Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

Dokumen Pengangkutan Kayu dari lahan atau kebun Masyarakat

dokumen ijin pengangkutan kayu rakyat
Menteri Kehutanan sebelumnya telah mengatur pengangkutan kayu yang berasal dari lahan masyarakat dalam Permenhut No. P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan SKAU Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33 /Menhut-II/2007 (lihat di sini), berdasarkan hasil evaluasi kementerian kehutanan peraturan tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Hak.

Penatausahaan hasil hutan pada hutan hak dimaksudkan untuk ketertiban peredaran hasil hutan hak dan bertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam pemilikan/penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.

Hutan hak dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah, berupa :
  • Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik;
  • Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai; atau
  • Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada di luar kawasan hutan dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Pasal 3 Permenhut No P.30/Menhut-II/2012)
Dokumen pengangkutan kayu dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia yang wajib dilengkapi pada saat akan mengangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan adalah:
a. Nota Angkutan; atau
b. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri; atau
c. SKAU (surat keterangan asal usul).

A. Nota Angkutan

Nota Angkutan adalah: dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat atau kayu olahan rakyat) sesuai dengan jenis kayu yang ditetapkan atau pengangkutan lanjutan semua jenis kayu.

Nota Angkutan kayu digunakan untuk :
  • Pengangkutan kayu jenis : Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai; atau
  • Pengangkutan lanjutan yang digunakan untuk mengangkut semua jenis kayu hutan hak selain dari pelabuhan umum. (Pasal 5 ayat (1) Permenhut No P.30/Menhut-II/2012)
Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak ...dan tidak perlu ditetapkan nomor seri.  (Pasal 7 ayat (1) Permenhut No P.30/Menhut-II/2012) contoh Nota Angkutan dapat dilihat di Lampiran 1 Permenhut No P.30/Menhut-II/2012

B. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri

Nota Angkutan Penggunaan Sendiri adalah: dokumen angkutan semua jenis kayu hutan hak untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemilik hasil hutan hak dengan tujuan selain Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Industri Pengolahan Kayu Terpadu, Industri Pengolahan Kayu Lanjutan dan Tempat Penampungan Terdaftar.

Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dibuat oleh pemilik hasil hutan hak yang bersangkutan dengan menggunakan format lampiran 2 Permenhut No P.30/Menhut-II/2012,  dibuat 1 (satu) lembar untuk menyertai pengangkutan kayu  (Pasal 8  Permenhut No P.30/Menhut-II/2012)

C. SKAU (surat keterangan asal usul)

Surat Keterangan Asal Usul disingkat SKAU adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat)

SKAU digunakan untuk setiap angkutan hasil hutan hak selain kriteria penggunaan Nota Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri.

SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan ditempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut.

Pejabat Penerbit SKAU  ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota, dengan persyaratan Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan tersebut memiliki Surat Keterangan telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu dari hutan hak yang diselenggarakan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Balai.

Dalam hal di wilayah Desa/Kelurahan belum tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan penerbit SKAU dari desa/kelurahan terdekat. Dalam hal penerbit SKAU dari Desa/Kelurahan terdekat tidak ada, maka dapat ditunjuk petugas Kehutanan berkualifikasi Wasganis PHPL PKBR/PKBJ dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Terhadap Hutan Hak yang telah mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau yang disetarakan, setelah pemilik/personil yang ditunjuk mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu, diberikan kewenangan penerbitan SKAU secara self assessment, dan yang bersangkutan cukup melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sebagai penerbit. Penerbit SKAU secara self assessment wajib melaporkan hasil tebangan produksi pada hutan hak miliknya kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat.

Pengadaan blanko SKAU dibuat oleh pembeli atau pemilik dan pengisian serta penerbitannya oleh penerbit SKAU, dengan menggunakan format Lampiran V  Permenhut No P.30/Menhut-II/2012

Penetapan Nomor Seri SKAU dilakukan oleh masing-masing penerbit SKAU, dengan memberikan nomor urut 00001 dan seterusnya.

Tulisan Telah di update di tulisan dengan judul
KETENTUAN PENGANGKUTAN KAYU HUTAN HAK TERBARU 2016 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example