasal 1 angka 2 UU No.5 Th. 1990)
Saya kurang suka pengertian Konservasi Sumber Daya Alam Hayati menggunakan kata “bijaksana”, karena kebijakan akan cendrung tidak sesuai peraturan dan atau tidak prosedural, apalagi sekarang "tuntutan setoran" pendapatan negara/daerah semakin kuat, saya kawatir penafsiran terhadap kata bijaksana akan menjebak kita kepada hal-hal yang tidak berpihak terhadap aspek konservasi. Saya lebih suka jika rumusan pengertian konservasi sumber daya alam hayati adalah: "Pengelolaan sumber daya alam hayati yang sesuai dengan peraturan, prosedural dan arif, agar awet, murni, dan manfaat secara berkesinambungan."
Penambahan kata ”Arif” dimaksudkan bahwa walaupun Sumber Daya Alam Hayati masih dapat dimanfaatkan sesuai peraturan dan prosedur, tetapi “hendaknya pemanfaatannya tidak berlebihan dan memperhatikan keseimbangan”.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah menetapkan:
a. wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
c. pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.
Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan Dan Satwa Beserta Ekosistemnya
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
b. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada;
agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
a. penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
b. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
c. pemeliharaan dan pengembangbiakan.
Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah menetapkan:
a. wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
c. pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.
Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan Dan Satwa Beserta Ekosistemnya
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
b. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada;
agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
a. penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
b. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
c. pemeliharaan dan pengembangbiakan.
Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Yang dimaksud dengan kondisi lingkungan adalah potensi kawasan berupa ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis tumbuhan dan satwa, dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan tersebut.
Labels:
KONSERVASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar