IZIN BERBURU
Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh jenis satwa buru (satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu) termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
Orang atau kelompok orang yang melakukan kegiatan berburu (Pemburu) yang akan melakukan kegiatan berburu, harus memiliki SURAT IZIN BERBURU yang diterbitkan oleh Kepala UPT KSDA (Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat) atau pejabat yang ditunjuk.
TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU(Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu (dimodifikasi))
- Pemohon mengajukan permohonan izin berburu kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat Dengan mengisi formulir isian permohonan izin berburu yang telah disediakan dan melampirkan:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian setempat;
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
- foto copy akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya bagi pemburu warga negara asing; serta
- membayar pungutan izin berburu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bagi pemburu tradisional tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud poin 5 dan 6.
KETENTUAN LARANGAN
Pemegang izin berburu, dilarang :(Pasal 10 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu)
- melakukan kegiatan berburu di luar tempat berburu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
- melakukan kegiatan berburu melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
- melakukan kegiatan berburu di luar musim berburu yang telah ditetapkan.
- melakukan kegiatan berburu tidak sesuai jenis dan melebihi jatah buru yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
- melakukan kegiatan berburu menggunakan alat berburu tidak sesuai dengan jenis satwa buru yang akan diburu.
- memindah-tangankan izin berburu kepada orang lain.
SANKSI(Pasal 11 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu (dimodifikasi))
- Pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin berburu.
- Ketentuan sanksi tidak menutup kemungkinan dikenakan tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat Berburu
- Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur;
- Areal Buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan;
- Kebun Buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatan perburuan.
Perburuan (segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu) satwa buru diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian manfaat dengan memperhatikan populasi, daya dukung habitat, dan keseimbangan ekosistem.
Peraturan Terkait
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE
- PP No. 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
- PP No. 7 tahun 1999
- PP No. 8 tahun 1999
- Permenhut RI No. P. 17/Menhut-II/2010 Tentang Permohonan, Pemberian, Dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru
- Permenhut RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu
- Permenhut RI No. P. 19/Menhut-II/2010 Tentang Penggolongan Dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru
Labels:
KONSERVASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar